Dalam riset dengan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP), tahap krusial pertama adalah proses dekomposisi. Dekomposisi adalah analisis untuk menstruktur masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana berupa model/kerangka. Tahap ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah seperti: studi literatur, wawancara mendalam dengan pakar terkait, hingga berupa Focus Group Discussion (FGD).
SMART Consulting sebagai lembaga riset ekonomi keuangan syariah saat ini sedang melakukan penelitian terkait strategi pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Hasil kerangka ANP dibangun berdasarkan Roadmap Pengembangan Pasar Modal Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah hasil dekomposisinya.
Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia terbagi ke dalam 5 aspek pengembangan. Pertama, regulasi. Aspek ini terdiri atas: Memperkuat kerangka hukum penerbitan dan transaksi efek syariah, peran lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta pelaku pasar lainnya, relaksasi aturan, dan pemberian insentif.
Aspek kedua dalam pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia adalah Supply dan Demand. Aspek kedua ini terdiri atas: Peningkatan jumlah dan variasi dari sisi supply produk pasar modal syariah, baik yang berasal dari Emiten maupun Perusahaan Sekuritas. Selain itu, peningkatan dari sisi demand melalui peningkatan jumlah investor, baik investor institusi maupun ritel.
Aspek ketiga adalah problem SDM dan teknologi informasi, terdiri dari: Peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah. Juga pengembangan informasi teknologi dan penyusunan sistem pengawasan pasar modal syariah berbasis risiko.
Aspek pengembangan Pasar Modal Syariah yang keempat adalah promosi dan edukasi. Aspek ini terdiri atas: promosi, sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat, kerjasama dengan perguruan tinggi terkait penyusunan kurikulum pasar modal syariah serta kerjasama promosi dengan lembaga internasional.
Yang terakhir dan tidak kalah penting adalah masalah Koordinasi. Aspek koordinasi ini dapat dilakukan dengan pemerintah (kementerian) terkait seperti Bappenas, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Selain dengan pemerintah, koordinasi juga perlu dilakukan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan khususnya regulator perbankan syariah dan industri keuangan non bank (IKNB) syariah lain.
Dari seluruh aspek (kriteria) maupun elemen masing-masing tersebut kemudian dilakukan komparasi sehingga diketahui mana yang menjadi prioritas utama dan mana strategi yang dapat dilakukan selanjutnya.