Penelitian
tentang zakat memiliki peran penting untuk umat Islam dalam menyadarkan muslim akan kewajiban menunaikan zakat sebagai salah satu
rukun Islam. Selain itu, ia dapat meningkatkan
kesadaran dari optimalisasi dana zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan
menyejahterakan masyarakat. SMART melakukan
sebuah “literature study on zakat”.
Kajian
dalam penelitian yang dilakukan memfokuskan pada eksplorasi terhadap 100 penelitian up to date terkait zakat yang telah
terpublikasi pada jurnal ilmiah. Ada beberapa isu yang hendak diketahui
jawabannya. Umpamanya, berapa persentase riset terkait zakat selama 5 tahun
terakhir. Bagaimana jenis/tipe penelitian zakat dan komposisinya. Bagaimana
pendekatan penelitian tentang zakat dikaitkan dengan penggunaan metode
penelitian baik kuantitatif, kualitatif maupun mixed.
Penelitian ini menggunakan analisis
statistika deskriptif berdasarkan 100 publikasi jurnal terkait zakat, baik
nasional maupun internasional. Seluruh sampel publikasi jurnal telah
terpublikasi 5 tahun terakhir mulai tahun 2011 hingga 2015. Studi hanya
memfokuskan secara spesifik terhadap tulisan jurnal bertema zakat.
Selanjutnya,
setelah dilakukan review dan
analisis, penelitian terkait zakat ini dibagi ke dalam 5 (lima) kategori utama
yaitu: 1).Manajemen zakat, 2).Distribusi dana zakat, 3).Zakat dan kemiskinan, 4).Institusional
zakat serta 5).Pengumpulan (koleksi) dana zakat. Termasuk ke dalam term
institusional adalah kelembagaan, payung hukum dan regulasi tentang zakat.
Pengklasifikasian ini dibuat berdasarkan penelaahan isi, abstraksi dan
keseluruhan penelitian secara umum. Meskipun tidak menutup kemungkinan
terjadinya irisan-irisan kategori dan klasifikasi.
Dari
publikasi jurnal 2011- 2015 terpilih dalam pengamatan, subjek pembahasan
terkait jurnal zakat terbanyak yaitu mengenai institusi zakat sejumlah 26
jurnal dari 100 sampel jurnal, kemudian diikuti oleh subjek pembahasan mengenai
distribusi zakat sejumlah 22 jurnal, manajemen zakat sejumlah 21 jurnal, pengentasan
kemiskinan sejumlah 20 jurnal dan terakhir terkait pengumpulan zakat sejumlah
11 jurnal.
Pembahasan
penelitian zakat masih didominasi oleh pembahasan institusi zakat dari tahun
2011 hingga 2015. Sebab, mayoritas penulis, rata-rata mengangkat isu terkait
kelembagaan zakat yang berlandaskan payung hukum yang kuat, sehingga dengan hal
tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan
masyarakat untuk membayar zakat yang kemudian akan dikelola serta disalurkan
kepada pihak- pihak yang berhak menerima-nya (ashnaf). Selain itu, perbandingan
metode penelitian kuantitatif masih lebih sedikit dibandingkan dengan
pendekatan kualitatif. Hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan penelitian
tentang zakat dengan menggunakan metode kuantitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar