.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 20 Juli 2016

Mengetahui Kriteria Pemilihan Lembaga Wakaf


Instrumen wakaf saat ini semakin memiliki peran yang lebih penting. Terutama wakaf yang sifatnya produktif dan memiliki kebermanfaatan jangka panjang. Selama sekian abad perkembangan Islam, perputaran ekonomi yang melewati akad wakaf tak pernah surut. Wakaf telah berperan sangat besar dalam ekonomi umat.
Berbagai peninggalan budaya Islam masa lampau hingga ratusan tahun yang lalu dibangun atas akad wakaf. Sebut misalnya Universitas Al-Azhar yang melegenda di Mesir. Ataupun Pondok Modern Darussalam Gontor di Indonesia. Juga Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Semuanya dibangun dengan skema wakaf.
Jika waktu lalu SMART melakukan riset terkait kriteria pemilihan lembaga zakat di Indonesia, kali ini WAQFI, sebuah desk yang khusus melakukan riset tentang wakaf di bawah SMART, melakukan hal serupa. Pertanyaannya adalah, apa kriteria pemilihan Lembaga Wakaf? Melalui pendekatan metode Analytical Hierarchy Process sebanyak 30 orang dilibatkan menjadi responden.
Hasilnya, kriteria utama pemilihan calon wakif atas lembaga wakaf adalah program pengelolaan dana wakaf yang inovatif (0.242). Jika lembaga wakaf mampu melakukan inovasi dalam pengelolaan dana wakafnya, maka hal ini akan meningkatkan preferensi masyarakat sehingga diharapkan mampu mengumpulkan lebih banyak dana wakaf yang dapat diproduktifkan.
Kriteria kedua adalah transparansi keuangan (0.212). Semakin transparan lembaga pengelola dana wakaf, semakin tinggi pula tingkat preferensi masyarakat dan calon wakif terhadap lembaga wakaf. Sepertinya hal lembaga bisnis, institusi sosial seperti lembaga zakat maupun lembaga wakaf juga sangat perlu untuk mengelola dana dengan transparan dan akuntabel.
Kriteria ketiga terkait pemilihan muzakki atas lembaga wakaf adalah faktor pelayanan yang baik (0.197). Faktor ini menjadi hal yang cukup krusial. Pelayanan erat kaitannya dengan 'repeated buying' dalam bisnis jasa. Pun demikian lembaga sosial seperti organisasi pengelola dana wakaf.
Selain ketiga faktor di atas, kriteria selanjutnya terkait pemilihan wakif atas lembaga wakaf adalah profesionalisme (0.182) dan faktor kenyamanan (0.167). Sama seperti yang terjadi dalam riset pemilihan lembaga zakat, hasil ini perlu diperhatikan oleh setiap lembaga wakaf dalam upaya memahami keinginan dan preferensi calon wakif. Agar wakaf menjadi semakin berdaya dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion