.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 25 Agustus 2010

Bank Syariah Pasca UU 21

Perlahan, infrastruktur keuangan syariah mulai dilengkapi. Setelah Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) diundangkan pada April 2008, dalam rentang yang tidak begitu lama, Selasa 17 Juni 208 DPR RI mengesahkan RUU bank syariah menjadi UU setelah melalui proses panjang nan berliku. Dari 10 fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU ini, Partai Damai Sejahtera (PDS).

Kehadiran UU No 21 tahun 2008 ini membawa angin segar bagi industri perbankan syariah. Beberapa kalangan memprediksi UU ini akan melahirkan lompatan-lompatan akselerasi perkembangan bank syariah. Optimisme banyak kalangan ini cukup beralasan. Dalam catatan panjang perjalanan bank syariah di Indonesia, lahirnya UU dan fatwa yang menjadi landas pijak bank syariah menimbulkan dampak signifikan. Setelah UU No. 7 tahun 1992, berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan 9 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Selanjutnya pasca keluarnya UU No. 10 tahun 1998, terjadi perkembangan jaringan bank syariah yang cukup pesat pada tahun 1999. Terdapat 2 bank umum syariah, yaitu BMI dan BSM, 1 unit usaha syariah (UUS), 40 kantor dan 78 BPRS. Pada 2000, UUS bertambah menjadi 3 buah dengan 62 kantor dan berkembang menjadi 6 UUS dengan 127 kantor dan 83 BPRS pada 2002. Terakhir, setelah keluarnya fatwa MUI tentang bunga bank haram tahun 2003, terjadi peningkatan DPK di atas 100% pada tahun 2004.

Rabu, 18 Agustus 2010

Masa Depan Ekonomi Islam

Ketika Amerika Serikat mengalami krisis keuangan terburuk sejak depresi besar (great depression) tahun 1929, berbagai analisis dan pertanyaan bermunculan. Apakah ini akan menjadi end of capitalism? Atau hanya sebuah siklus dari kapitalisme (patut dicatat: telah terjadi 113 kali guncangan sektor finansial di 17 negara kapitalis, dan kapitalisme masih eksis). Dari sisi ekonomi alternatif, apakah benar bahwa ini momen yang tepat bagi ekonomi Islam untuk menggantikan sistem ekonomi yang telah usang tersebut? Dengan kata lain, akankah “skenario terburuk” bagi kapitalisme adalah “skenario terbaik” bagi ekonomi Islam? Ataukah sosialisme telah menemukan celah baru untuk bangkit? Atau yang lebih ekstrim, akankah muncul varian atau sistem ekonomi baru? Lalu dalam lingkup negara, mungkinkah Cina dan India, dua calon raksasa ekonomi baru, akan menjadi pemain pengganti untuk Amerika yang telah letih. Bagaimana dengan Rusia, mungkinkah “mantan sosialis” yang tengah memupuk kejayaan tersebut akan menjadi polar baru ekonomi dunia. Lalu bagaimana dengan negara-negara emerging markets di Asia yang lain semisal Korsel, Malaysia, Indonesia, dan lain-lain. Menjawab pertanyaan di atas secara presisif, tentu diperlukan analisis yang cermat dan mendalam. Selusin ekonom kelas dunia plus futurolog --yang tidak tercemar kepentingan politik-- mungkin akan mampu memprediksi arah ekonomi ke depan. Namun, perkembangan ekonomi bukanlah sesuatu yang linier. Banyak faktor-faktor non-ekonomi yang bermain dan dapat mengubah peta perekonomian dunia secara cepat. Di era kontemporer yang serba tak pasti, membicarakan masa depan ekonomi menjadi sesuatu yang menarik.

Ekonomi Masa Depan
Berbicara mengenai teori ekonomi masa depan, akan terdapat beberapa teori yang muncul. Pertama, Tesis Francis Fukuyama. Melalui bukunya yang populer, The End of History and the Last Man (1992), Fukuyama meramalkan kemenangan demokrasi-liberal sebagai wadah kapitalisme terhadap semua ideologi di muka bumi pada akhir sejarah. Kapitalisme dengan laissez faire-nya, dianggap menjadi sistem yang paling kompatibel bagi karakter-karakter dasar ekonomi dan modernitas. Kebebasan menjadi sebuah keniscayaan bagi efisiensi pasar dan pergerakan modal untuk meraih kesejahteraan. “Kebenaran” tesis Fukuyama ini diperkuat bukti-bukti yang tak terpatahkan: runtuhnya Tembok Berlin, hancurnya Uni Soviet, dan makin kuatnya dominasi AS di setiap aspek kehidupan politik dan ekonomi global. Meskipun begitu, kritik atas teori ini juga memiliki dalil yang kuat: ketika kapitalisme mendominasi, ketidakadilan dalam bentuk ketidakmerataan kesejahteraan terjadi di negara-negara dunia ketiga. Selain itu, Kapitalisme hanya mampu “bertahan hidup” dengan imperialisme akibat keserakahan mengakumulasi kapital (Achsien, 2000). Teori ini pun semakin diragukan keilmiahannya, ketika banyak motif politik Amerika yang melatar belakanginya saat itu. Buku Fukuyama disinyalir merupakan “karya pesanan” untuk kepentingan sesaat. Terbukti, ketika muncul pandangan Fukuyama terbaru yang menentang invasi militer ke Irak --dengan mengusulkan demokratisasi yang lebih manusiawi, ia pun ditinggalkan Washington.

Teori kedua adalah teori ekonomi multi-polar dengan pusat-pusatnya di Cina, Rusia, India, dan sebagian Amerika Latin. Antitesis dengan Fukuyama, Robert Kagan dalam bukunya The Return of History and the End of Dreams (2008), menunjukkan bahwa otokrasi sebagai alternatif bagi demokrasi liberal kini mulai bermunculan dengan menguatnya ekonomi Cina dan Rusia. Berhasilnya pembangunan ekonomi Cina dan Rusia dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa otokrasi ternyata mempunyai tempat yang terhormat di mata dunia. Sementara itu India, dengan teknologi dan kemandirian ekonomi menjadi kekuatan tersendiri di Asia. Pun dengan Amerika Latin, “sosialisme baru” yang mulai diusung secara kolektif oleh Venezuela, Brasil, Ekuador, Argentina, Cile, Peru, Nikaragua, Uruguay, dan Paraguay, membuat peta kekuatan ekonomi semakin melebar. Singkatnya, teori ini mengindikasikan akan berkembangnya  kutub-kutub ekonomi yang multi-polar membentuk sebuah keseimbangan baru di dunia. Meskipun begitu, teori ini sendiri bukan anti-tesis kapitalisme, namun lebih kepada “kapitalisme yang lain” (other capitalism). Dimana neo-sosialisme dengan bentuk kontrol pemerintah yang ketat tidak dapat bekerja sepenuhnya di kultur modern. Sosialisme juga memerlukan kondisi masyarakat yang ideal, manusia-manusia yang mengabaikan kepentingan pribadi. Sebuah kondisi yang sangat utopis. Selain itu, skeptisme terhadap sosialisme di dunia masih sangat kuat, karena kekuatan negara —tanpa agama dan moral— yang besar biasanya berujung pada satu hal: korupsi. Seperti pepatah: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely! Menyitir pendapat Abdala (2008), hal ini lebih kepada “the declining West” yang diikuti oleh “the emerging rest”.

Ekonomi Islam, Teori Ketiga?
Pada dasarnya, ekonomi Islam dalam “bentuk yang utuh” mempunyai modal yang kuat untuk menjadi kekuatan baru ekonomi dunia. Islam sebagai sebuah ideologis mempunyai basis yang kuat dan dianut 1.3 miliar penduduk bumi. Menjadi mayoritas di puluhan negara di dunia. Sehingga seharusnya kebangkitan ekonomi Islam dapat menjadi ‘teori ketiga” yang dapat dikemukakan. Namun, agar tidak hanya menjadi “wishful thinking” di tengah tanda-tanda kehancuran ideologi lain, mengawal kebangkitan ekonomi Islam ke arah yang benar menjadi harga yang tidak bisa ditawar. Mungkin akan timbul pertanyaan atas statement tersebut. Adakah yang salah dalam pengembangan ekonomi Islam saat ini? Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pencapaian ekonomi Islam saat ini, penulis bisa mengatakan “tidak ada yang salah”, hanya saja perlu “kreatifitas” yang lebih. Perlunya eksplorasi yang lebih dalam menjadikan ekonomi Islam sebagai “teori ketiga” dapat dilihat dari permasalahan yang harus dibenahi.

Pertama, harus disadari bahwa pengembangan ekonomi Islam masih berkutat pada perbaikan sektor finansial dan hal ini bukan tanpa masalah. Konsep dan aplikasi sistem keuangan Islam tetaplah “pemain baru” di tengah existing system yang sudah menggurita. Ketika sistem keuangan kapitalisme dibangun atas tiga fondasi: bunga (interest), uang kertas (fiat money), dan cadangan sebagian pada bank sentral (fractional reserve system), sistem keuangan Islam hanya baru merevisi interest dengan bagi hasil —itu pun belum sepenuhnya. Meskipun ketika sistem uang emas dan cadangan penuh (full reserve system) belum diterapkan, kita tidak bisa mengatakan bahwa nilai kesyariahan sistem keuangan Islam saat ini hanya “sepertiga” saja. Maka, menyempurnakan sistem keuangan Islam menjadi pekerjaan yang harus segera digarap. Langkah awal yang dapat diambil antara lain dengan menerapkan dual central bank dan dual currency, jika memungkinkan. Kedua, ekonomi Islam yang hadir dalam entitas negara belum sepenuhnya hadir. Sehingga “wujud” ekonomi Islam yang bekerja sebagai sebuah “sistem” yang menggerakan ekonomi sebuah negara belumlah ada. Ilustrasinya, jika Amerika Serikat dipersonifikasikan sebagai negara ekonomi kapitalis, negara manakah yang mewakili ekonomi Islamis? Institusi keuangan Islam semisal bank Islam dan asuransi Islam yang telah ada tentu belum dapat dipersonifikasi sebagai entitas ekonomi Islam yang utuh. Terlebih jika aspek komersil yang menjadi basis dibentuknya institusi tersebut, bukan aspek ideologis-keumatan. Ketiga, belum terumuskannya model pencapaian final dari ekonomi Islam. Rumusan pencapaian yang lebih integratif dan tidak berkutat di sektor finansial. Penilaian atas pencapaian ekonomi Islam saat ini yang kerap menggunakan pendekatan aset dan jumlah institusi keuangan Islam. Hal ini merupakan kewajaran dan konsekuensi atas konsentrasi di sektor tersebut. Namun, membangun parameter-parameter pencapaian baru yang lebih sesuai dengan esensi ekonomi Islam itu sendiri, mutlak diperlukan. Misalnya, dengan membuat proksi-proksi dari maqasid as-syariah versi as-Syatibi. Dengan begitu, kontribusi ekonomi Islam terhadap tujuan-tujuan Islam itu sendiri dapat terlihat dengan jelas.

Skenario Ekonomi Islam.
Karl Marx, pengusung Marxisme yang menjadi bibit sosialisme pernah membuat sebuah “skenario” ekonomi masa depan. Sebuah dialektika yang populer. Menurut Marx, masyarakat berada dalam sebuah ketegangan dialektis yang selalu berkembang menuju pada penyempurnaan. Dari masyarakat purba, berkembang menjadi masyarakat feodal, lalu kapitalis dan berakhir pada sosialis/komunis. Akibat konflik yang terjadi antarkelas sosial. Namun, seperti yang dipaparkan sebelumnya, teori ini menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan di masa depan. Lalu bagaimana dengan ekonomi Islam? Setelah fase kemunduran paska runtuhnya khilafah, bagaimana skenario kebangkitannya? Penulis mencoba membagi skenario ini menjadi beberapa fase yang menjadi “harapan” penulis terhadap ekonomi Islam.  

Pertama, fase dual banking system. Inilah fase yang saat ini dianut Indonesia, Malaysia, Mesir, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Kuwait. Dimana sistem perbankan ganda (Islam dan konvensional) secara sinergis memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor ekonomi. Meskipun secara konsep, kedua sistem ini bertentangan secara diametral. Fase ini dapat dikatakan fase promosi dan sosialisasi ekonomi Islam melalui sektor perbankan. Tantangan pada tahap ini umumnya berkutat pada masalah regulasi, sumberdaya, dan pemahaman. Kedua, fase fully islamic banking. Dimana melalui pengembangan akad-akad syariah, seluruh variabel interest dalam perbankan digantikan variabel patuh syariah seperti margin dan bagi hasil. Negara-negara yang berada pada fase ini antara lain: Sudan, Pakistan, Iran, dan Irak. Melihat kultur Islam yang kuat pada negara penganutnya, proses menuju tahapan ini membutuhkan dukungan politik Islam yang kuat. Menghapus riba dimungkinkan lebih bermotif “ideologis” ketimbang motif “ekonomi”, meskipun kedua motif sama “shahih”nya. Pada tahap ini tantangan yang dihadapi antara lain: penyempurnaan dan stabilisasi sistem, hubungan ekonomi luar negeri, dan masalah politik-ekonomi. Entah kebetulan atau tidak, negara-negara di atas rawan konflik internal maupun eksternal, akibat intervensi Amerika. Fase berikutnya adalah fully economic system. Pada tahap ini, ekonomi Islam hadir secara utuh, tidak parsial. Ekonomi telah “berislam” secara penuh. Bentuk dan tata kelola negara, serta seluruh kebijakan ekonomi (fiskal dan moneter) berada dalam aturan syariah. Bentuk yang paling mungkin adalah negara-negara (daulah) Islam yang memiliki independensi politik-ekonomi. Dinar dan dirham menjadi “mata uang silaturahmi” antar daulah tersebut, mengikis dominasi dollar. Tahapan terakhir adalah ekonomi Islam suprematif (khilafah). Yaitu, kepemimpinan politik-ekonomi berada dalam satu atap. Pada tahap ini, ekonomi Islam telah tersistem secara matang dan diterima oleh dunia, seperti ekonomi model kapitalis saat ini.

(Salah satu artikel dalam Ekonomi Islam Substantif, penulis Muhammad Jarkasih)

Senin, 09 Agustus 2010

Bank Islam Pro Petani?

Ada paradoks dengan kondisi sektor pertanian kita. Di satu sisi, sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Data BPS (2006) melaporkan, sektor pertanian (dalam skala luas) menyerap tenaga kerja sebesar 47,6% dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara di sisi lain, pertanian hanya menyumbang 13.6% dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Selebihnya dikuasai oleh sektor perdagangan, industri, jasa, dan lain-lain.

Assimetric input dan output ini mengindikasikan, sektor pertanian menghadapi masalah. Pertama, keterbatasan dana atau modal petani. Masalah permodalan ini karena akses pembiayaan yang tidak dimiliki petani yang disebabkan ketidakmampuannya menyediakan agunan, terbatasnya jumlah dan jangkauan operasi bank sementara para petani rata-rata hidup di pedesaan, kondisi pertanian yang besifat long-term (jangka panjang) sementara perbankan menghadapi kebutuhan short term untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Kedua, SDM yang rendah. Rata-rata para petani mengenyam pendidikan hanya sampai pada level yang sangat rendah. Dampaknya, pengelolaan pertanian berjalan tidak optimal, sulit mendapat akses pembiayaan karena terbatasnya pengetahuan untuk membuat proposal atau cash flow usaha, rendahnya daya saing hasil pertanian karena terbatasnya sarana dan peran teknologi yang digunakan. Ketiga, stigma negatif dan persepsi bahwa sektor pertanian berisiko tinggi, bergantung pada musim, ketersediaan air, jaminan harga yang fluktuatif, dan sebagainya.

Saat ini keberpihakan bank nasional terhadap sektor pertanian sangat rendah. Berdasarkan data BI, penyaluran kredit bank nasional per Maret tahun 2007, hanya 5.4 persen dari total kredit sebesar 800, 373 miliar.  Selebihnya, kredit didominasi oleh sektor jasa sebesar 37.21 persen, sektor perindustrian 22.93 persen, perdagangan 20.93 persen. Dari sinilah, peran perbankan syariah sangat diharapkan dalam menggerakkan geliat sektor pertanian di Indonesia. Bank syariah lebih pas berperan terhadap pertanian daripada bank konvensional. Beberapa alasan yang mendasari: pertama, secara filosofis, perbankan syariah memiliki ikatan yang kuat dengan sektor pertanian. Masyarakat petani yang selama ini sudah terbiasa dengan sistem bagi hasil-seperti maro, gaduhan, dan lain-lain, memudahkan bank syariah untuk masuk ke jantung sektor pertanian.

Kedua, sistem syariah sebenarnya lebih sesuai dengan karakter petani dan pertanian di Indonesia dibandingkan dengan sistem bunga. Pada sistem syariah, yang dituntut adalah kemampuan petani untuk memproduksi hasil pertanian. Misalnya pada skema pembiayaan bai’ as salam (jual beli  dengan pesanan), di mana petani mendapatkan modal untuk berproduksi sesuai biaya aktual yang dibutuhkan dan mendapat keuntungan dengan persentase tertentu. Kewajiban petani, berdasarkan skema tersebut, adalah menyerahkan produk pertanian dengan kriteria yang telah disepakati kepada pemberi modal (dalam hal ini adalah bank syariah). Bank syariah dapat menunjuk suatu lembaga untuk memasarkan produk pertanian tersebut. Berbeda dengan sistem konvensional, di mana yang menjadi titik tekannya adalah pengembalian modal (uang) plus bunga. Jika kondisi yang ada saat ini tetap berlangsung, di mana tingkat suku bunga SBI lebih besar daripada tingkat suku bunga deposito, maka dipastikan bank konvensional akan merasa lebih aman menaruh uangnya dengan membeli SBI daripada menginvestasikannya di sektor riil. Dengan membeli SBI, bank dapat memperoleh keuntungan sekaligus mampu membayar bunga kepada nasabahnya. Akibatnya, uang tidak mengalir ke sektor riil dan pembiayaan sektor pertanian tidak akan menjadi prioritas. Kalau pun petani kecil mendapat kredit, maka ia akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar bunga, kecuali jika pemerintah memberikan subsidi bunga. Ketiga, bank syariah lebih menitikberatkan pada investasi di sektor riil, dan sektor pertanian adalah bagian dari sektor riil itu. (Syauqi Beik: 2007).

Untuk mewujudkan keberpihakan perbankan syariah terhadap sektor pertanian, diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mendukung sektor pertanian dalam perekonomian Indonesia. Pertama, menjadikan usaha pertanian sebagai target pembiayaan utama, minimal 10% dari total pembiayaan. Pembiayaan ini dapat dilakukan secara direct (langsung) maupun indirect (tidak langsung). Direct artinya dengan menyalurkan secara langsung kepada para kelompok usaha tani yang membutuhkan modal di atas 50 juta. Adapun Indirect dengan memberikan pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro syariah. Pembiayaan model ini ditujukan untuk membiayai usaha-usaha kecil dibawah 50 juta.

Kedua, karena masalah utama sektor pertanian tidak hanya modal tapi juga ketrampilan kerja dan manajemen para petani yang sangat lemah, maka untuk mengatasinya, bank syariah sejatinya tidak hanya memberikan modal kerja, tapi juga yang tak kalah pentingnya memberikan pendampingan, pelatihan dan penyuluhan bagi para petani. Pelatihan ini tidak terbatas pada bagaimana cara bertani yang baik dan efisien serta menghasilkan produk unggulan, namun perlu juga pelatihan dalam cara mengelola dan memasarkan hasil pertanian dengan lebih baik dalam rangka meningkatkan daya saing hasil pertanian.

Ketiga, peningkatan layanan bank kepada sektor pertanian dengan cara memperluas jaringan melalui kerjasama dengan berbagai instansi-instansi keuangan mikro. Kerjasama pembiayaan berbentuk linkage program dengan lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT, BPRS, dan pegadaian. Perluasan jaringan juga bisa dilakukan dengan Office Channelling. Optimalisasi peran office channelling diharapkan mampu mengatasi keterbatasan jaringan dan infrastruktur perbankan syariah sehingga akses para petani terhadap bank syariah bisa terpenuhi. Keempat, mengembangkan produk Muzaraah sebagai salah satu instrumen dalam pembiayaan sektor pertanian. Ini karena akad muzaraah sangat mungkin dilakukan inovasi sebagai model pembiayaan yang applicable. Menurut beberapa ulama fikih kontemporer, akad muzaraah bisa dikembangkan menjadi 70 macam model pembiayaan pada sektor pertanian yang semuanya di perbolehkan dalam pandangan syariat. Jika perbankan syariah dapat memainkan peranannya dengan optimal, bukan mustahil suatu saat sektor pertanian akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Wallahu A'lam.
(Artikel dalam buku Ekonomi Islam Substantif, penulis Mahbubi Ali)
share
free web site traffic and promotion