.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Selasa, 09 Agustus 2016

Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Syariah


Koperasi Syariah merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah. Keberadaan koperasi syariah dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan lembaga mikro ini untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak koperasi syariah yang tenggelam dan bubar.
Lantas apa saja tolak ukur kesuksesan LKMS ini? SMART mencoba melakukan riset tentang koperasi syariah dengan pendekatan metode Interpretative Structural Model. Elemen tolak ukur keberhasilan dalam strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM dijabarkan dalam 9 (sembilan) sub-elemen sebagai berikut:
(E1) Transaparansi manajemen akuntansi berbasis IT, (E2) Standarisasi hukum koperasi syariah, (E3) Tingkat SDM koperasi syariah yang profesional, (E4) Peningkatan tingkat pendapatan per kapita dan HDI (Human Development Index), (E5) Penurunan angka pengangguran, (E6) peningkatan jumlah bankable people, (E7) peningkatan praktik syariah di koperasi syariah dan berjalannya peran DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada koperasi syariah, (E8) pencapaian efisiensi teknis dan overall, (E9) jumlah sosialisasi dan promosi koperasi syariah.
Hasil dari pengolahan ISM untuk elemen tolak ukur keberhasilan yang dimungkinkan dapat dilihat dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:
Tolok ukur keberhasilan dalam penelitian ini dapat dilihat dari adanya peningkatan income per capita masyarakat (anggota koperasi) dan peningkatan jumlah SDM professional di koperasi syariah. Salah satu tujuan keberadaan koperasi syariah adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi syariah pada umumnya adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam hal agunan untuk memperoleh pembiayaan. Sehingga, jika menjadi anggota koperasi syariah, maka anggota dapat melakukan peminjaman dengan akad-akad pembiayaan. Fungsi koperasi syariah untuk mensejahterakan anggota ditandai melalui tercapainya peningkatan income per capita di daerah tersebut, hal ini juga dapat tercermin melalui daya beli masyarakat yang meningkat.
Selain itu, tolak ukur keberhasilan yang paling utama adalah adanya peningkatan jumlah SDM yang professional. Koperasi syariah diharapkan tidak hanya berpuas diri pada jumlah kuantitas anggota saja, namun dapat menjadi salah satu visi koperasi syariah agar anggota tersebut dapat memiliki kualitas baik dari aspek muamalah maupun syariah nya. Sehingga peran koperasi syariah untuk meningkatkan UMKM di Indonesia yang tidak hanya memiliki kapabilitas dalam hal berbisnis namun juga paham secara spiritualitas dapat tercapai.
Selain hasil riset tentang koperasi syariah ini, masih banyak lagi hasil-hasil riset dan studi terkait keuangan mikro syariah yang dilakukan oleh MicroThink. MicroThink adalah desk khusus di bawah SMART Consulting yang spesifik meneliti ihwal perkembangan keuangan mikro syariah di Indonesia. Anda dapat mengakses link berikut www.microthink-institute.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion