Selain zakat, wakaf menjadi instrumen penting dalam ekonomi-sosial Islam. SMART pada awal 2016 melakukan riset terkait prioritisasi sektor pengembangan wakaf di Indonesia. Penelitian ini akan mencoba mengetahui preferensi para wakif terkait prioritas sektor pengembangan wakaf di Indonesia ke depan. Berdasarkan literatur terdahulu dan praktik di lapangan, ada beberapa sektor penting dalam target pengembangan wakaf. Penelitian ini menggunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) yang dikembangkan Thomas L. Saaty untuk mengidentifikasi ranking prioritas pengembangan wakaf.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas utama pengembangan wakaf di Indonesia adalah pada sektor pendidikan (32,8%). Wakif cenderung lebih mempercayai bahwa lembaga wakaf harus bergerak pada bidang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan adalah sektor yang paling penting di Indonesia dan paling membutuhkan bantuan dana. Di samping pendidikan yang sifatnya keilmuan, pendidikan juga menjadi salah satu lembaga yang dapat dikomersilkan sehingga dana wakaf dapat terus berkembang. Hal ini lah yang menjadikan kecocokan lembaga wakaf bergerak pada sektor pendidikan.
Selain pendidikan, urutan kedua sektor yang paling penting yaitu pada sektor kesehatan (20,6%). Sektor kesehatan dianggap penting karena merupakan kebutuhan utama manusia yang akan menunjang segala kegiatannya sehari-hari. Oleh karena itu wakif memandang sektor ini harus diperhatikan dengan baik. Lembaga wakaf di Indonesia harus mampu mengcover segala kebutuhan masyarakat sehingga keberadaannya menjadi penting dalam rangka pembangunan manusia khususnya di Indonesia yang saat ini masih membutuhkan perhatian khusus pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sektor penting ketiga dalam pengembangan wakaf di Indonesia adalah sektor kesejahteraan & kepedulian sosial (15,3%). Di dalamnya mencakup upaya-upaya pengurangan kemiskinan yang terstruktur. Seperti kita tahu, jumlah orang miskin di Indonesia terbilang cukup besar.
Dari ketiga prioritas pengembangan lembaga wakaf di atas maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan lembaga wakaf bukanlah sebagai lembaga sosial yang hanya mementingkan kepentingan pihak luar saja, melainkan harus mampu pula mengembangkan lembaganya sendiri. Hal ini agar lembaga mampu berkembang dan memiliki kekayaan yang terus bertambah sehingga wakif akan lebih percaya bahwa lembaga wakaf dapat mengelola dana yang diwakafkannya ke dalam sektor-sektor yang penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebanyak 30 orang wakif menjadi responden dalam penelitian dengan pendekatan metode AHP ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar