.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Kamis, 21 Juli 2016

Mapping Dana Himpunan Zakat Nasional dengan Aplikasi GIS


Geographic Information System disingkat GIS adalah sistem informasi khusus yang mengelola data yang memiliki informasi spasial (bereferensi keruangan). Atau dalam arti yang lebih sempit, adalah sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi berefrensi geografis, misalnya data yang diidentifikasi menurut lokasinya, dalam sebuah database.
Setelah melakukan mapping data lahan wakaf di seluruh wilayah Nusantara, kali ini SMART mencoba memetakan daerah di Indonesia terkait dana himpunan zakat dengan pendekatan GIS. Tools yang digunakan adalah Target Map. Data berasal dari Bimas Islam dalam Angka Kementerian Agama. Sayangnya, data terakhir adalah tahun 2013 dengan beberapa 10 provinsi memiliki nilai nihil.
Berdasarkan hasil yang dapat dilihat pada gambar di bawah, 33 provinsi dibagi ke dalam 5 kelompok. Klasifikasi ini didasarkan pada perolehan dana zakat masing-masing provinsi. Kelompok pertama (warna hijau tua) adalah provinsi dengan dana himpunan zakat di atas Rp 200 miliar. Provinsi yang masuk pada kelompok ini yaitu Provinsi Jambi. Provinsi ini adalah daerah dengan himpunan dana zakat tertinggi di Indonesia.
Kelompok kedua adalah provinsi dengan dana himpunan zakat antara Rp 100 hingga 200 miliar (warna hijau muda). Ada 2 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: Kalimantan Timur dan DKI Jakarta. Kedua provinsi ini masuk ke dalam daerah dengan dana himpunan zakat relatif tinggi.
Kelompok ketiga adalah provinsi dengan dana himpunan zakat antara Rp 10 hingga 100 miliar (warna kuning). Sedikitnya terdapat 10 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Provinsi Papua. Daerah-daerah ini masuk dalam provinsi dengan dana himpunan zakat sedang.
Kelompok keempat adalah provinsi dengan dana himpunan zakat antara Rp 1 hingga 10 miliar (warna oranye). Terdapat 7 provinsi yang masuk kelompok ini yaitu: DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Daerah-daerah ini masuk dalam provinsi dengan dana zakat yang relatif rendah.
Kelompok terakhir adalah provinsi dengan dana himpunan zakat di bawah Rp 1 miliar (warna merah). Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Provinsi Maluku adalah daerah yang masuk dalam kelompok dengan himpunan zakat paling rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion