Peran keuangan mikro syariah menjadi sangat penting dan strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan di negara-negara Islam yang notabene banyak berada dalam kategori negara berkembang. Beragam model institusi keuangan mikro syariah telah berkembang di berbagai negara, termasuk model BMT (Baytul Maal wat Tamwil) yang menjadi ciri khas Indonesia. SMART melalui desk khusus terkait riset keuangan mikro syariah yakni MicroThink, melakukan sebuah ‘literature study on islamic microfinance’.
Kajian dalam penelitian yang dilakukan memfokuskan pada eksplorasi terhadap 100 penelitian up to date terkait keuangan mikro syariah yang telah terpublikasi pada jurnal ilmiah. Ada beberapa isu yang hendak diketahui jawabannya. Umpamanya, berapa persentase riset terkait Islamic microfinance selama 5 tahun terakhir. Bagaimana jenis/tipe penelitian microfinance dan komposisinya. Bagaimana pendekatan penelitian tentang keuangan mikro syariah dikaitkan dengan penggunaan metode penelitian baik kuantitatif, kualitatif maupun mixed.
Penelitian ini menggunakan analisis statistika deskriptif berdasarkan 100 publikasi jurnal terkait Islamic microfinance, baik nasional maupun internasional. Seluruh sampel publikasi jurnal telah terpublikasi 5 tahun terakhir mulai tahun 2011 hingga 2015. Studi hanya memfokuskan secara spesifik terhadap tulisan jurnal bertema keuangan mikro.
Selanjutnya, setelah dilakukan review dan analisis, penelitian terkait keuangan mikro syariah ini dibagi ke dalam 4 (empat) kategori utama yaitu: 1).Manajemen, 2).Keuangan mikro syariah dan kemiskinan, 3).Institusional keuangan mikro serta 4).Syariah perspective. Termasuk ke dalam term institusional adalah kelembagaan, payung hukum dan regulasi tentang Islamic microfinance. Pengklasifikasian ini dibuat berdasarkan penelaahan isi, abstraksi dan keseluruhan penelitian secara umum. Meskipun tidak menutup kemungkinan terjadinya irisan-irisan kategori dan klasifikasi.
Dari publikasi jurnal 2011-2015 terpilih dalam pengamatan, subjek pembahasan terkait jurnal Islamic microfinance terbanyak yaitu mengenai institusi keuangan mikro syariah sebanyak 38%, kemudian diikuti oleh subjek pembahasan mengenai keuangan mikro syariah dan pengentasan kemiskinan 29%, manajemen Islamic microfinance sebesar 21% dan terakhir terkait Islamic microfinance dari perspektif syariah sejumlah 12%.
Selain itu, perbandingan metode penelitian kuantitatif masih lebih sedikit dibandingkan dengan pendekatan kualitatif. Hal ini menjadi potensi untuk meningkatkan penelitian tentang keuangan mikro syariah dengan menggunakan metode kuantitatif. Seperti kita ketahui, data-data penunjang terkait Islamic microfinance terutama di Indonesia, masih sangat minim. Misal, kita masih belum tahu secara presisif berapa jumlah BMT dan koperasi syariah saat ini yang masih eksis, berapa jumlah pembiayaan yang diberikannya, dan data-data penting lain yang terkait.
Selain riset terkait studi literatur ini, masih banyak hasil penelitian lain terkait keuangan mikro syariah yang telah dilakukan oleh MicroThink selama beberapa tahun ke belakang. Anda dapat mengaksesnya di alamat www.microthink-institute.b logspot.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar