Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang telah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan dimanfaatkan selama-lamanya bagi kepentingan umum.
Dasar hukum perwakafan tanah milik dapat ditemukan pada Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI tertanggal Maret 2016, total luas lahan wakaf di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah sebanyak 4,3 miliar meter persegi atau tepatnya 4.359.443.170 M2 yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. SMART Consulting selanjutnya mencoba memetakan data lahan wakaf di seluruh wilayah Nusantara dengan pendekatan Geographic Information System (GIS). Tools yang digunakan adalah Target Map.
Berdasarkan hasil yang dapat dilihat pada gambar di bawah, 33 provinsi dibagi ke dalam 5 kelompok. Klasifikasi ini didasarkan pada luas lahan wakaf yang ada pada daerah tersebut. Kelompok pertama (warna hijau tua) adalah provinsi dengan luas lahan wakaf di atas 1 miliar meter persegi. Ada 2 provinsi pada kelompok ini yaitu: Provinsi Riau (1.183.976.528 M2) dan Provinsi Sulawesi Selatan (1.029.030.278 M2). Dua provinsi ini adalah daerah dengan luas lahan wakaf tertinggi.
Kelompok kedua adalah provinsi dengan luas lahan wakaf antara 100 juta hingga 1 miliar meter persegi (warna hijau muda). Ada 6 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Keenam provinsi ini masuk ke dalam daerah dengan luas lahan wakaf relatif tinggi.
Kelompok ketiga adalah provinsi dengan luas lahan wakaf antara 10 juta hingga 100 juta meter persegi (warna kuning). Sedikitnya terdapat 11 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kalimantan Barat, NTB, Lampung, Bali, Kalimantan Timur dan Provinsi Jambi. Daerah-daerah ini masuk dalam provinsi dengan luas lahan wakaf sedang.
Kelompok keempat adalah provinsi dengan luas lahan wakaf antara 1 juta hingga 10 juta meter persegi (warna oranye). Terdapat 12 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: Bengkulu, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tenggara, Maluku, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Babel, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Kepulauan Riau. Daerah-daerah ini masuk dalam provinsi dengan luas lahan wakaf relatif rendah.
Kelompok terakhir adalah provinsi dengan luas lahan wakaf di bawah 1 juta meter persegi (warna merah). Provinsi Papua (694.466 M2) dan Papua Barat (591.117 M2) adalah daerah yang masuk dalam kelompok dengan luas lahan wakaf paling rendah ini.
Dengan luas lahan wakaf yang begitu luas ini, semestinya kita mampu memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Bisa kita lihat pemanfaatan lahan wakaf di negara lain yang dikelola menjadi: rumah sakit, kebun produktif, area/kawasan bisnis yang profitable bahkan lahan wakaf yang dikelola menjadi bandara. Wakaf yang luar biasa produktif. Memang, perlu para wakif yang di samping amanah juga profesional dan paham akan manajemen pengelolaan mumpuni. Agar kebermanfaatannya menjadi jauh lebih terasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar