.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Jumat, 12 Agustus 2016

Struktur Elemen Pelaku Koperasi Syariah


Setelah sebelumnya membahas ihwal tolak ukur keberhasilan sebuah koperasi syariah, pertanyaan selanjutnya adalah siapa sajakah elemen pelaku maupun lembaga yang berperan dalam pengembangan koperasi syariah di Indonesia?
Pelaku atau lembaga dalam strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM dijabarkan dalam 7 (tujuh) sub-elemen sebagai berikut: (E1) Kementerian koperasi dan UMKM, (E2) Pemerintah Daerah, (E3) Lembaga Keuangan Syariah (termasuk dalam hal ini Lembaga perbankan, non perbankan, dan koperasi syariah), (E4) UMKM, (E5) komunitas, (E6) DSN-MUI (sharia advisor), (E7) Akademisi.
Hasil dari pengolahan ISM untuk elemen pelaku atau lembaga dapat dilihat pada gambar. Lembaga keuangan syariah berperan penting dalam strategi pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM. Lembaga keuangan syariah menjadi elemen kunci dalam mengembangkan koperasi syariah di Indonesia untuk meningkatkan UMKM.
Hal ini berarti bahwa perlu ada komitmen dan keseriusan dari lembaga keuangan syariah untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberikan pembiayaan khususnya bagi masyarakat yang un-bankable.
Salah satu kelemahan masyarakat yang un-bankable adalah sulitnya akses terhadap lembaga keuangan untuk memperoleh permodalan karena terkendala tidak adanya agunan. Maka, tidak sedikit masyarakat yang un-bankable terjerat hutang kepada rentenir yang lebih mudah diakses dan tidak membutuhkan agunan.
Namun tentunya ini menjadi polemik tersendiri sehingga lembaga keuangan syariah harus mendapatkan peluang untuk menjadikan masyarakat yang dianggap un-bankable sebagai segmen pasar khususnya bagi koperasi syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion