Berbicara
tentang wakaf tunai, institusi wakaf tidak hanya sebagai ritualitas keagamaan
tetapi bisa menyentuh aspek kemanusiaan dengan memberdayakan potensinya untuk
kesejahteraan publik semaksimal mungkin. Dengan latar belakang tersebut, SMART Consulting, lembaga yang fokus dalam riset ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, mencoba mengkaji tentang masalah ini.
Walaupun pada dasarnya semua masalah wakaf perlu
diselesaikan, menyusun prioritas masalah tetap penting untuk dilakukan karena
adanya keterbatasan sumberdaya, baik sumberdaya dana, maupun sumberdaya waktu
yang dimiliki oleh institusi atau lembaga wakaf. Menyusun prioritas masalah
juga akan membantu pengelola wakaf atau nazhir dalam menyusun rencana
strategis dan menyusun prioritas agenda kerjanya.
Penelitian tahun 2016 ini merupakan pengembangan dari hasil tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2014 penelitian serupa menggunakan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP) yang dikembangkan oleh Thomas L. Saaty, maka penelitian ini mencoba menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process).
Hasil penelitan menunjukkan bahwa
permasalahan yang muncul dalam pengelolaan wakaf tunai di Indonesia berdasarkan pendekatan AHP
terdiri dari 4 aspek penting yaitu: kepercayaan, sumber daya manusia, sistem dan aspek
syariah. Penguraian aspek masalah secara
keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) masalah kepercayaan (dimana prioritas nomor satu masalah sub kriteria
kepercayaan adalah lemahnya kepercayaan donator), 2) masalah syariah (yaitu
tidak terpenuhinya akad wakaf, 3) masalah sumber daya manusia (yaitu
penyelewengan dana wakaf), dan 4) masalah sistem (yaitu lemahnya sistem tata
kelola).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar