.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Kamis, 15 September 2016

Penyerapan Sukuk dan Obligasi dalam Pembiayaan Defisit Anggaran



Sejak tahun 2010 hingga 2015, APBN Negara Indonesia selalu defisit, yang artinya lebih besar belanja negara dari pada penerimaan negara yang didapatkannya. Sebagaimana data statistik Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rasio defisit APBN terhadap PDB pada tahun 2010 adalah 0.73%. Kemudian tahun 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 masing-masing 1.14%, 1.86%, 2.33%, 2.40% dan 2.56%. 

Jika melihat data tersebut, maka defisit APBN mengalami keadaan yang fluktuatif, sehingga menyebabkan bertambahnya beban utang nasional. Dengan hal ini, jelas bahwa negara membutuhkan dana tambahan untuk menutup defisit tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3% dan utang maksimal 60% dari PDB. Salah satu langkah pemerintah dalam menutupi defisit, pemerintah melakukan pembiayaan, baik pembiayaan utang maupun pembiayaan non utang.

Penelitian yang dilakukan SMART ini bertujuan untuk menganalisis: (i) perbandingan penyerapan sukuk dan obligasi dalam pembiayaan defisit anggaran negara; (ii) variabel yang mempengaruhi defisit anggaran. Data yang digunakan adalah data sekunder dari Bank Indonesia, BPS, Kementerian Keuangan, IDX, Kementerian Perdagangan, dengan data monthly, periode Februari 2009 – Desember 2015. Penelitian ini menggunakan metode Two Stage Least Square (2SLS). 

Hasilnya menunjukkan, jika melihat pada persamaan 1 dapat diketahui bahwa pengaruh penerbitan sukuk lebih besar dan efektif dibandingkan dengan obligasi dalam penyerapan pembiayaan defisit anggaran. Hal ini dikarenakan sukuk berdasarkan underlying asset yang nilainya sesuai dengan aset tersebut dan tidak menggunakan interest rate. 

Berdasarkan analisis penelitian, maka dapat diberikan saran kepada pengambil kebijakan, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu agar dapat mempertimbangkan peran penerbitan sukuk yang memiliki pengaruh signifikan dalam pembiayaan defisit anggaran APBN tanpa mengesampingkan peran obligasi. 

Dalam mendukung hal tersebut maka diperlukan perbaikan dan peningkatan standar kepastian hukum yang membuat kesadaran dan permintaan para investor terhadap sukuk meningkat. Dengan hal tersebut diharapkan dapat mengatasi kekurangan pembiayaan defisit anggaran APBN. Dengan kondisi keuangan APBN yang kuat, diharapkan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia. 

Di samping itu pembangunan yang baik tidak hanya terkonsentrasi pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan diperlukan adanya pemerataan distribusi kekayaan dan pendapatan di antara masyarakat. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut tidak menjadi bias.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion