.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Sabtu, 04 Juni 2016

Mengapa Wakaf Tunai Kurang Berkembang di Indonesia?


Berbicara tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai ritualitas keagamaan tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan memberdayakan potensinya untuk kesejahteraan publik semaksimal mungkin. Dengan latar belakang tersebut, SMART Consulting, lembaga yang fokus dalam riset ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mencoba mengkaji tentang masalah ini.
Walaupun pada dasarnya semua masalah wakaf perlu diselesaikan, menyusun prioritas masalah tetap penting untuk dilakukan karena adanya keterbatasan sumberdaya, baik sumberdaya dana, maupun sumberdaya waktu yang dimiliki oleh institusi atau lembaga wakaf. Menyusun prioritas masalah juga akan membantu pengelola wakaf atau nazhir dalam menyusun rencana strategis dan menyusun prioritas agenda kerjanya.
Penelitian tahun 2016 ini merupakan pengembangan dari hasil tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2014 penelitian serupa menggunakan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP) yang dikembangkan oleh Thomas L. Saaty, maka penelitian ini mencoba menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process).
Hasil penelitan menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul dalam pengelolaan wakaf tunai di Indonesia berdasarkan pendekatan AHP terdiri dari 4 aspek penting yaitu: kepercayaan, sumber daya manusia, sistem dan aspek syariah. Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya manusia (yaitu penyelewengan dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata kelola). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion