Maqasid Syariah secara istilah adalah tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya. Imam Asy-Syathibi adalah yang pertama kali mengungkapkan tentang syari’ah dan fungsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwaafaqaat.
Al-Syatibi menjelaskan secara detil mengapa hukum itu diturunkan. Lewat konsepnya trilogi kebutuhan yaitu kebutuhan primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat) dan komplementer (tahsiniyat), al-Syatibi menampakkan bahwa hukum Islam selalu kontekstual, sesuai dengan konteks tempat dan waktu.
Tujuan syari’at berujung pada kemashlahatan sebagai substansinya. Ia dapat terealisasikan apabila lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara. Kelima unsur pokok itu adalah: (a) agama, (b) jiwa, (c) keturunan, (d) akal, dan (e) harta. Pertanyaannya adalah, dari kelima unsur pokok di atas, manakah yang dominan dibanding dengan yang lainnya? Melalui pendekatan text analytic, pertanyaan ini coba dijawab.
Sebagai objek, dipilih 30 dokumen yang terkait dengan pembahasan maqashid syariah. Hasilnya terlihat pada gambar. Dari kelima unsur pokok di atas, agama (DIIN) menjadi unsur paling dominan dengan nilai 54,7%. Selanjutnya adalah akal (AQL) sebesar 20,8% dan jiwa (NAFS) sebesar 11,3%. Unsur pokok yang lain adalah harta (MAAL) dan keturunan (NASB) sebesar 9,4% dan 3,8%.
Term yang berkaitan dengan unsur pokok Diin adalah 'Law' dan 'Philosophy'. Sementara Aql sangat berkaitan dengan 'Logic', 'Mind' dan 'Education'. Unsur pokok Nafs berkaitan dengan term 'Health' dan Maal berkaitan erat dengan 'Business'. Unsur terakhir yakni Nasb berkaitan dengan 'Physic'.
Tema maqashid syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan Islam, krusial untuk dibahas. Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan konsepsi akad dalam ekonomi syariah, menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar