.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Minggu, 26 Februari 2012

Seri Pemikiran: Mengenal Mazhab Iqtishaduna

Disebut madzhab Iqtishouna mengingat buku yang ditulis oleh Muhammad Baqir Shadr setelah  buku lainnya terbit, Falsafatuna. Iqtishoduna sendiri pada hakikatnya adalah bagian dari buku yang pertama ditulis oleh Ayatullah Muhammad Baqir Shadr sendiri dalam memberikan gambaran lengkap dan utuh bangunan ideal sebuah masyarakat Islam yang tak terkecuali menyangkut urusan public dan hajat orang banyak.
Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr memang berpendapat sejatinya Ekonomi Islam hanya mencakup doktrin dan gagasan fundamental yang telah diatur oleh Islam dalam hal hubungan muamalah namun bukan berarti ada pemisahan atas dua dasar ruang lingkup mereka yang berbeda. Karena dengan begitu, tulis Shadr, kita akan memandang karakteristik doktrinal dan karakteristik keilmuan sebagau dua hasil dari ruang lingkup yang berbeda (Ash Shadr, 2008: 82).
Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr dikenal oleh para pengagumnya sebagai sosok pemikir Islam yang tak melulu bersikap reaktif dan apologis terhadap pemikiran Barat yang menginvasi dunia islam dalam hal kebudayaan dan intelektual. Namun dalam buku Iqtishodunanya, Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr dikenal dengan amat fasih menjabarkan gambaran luas pandangan hidup Barat yang centang perenang dengan alam kapitalisme sekulernya dan alam sosialisme atheisnya.
Muhammad Baqir Ash-Shadr adalah antara sedikit dari tokoh-tokoh Islam yang mampu berbicara dengan fasihnya pemikiran-pemikiran Barat. Kesan apalogi yang selama ini melekat pada pemikir Islam, ditepisnya dengan kejernihan dan kecerdasan pemikirannya. Ash-Shadr begitu akrab dengan karya-karya pemikir Islam klasik mahupun moden. Dalam waktu yang sama, Ash-Shadr juga begitu faham pemikiran-pemikiran Barat yang berkembang. Dalam karyanya yang terkenal iaitu Falsatuna danIqtishaduna, ia dengan fasihnya mengutarakan kritikan-kritikan terhadap pemikiran Barat seperti Karl Marx, Descartes, John Locke dan lain-lain.
Falsafatuna dan Iqtishaduna telah menonjolkan Muhammad Baqir Ash-Shadr sebagai pemikir kebangkitan Islam terkemuka. Sistem falsafah dan ekonomi alternatif ini disempurnakan melalui masyarakat dan institusi. Dalam Falsafatunadan Iqtishaduna, Baqir Shadr mengemukakan kritik yang serius terhadap aliran marxisme dan kapitalisme. Buku ini baik dari segi sturuktur mahupun metodologi, tak diragukan lagi inilah sumbangsih paling serius dan paling banyak dipuji dalam bidang ini.
Muhammad Baqir As-Sayyid Haidar Ibn Ismail Ash-Shadr, seorang sarjana, ulama, guru dan tokoh politik, lahir di Kazimain, Baghdad, Iraq pada 25 DzulQa’dah 1353 H/1 Mac 1935 M dari keluarga beragama. Pada usia empat tahun, Muhammad Baqir Ash-Shadr kehilangan ayahnya, dan kemudian diasuh oleh ibunya dan saudara kandungnya, Ismail, yang juga seorang mujtahid terkenal di Iraq. Ash-Shadr menunjukkan tanda-tanda kepintaran semenjak usia kanak-kanak. Pada usia sepuluh tahun, Ash-Shadr berceramah tentang sejarah Islam, dan juga tentang beberapa aspek lain mengenai budaya Islam. Ash-Shadr mampu menangkap isu-isu teologikal yang sulit dan bahkan tanpa bantuan seorang guru pun. Ketika usia sebelas tahun, Ash-Shadr mengambil pendidikan logik, dan menulis sebuah buku yang mengkritik para failasuf.
Pada usia tiga belas tahun, datuknya mengajarkan kepadanya Ushul ‘Ilm al-Fiqh. Pada usia sekitar enam belas tahun, Ash-Shadr pergi ke Najaf untuk menuntut pendidikan yang lebih baik dalam berbagai cabang ilmu-ilmu Islam. Sekitar empat tahun kemudian, Ash-Shadr menulis sebuah ensiklopedia tentang Ghayat Al-Fikr fi al-Ushul. Justeru, dengan rekod-rekod ini, Ash-Shadr menjadi seorang mujtahid pada usia tiga puluh tahun. Sebagai salah seorang pemikir yang paling terkemuka, Ash-Shadr melambangkan kebangkitan intelektual yang berlangsung di Najaf antara 1950-1980. Ciri lain yang ketara dari kebangkitan itu adalah dimensi politiknya, dan saling pengaruh antara apa yang terjadi di lorong gelap dan sekolah tinggi berdebu Najaf, dan Timur-Tengah pada umumnya.
Manakala, peristiwa hukuman mati Ash-Shadr bersama saudara perempuannya yang bernama Bint Al-Huda pada 8 April 1980 oleh pemerintahan Saddam Hussein, barangkali ini merupakan titik puncak tentangan terhadap Islam di Iraq. Dengan meninggalnya Ash-Shadr, Iraq sebenarnya telah kehilangan intelektual Islamnya yang paling penting. Dan, reputasinya semenjak itu diakui di berbagai kalangan masyarakat. Namanya telah melintasi Mediteranian, ke Eropah dan Amerika Syarikat
Pada 1981, Hanna Batatu, dalam sebuah artikel di Middle East Journal di Washington, menunjukkan kepada kita betapa pentingnya Ash-Shadr kepada gerakan intelektual dan Islamiyyah di Iraq. Pada 1984, Istishaduna diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman, di sertai dengan mukadimah panjang mengenal biografi Ash-Shadr oleh seorang orientalis muda Jerman. Justeru, tidak mungkin untuk kita mengabaikan nilai signifikan dan asas yang dibentuk oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr ini dalam kebangkitan terhadap gerakan Islam dewasa ini.

Isu-Isu Konservasi Lingkungan dan Pengelolaan Kekayaaan Alam
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, ada sebuah garis yang bersinggungan antara pemikiran Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr yang mengangkat perihal kepemilikan dan distribusi secara pandangan lebih luas dengan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam An Nizham Al Iqtishod nya yang inshaAllah akan dibahas pada pembahasan madhazb ekonomi Islam kontemporer lainnya.
Dalam Iqtishodunanya, Muhammad Baqir Ashadr memandang perlindungan dan kewajiban negara sangat terkait erat dengan sejauh mana masyarakat terhadapa suatu object di alam bebas dapat diambil dan dimanafaatkan. Semisal beliau memandang kandungan tambang dan mineral yang dikandung oleh tanah di sebuah daulah. Muhammad Baqir Ash Shadr membagi kandungan tambang dan mineral menjadi dua bagian : Azh Zhahir (Terbuka) dan bathin (tersembunyi ) yang dimaksud dengan kandungan mineral azh zhahir bagi Muhammad Baqir Shadr adalah keadaan yang sudah jadi dan tinggal menangkut atau memanfaatkan keberadaan tambang mineral yang telah terbuka untuk selanjutnya dikelola oleh negara. Dan Bathin inilah yang disebut memerlukan usaha keras untuk bisa mengeksplorasinya untuk kemudian didistribusikan oleh Daulah dan memproteksinya bagi kemanfaatan rakyat banyak.
Syariah, kata Muhammad Baqir Ash Shadr secara absolut melarang praktik monopoli individu atau oligopoli corporate besar terhadap objct sumber daya alam yang terutama dikandung oleh perut bumi. Dalam perbendaharaan khazanah Fiqh Muamalah yang sering dikaji adalah akad-akad dalam perbankan syariah namun berkali-kali mencoba diingatkan kembali oleh intelektual muslim yang ulama seperti halnya Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr memandang khazanah fiqh muamalah secara lebih luas dan dalam kerangka makroekonomi meskipun ia lagi-lagi menegaskan yang ada adalah doktrin atau cara yang direkomendasikan oleh islam dalam mengejar kehidupan ekonomi. 
Maka, perbendaharaan khazanah Fiqh muamalah seperti Ihya Al Mawat, Ijarah, Hima dan Iqta kembali coba dihidupkan oleh Ayatullah Muhammad Baqir Ash Shadr. Apalagi kalau kita pindahkan konteksnya secara terkini ke Indonesia dan sejumlah negara berkembang yang mempunyai permasalahan praproduksi dan pasca produksi tertambah dengan distribusnya. Isu-isu kelangkaan minyak dunia, misalnya, pertama kali dikumandangkan tahun 1919 dan secara resmi diingatkan oleh Badan Federal untuk Konservasi Minyak pada tahun 1924. 
(Ditulis bersama dengan Willy Mardian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion