.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Senin, 03 Desember 2012

MENGURAI MASALAH DAN SOLUSI PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA: PENDEKATAN METODE BOCR ANP

Aam S. Rusydiana[1] & Abrista Devi[2]


ABSTRAK


LKMS merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya, LKMS telah tumbuh menjadi alternatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan modal.

Walaupun tumbuh dengan pesat, namun LKMS masih mengalami banyak kendala dalam pengembangannya. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi penyebab serta faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengembangan LKMS di Indonesia, dengan pendekatan metode BOCR Analytic Network Process (ANP), termasuk solusi strategis yang diusulkan.

Berdasarkan urutan prioritas, maka alternatif aspek menunjukkan bahwa aspek technical menjadi aspek prioritas, selanjutnya diikuti oleh aspek legal/structure, pasar/komunal, dan SDM.  Penguraian solusi secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas 1) Pembinaan/ sosialisasi/pendampingan masyarakat menjadi prioritas utama, selanjutnya diikuti oleh 2) inovasi produk, 3) lokasi strategis, 4) kerjasama dengan LKS lainnya, dan 5) menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi.

Sedangkan prioritas strategi yang dianggap dapat meningkatkan pengembangan LKMS di Indonesia terdiri dari: 1) mengoptimalkan peran pemerintah dalam pendanaan, 2) melakukan koordinasi dengan PINBUK, dan 3) linkage program LKMS-BMT-BPRS-Bank Umum Syariah.

Keywords  : Lembaga Keuangan Mikro Syariah, BMT, ANP-BOCR

I. PENDAHULUAN
Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah. Keberadaan LKMS dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan LKMS untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak LKMS yang tenggelam dan bubar.
Dengan melihat fenomena di atas, perkembangan LKMS dipandang belum sepenuhnya mampu menjawab problem real ekonomi yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, menyangkut manajemen sumber daya manusia dan pengembangan budaya serta jiwa wirausaha (entrepreneurship) bangsa kita yang masih lemah, permodalan (dana) yang relatif kecil dan terbatas, adanya ambivalensi antara konsep syariah pengelolaan LKMS dengan operasionalisasi di lapangan, tingkat kepercayaan yang masih rendah dari umat Islam dan secara akademik belum terumuskan dengan sempurna untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah dengan cara sistematis dan proporsional. Kompleksitas persoalan tersebut menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat tentang keberadaan LKMS diantara lembaga keuangan konvensional.
Padahal bila dilihat dari latar belakang berdirinya, LKMS merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat Muslim. Kehadiran LKMS muncul di saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yeng berbasis syariah dan bebas dari unsur riba yang dinyatakan haram. Jika melihat data, pertumbuhan LKMS di Indonesia (termasuk di dalamnya BMT) terus meningkat dengan pesat, Menurut Suharto, perkembangan BMT tahun 2010 tumbuh rata-rata dari sisi aset dalam kisaran 35% - 40%, financing to deposit ratio (dana yang disalurkan) juga masih sekitar 100%[3]. Hal ini membuktikan bahwa LKMS dapat diterima oleh masyarakat sebagai lembaga yang dapat memberdayakan masyarakat kecil.
Eksistensi lembaga keuangan mikro syariah jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan LKMS sangat berarti bagi masyarakat karena ia merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. LKMS tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Dilihat secara konsepsi, LKMS merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalnya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi lembaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: apa sajakah masalah-masalah yang dihadapi oleh institusi lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia? Apa saja solusi yang tepat? Bagaimana strategi yang harus diterapkan dalam kerangka strategis jangka panjang? Dengan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP) jaringan Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR), beberapa pertanyaan tersebut akan coba dijawab dan dicarikan solusinya.

II. LANDASAN TEORI
2.1. Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang bekerja menurut konsep syariah dengan prinsip profit lost sharing sebagai metode utama. Struktur lembaga keuangan syariah dikelompokkan menjadi bank umum syariah, BPR syariah, asuransi syariah dan Baitul mal wa tamwil. Adapun yang disebutkan di atas mempunyai produk dan pangsa pasar yang berbeda. Namun dari segi prinsip dan instrumen yang digunakan lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas tidak mempunyai perbedaan yang cukup mendasar hanya pada area wilayah operasionalnya saja.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik (moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT), karena secara umum lembaga-lembaga ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis utama skim bagi hasil.
Secara sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya terdiri atas :
1.      Pelarangan terhadap (suku bunga)
2.      Karena dilarangnya sistem bunga, maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga tingkat pengembalian yang disepakati.
3.      Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah dipindahtangankan/tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir (flow concept).
4.      Pelarangan terhadap perilaku spekulasi
5.      Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
6.      Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam harus dikelola secara profesional, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan efisien[4].
7.      Di samping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.

2.2. Konsep Dasar Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat baik yang terhimpun dalam warga masyarakat, untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya. LKM secara umum bertujuan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi ummat, dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan secara khusus LKM bertujuan : 1). Memecahkan bersama kebutuhan modal yang dihadapi warga, selaku pengusaha mikro/kecil sebagai bagian dari pelaku ekonomi negeri ini. 2). Membantu memecahkan kebutuhan modal bagi unit usaha unggulan yang dijalankan oleh anggota dan masyarakat. 3).  Membantu memecahkan kebutuhan dana mendesak yang seringkali dihadapi warga, sehingga dapat menghindarkan mereka dari rentenir yang menjerat dengan bunga tinggi.
Adapun LKMS adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan[5]. Sehingga secara konsepsi LKMS adalah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu: 1) Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan, dan 2) Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
LKMS merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan. Berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa LKMS adalah Suatu lembaga keuangan mikro yang menggabungkan unsur profit motive dan unsur nirlaba (sosial) dalam kegiatan usahanya yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah.
Sifat usaha LKMS yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya pengelolaan LKMS dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Dari sinilah LKMS akan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada deposannya serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolahnya sejajar dengan lembaga lainnya. Sedangkan aspek sosial LKMS berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkan[6].

2.3. Prinsip Utama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Teori pelaksanaan usaha LKMS berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1.      Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlaq mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4.      Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen LKMS. Antara pengelola dan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5.      Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.      Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual. Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tertinggi.
7.      Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap[7].

2.4. Manajemen LKMS
Sebagai lembaga keuangan yang dikelola secara professional, maka LKMS tidak bisa dikelola dengan bekal semangat saja. Aspek ekonomi dan manajemen keuangannya harus dikuasai secara maksimal. Manajemen LKMS harus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang ada di lingkungannya sehingga tidak ketinggalan zaman yang menyebabkan berkurangnya minat nasabah untuk bergabung. Inovasi produk terus ditingkatkan dalam rangka merebut pasar.
Secara garis besar fungsi manajemen dibedakan menjadi empat yakni: planning (perencanaan), actuating (pelaksanaan), organizing (pengorganisasian) dan controlling (pengontrolan).
a.        Perencanaan (planning)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan, yaitu SMART. Specific: perencanaan yang dibuat harus jelas maksud dan ruang lingkupnya. Measurable : program kerja atau rencana harus dapat diukur tingkat keberhasilannya. Achievable artinya dapat dicapai. Jadi bukan anggan-angan. Realistic : sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada, tidak terlalu mudah dan tidak terlalu sulit tapi tetap ada tantangan. Time artinya ada batas waktu yang jelas sehingga mudah dinilai dan dievaluasi.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian dilakukan agar tujuan yang kita inginkan dapat tercapai, pengorganisasian dalam perusahaan terlihat dari struktur organisasi perusahaan, yang kemudian dipecah menjadi berbagai jabatan yang kemudian menjalankan tugas masing-masing.
c.       Pelaksanaan (actuating)
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik tidak akan berarti tanpa adanya pelaksanaan kerja. Oleh karena itu perencanaan dan pengorganisasian harus diikuti oleh pelaksanaan dengan kerja keras, kecerdasan dan kerjasama. Pelaksanaan harus seuai dengan perencanaan yang telah disusun kecuali jika ada hal-hal yang perlu di sesuaikan.
d.      Pengontrolan (controlling)
Agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan visi,misi dan program kerja maka harus dilakukan pengontrolan. Baik dalam suvervisi, pengawasan, inpeksi dan audit. Sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diawasi dengan baik, dan dapat dilakukan koreksi untuk masa yang akan datang yang lebih baik.
Fungsi manajemen ini bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi, menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, dan untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi. Manajemen secara umum merupakan bagian dari kegiatan ibadah jika diniatkan untuk mencapai keridhaan Allah. Islam secara rinci mengatur kehidupan manusia termasuk  tentang aktivitas manajemen, walaupun tidak seperti ilmu manajemen sekarang yang berkembang. Namun islam memiliki aturan dasar yang dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan sistem manajemen yang disebut manajemen syariah atau islami. Beberapa prinsip atau kaidah teknik manajemen yang ada relevansinya dengan kaidah islam adalah prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar, kewajiban menyampaikan amanah, kewajiban menegakan kebenaran, dan kewajiban menegakan keadilan. Jika prinsip ini diterapkan dengan baik oleh manajemen LKMS, maka tujuannya akan tercapai.

2.5. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Bilqis[8] tentang alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam hal ini adalah Baitul Maal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MMU) cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur dijelaskan bahwa ditemukan beberapa akar permasalahan mengenai pembiayaan pada BMT tersebut sehingga diperlukan tindakan solutif yang harus diambil.
Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi ketika nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari BMT tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Persoalan lain muncul terkait dengan pembiayaan bermasalah ini adalah tidak adanya hak bagi BMT untuk melakukan penyitaan atau perampasan terhadap barang yang dijadikan agunan pada pembiayaan yang bermasalah, tanpa persetujuan dari pemilik sebagaimana yang bisa diakukan oleh bank konvensional. Hal ini dikarenakan penyitaan secara paksa bertentangan dengan tata cara muamalah berdasarkan syirkah. Lebih lanjut penelitian tersebut menawarkan solusi yaitu tata cara muamalah syirkah yang tidak diperbolehkan adalah perampasan agunan tetapi pengamanan dan penjualan agunan diperbolehkan atas kesepakatan bersama, sehingga harapannya akad lebih tegas dan jelas pada saat pertama nasabah mengajukan pembiayaan.
Berbeda dengan di atas, Susilo dalam penelitiannya[9] mencoba merumuskan strategi yang dapat dilakukan oleh BPRS dalam pengembangan Usaha Kredit bagi UMK. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman), merumuskan strategi pengembangan berdasarkan faktor eksternal dan internal, serta menentukan prioritas strategi pengembangan bagi PT. BPRS Amanah Ummah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menjadi kekuatan BPRS PT Amanah Ummah adalah posisi dan strategi yaitu dekat dengan nasabah, sedangkan yang menjadi kelemahannya adalah terbatasnya kualitas sumber daya insani, yang menjadi peluang adalah potensi pangsa pasar umat islam yang terletak di lingkungan pesantren, sedangkan yang menjadi ancaman bagi BPRS adalah banyaknya pesaing dalam usaha kecil menengah. Dari penelitian tersebut menjelaskan bahwa lokasi strategis, pangsa pasar, kualitas sumber daya insani dan jumlah para pesaing menjadi faktor pengembangan BPRS. Hal ini dapat juga kita kaitkan dengan lembaga BMT yang merupakan bagian dari lembaga keuangan mikro. Oleh karena itu, dalam pengembangan BMT keempat hal tersebut harus diperhatikan dan ditangani dengan baik.
Dalam tempat lain, Muhar menganalisis peran lembaga keuangan mikro bagi masyarakat kecil serta strategi yang dilakukan dalam pengembangan LKM[10]. Hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga keuangan mikro mampu memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, sehingga dapat meningkatkan permodalan usaha mikro tersebut. Namun, potensi ini belum dapat dimanfaatkan dengan optimal karena masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, kekurangan sumber daya dalam pengelolaan LKM serta kurangnya permodalan LKM sendiri. Dalam jurnal ini peneliti memberikan solusi dengan upaya menguatkan RUU tentang kelembagaan LKM. serta komitmen pemerintah terhadap keterkaitan UKM dengan pengembangan lembaga keuangan mikro.
Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2003 dengan judul Penerimaan Masyarakat atas keberadaan BMT MUI dilihat dari perilaku anggotanya di Sleman Yogyakarta[11], dengan jumlah respondennya 80 orang menyebutkan bahwa masyarakat mengenal BMT (37 orang) berasal dari BMT langsung, 2 orang dari koran atau selebaran dan promosi, 22 orang dari teman dan 4 orang dari saudara. Lebih dari Sekitar 47% responden menyatakan setuju dengan visi dan Misi BMT, 38% yang lain menyatakan setuju. Terhadap prinsip menghindari riba, 43,75% sangat setuju dan 45% setuju; terhadap sistem jual beli dan bagi hasil, 45% menyatakan sangat setuju, 37,5% menyatakan setuju. Terhadap produk BMT, 27,5% menyatakan sangat setuju, 48, 75% setuju. Artinya rata-rata responden setuju.
Siswanto dalam penelitiannya yang berjudul “Strategi Pengembangan Baitul Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah“ dengan tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis model BMT yang dapat memberdayakan usaha kecil, serta dapat menemukan strategi dan upaya agar BMT mampu memberdayakan Usaha Kecil Menengah[12]. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Deskriptif dengan teknik analisis analisa isi tema dari data literatur dan penelitian sebelumnya terkait penelitiannya. Penelitian ini mencoba menganalisa kelemahan dan pengembangan kelebihan dari lembaga BMT dengan menggunakan teknik SWOT, kemudian dilanjutkan dengan mengemukakan solusi dan strategi dalam pengembangan BMT. Diantara kelemahan BMT adalah terdiri dari a) faktor eksternal (tingkat kompetisi dengan pesaing, koloborasi atau kerja sama dengan lembaga keuangan, kebijakan pemerintah serta faktor eksternal yang lain seperti LSM). b). faktor internal (produk program pembiayaan dan tabungan, kompetensi manajemen serta pengelolaan keuangan). Solusi yang ditawarkan terkait dengan permasalahan tersebut, a) harus memfokuskan diri pada visi dan penciptaan image yang positif bagi masyarakat, prospek bisnis, kapasitas manajemen, sistem teknologi, operasional dan resiko.

III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, data yang digunakan merupakan data primer yang didapat dari hasil wawancara (indepth interview) dengan dengan pakar dan praktisi, yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas. Dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan responden.
3.2. Populasi dan Sampel
Pemilihan responden pada penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan pemahaman responden terhadap permasalahan dalam pengembangan LKMS di Indonesia. Jumlah responden dalam penelitian ini terdiri dari tiga orang pakar dan praktisi dengan pertimbangan berkompeten. Syarat responden yang valid dalam ANP adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang menguasai atau ahli di bidangnya. Oleh karena itu, responden yang dipilih dalam survey ini adalah para pakar/peneliti ekonomi Islam dan praktisi yang berkecimpung dalam lembaga keuangan mikro syariah.
3.3 Metodologi
            Penelitian ini merupakan penelitian analisis kualitatif-kuantitatif dimana bertujuan untuk menangkap suatu nilai atau pandangan yang diwakili para pakar dan praktisi syariah tentang LKMS di Indonesia. Alat analisis yang digunakan adalah metode ANP pendekatan jaringan Benefit Opportunity Cost Risk (BOCR) dan diolah dengan menggunakan software “Super Decision serta Ms Excel.
3.3.1  Gambaran Umum Metode ANP
Analytic Network Process (ANP) merupakan teori matematis yang mampu menganalisa pengaruh dengan pendekatan asumsi-asumsi untuk menyelasaikan bentuk permasalahan. Metode ini digunakan dalam bentuk penyelesaian dengan pertimbangan atas penyesuaian kompleksitas masalah secara penguraian sintesis disertai adanya skala prioritas yang menghasilkan pengaruh prioritas terbesar. ANP juga mampu  menjelaskan model faktor-faktor dependence serta feedback nya secara sistematik. Pengambilan keputusan dalam aplikasi ANP yaitu dengan melakukan pertimbangan dan validasi atas pengalaman empirical. Struktur jaringan yang digunakan yaitu benefit, opportunities, cost and risk (BOCR) membuat metode ini memungkinkan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi dan menyusun semua faktor yang mempengaruhi output atau keputusan yang dihasilkan[13].
3.3.2  Landasan ANP
ANP memiliki empat aksioma yang menjadi landasan teori, antara lain[14]:
1.       Resiprokal; aksioma ini menyatakan bahwa jika PC (EA,EB) adalah nilai pembandingan pasangan dari elemen A dan B, dilihat dari elemen induknya C, yang menunjukkan berapa kali lebih banyak elemen A memiliki apa yang dimiliki elemen B, maka PC (EB,EA) = 1/ Pc (EA,EB). Misalkan, jika A lima kali lebih besar dari B, maka B besarnya 1/5 dari besar A.
2.       Homogenitas; menyatakan bahwa elemen-elemen yang dibandingkan dalam struktur kerangka ANP sebaiknya tidak memiliki perbedaan terlalu besar, yang dapat menyebabkan lebih besarnya kesalahan dalam menentukan penilaian elemen pendukung yang mempengaruhi keputusan.
Tabel 3.1 Definisi Skala Penilaian dan Skala Numerik
Definition
Intensity of Importance
Equal Importance
1
Weak
2
Moderate importance
3
Moderate plus
4
Strong importance
5
Strong Plus
6
Very strong or demonstrated importance
7
Very,very strong
8
Extreme importance

9
Sumber : Saaty, 2006
3.       Prioritas; yaitu pembobotan secara absolut dengan menggunakan skala interval [0.1] dan sebagai ukuran dominasi relatif.
4.       Dependence condition; diasumsikan bahwa susunan dapat dikomposisikan ke dalam komponen-komponen yang membentuk bagian berupa cluster.

3.3.3        Tahapan Penelitian
Tahapan pada metode ANP antara lain:
Sumber: (Ascarya, 2010)
Gambar 3.1 Tahapan Penelitian
1. Konstruksi Model
            Konstruksi model ANP disusun berdasarkan literature review secara teori maupun empiris dan memberikan pertanyaan pada pakar dan praktisi LKMS serta melalui indepth interview untuk mengkaji informasi secara lebih dalam untuk memperoleh permasalahan yang sebenarnya.
2. Kuantifikasi Model
Tahap kuantifikasi model menggunakan pertanyaan dalam kuesioner ANP berupa pairwise comparison (pembandingan pasangan) antar elemen dalam cluster untuk mengetahui mana diantara keduanya yang lebih besar pengaruhnya (lebih dominan) dan seberapa besar perbedaannya melalui skala numerik 1-9. Data hasil penilaian kemudian dikumpulkan dan diinput melalui software super decision untuk diproses sehingga menghasilkan output berbentuk supermatriks. Hasil dari setiap responden akan diinput pada jaringan ANP tersendiri[15].

IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
4.1  Dekomposisi
4.1.1 Identifikasi Masalah
Permasalahan dalam hal pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 aspek yang terdiri dari aspek sumber daya manusia (SDM), Teknikal, Legal/Struktural dan aspek Pasar/Komunal. Cluster-cluster secara keseluruhan dikelompokkan menjadi cluster problem, solusi dan strategi. Permasalahan pada model ini juga menggunakan analisa Benefit, Opportunities, Cost, dan Risk (BOCR) sebagai analisa strategis.
Berdasarkan kondisi, permasalahan dan tujuan dari penguraian masalah pengembangan LKMS di Indonesia maka ditentukan beberapa aspek, solusi, dan strategi pengembangan LKMS di Indonesia, yaitu:
a.      Aspek
Masalah pengembangan LKMS di Indonesia berdasarkan hasil wawancara kepada para pakar dan praktisi disertai dengan kajian literature maka diperoleh 4 aspek utama, yaitu:
1)        Sumber Daya Manusia (SDM): banyak yang hal yang menjadi pertimbangan kenapa aspek SDM dijadikan salah satu aspek utama dalam mengurai masalah pengembangan LKMS di Indonesia. Pertama dapat terlihat masih lemahnya pemahaman praktisi LKMS, baik sisi pengembangan bisnis (ke-LKMS-an) maupun sisi syariah. Pengurus LKMS masih banyak yang belum memahami tentang prinsip-prinsip syariah dan prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar. Dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang mumpuni di bidang ekonomi syariah, sehingga dalam praktiknya LKMS seringkali menyimpang dari prinsip syariah. Disamping itu masalah SDM juga dihadapi oleh adanya Supply oriented. Praktisi hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh masyarakat. Belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, terutama teknis manajerial juga menjadi masalah SDM dalam kasus ini. Secara umum sumber daya insani yang dimiliki LKMS di Indonesia relatif belum professional layaknya lembaga keuangan seperti bank ataupun BPRS.
2)        Technical
Secara teknikal terdapat beberapa masalah yang menjadi Kendala dalam pengembangan LKMS diantaranya validitas data ke-BMT-an tidak ada data yang update dan terstruktur. Padahal hal tersebut sangat penting untuk membuat proposal sponsorship potensial dari pihak- pihak terkait. Kurang memadainya fasilitas/infrastruktur Teknologi Informasi (IT), padahal hal tersebut merupakan salah satu prasyarat penting sebuah lembaga keuangan.
3)        Legal/Struktural
Masalah legalitas formal, LKMS yang berkembang di Indonesia tidak didukung dengan ketentuan hukum dan sistem pengawasan atau pembinaan yang memadai. Masalah dukungan hukum ini menjadi penting mengingat bahwa LKMS adalah lembaga yang mengurus dan mengelola dana masyarakat. LKMS juga dihadapkan dengan masalah pengawasan dan pembinaan yang lemah, tidak seperti lembaga perbankan pada umumnya (Bank Umum dan BPR yang disupervisi oleh Bank Indonesia).
4)        Pasar/Komunal
Salah satu permasalahan yang masuk dalam bagian ini adalah masalah persaingan, baik persaingan antar LKMS sendiri maupun dengan lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi pada praktiknya, persaingan yang paling ketat adalah antara LKMS dengan perbankan syariah yang juga menyediakan layanan mikro. Masalah pada tingkat kepercayaan adalah kurangnya minat masyarakat dalam menyimpan dana di LKMS karena rasa tidak percaya kepada LKMS. Bahkan, kebanyakan masyarakat masih belum mengenal LKMS, mereka lebih mengenal Bank keliling, koperasi, atau lembaga keuangan konvensional lainnya.


b.      Solusi
Solusi yang ditawarkan terhadap masalah yang diurai diatas diantaranya adalah:
1)      Melakukan inovasi produk. Agar LKMS mampu bersaing dengan lembaga keuangan mikro konvensional yang telah ada lebih dahulu, maka tentunya LKMS mampu menyeimbangkan produk-produk LKM konvensional. Penetapan produk tentunya berdasarkan analisa akan kebutuhan pasar. LKMS harus mampu membaca kebutuhan nasabah saat ini sehingga ada banyak alternatif yang dapat dipilih oleh nasabah terkait produk simpanan maupun pembiayaan yang ditawarkan.
2)      Kerjasama dengan LKMS lainnya. Melakukan kerjasama dengan LKMS lainnya penting sekali bagi LKMS terutama LKMS yang memiliki modal rendah. Hal ini tentunya dengan tujuan agar LKMS dapat berkembang lebih cepat, mengingat kebutuhan pasar akan lembaga keuangan sejenis juga semakin besar.
3)      Lokasi Strategis
Penempatan lokasi yang tepat dan strategis merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan perkembangan LKMS. Sudah menjadi ketentuan baku dalam sebuah bisnis bahwa semakin strategis tempat/lokasi maka akan semakin besar peluang pasar tercipta. Tentunya penempatan lokasi ini juga perlu dipertimbangkan dengan masak mengingat segmentasi untuk LKMS adalah para pengusaha mikro/kecil menengah yang hanya sebagian kecil saja mampu menggapai akses kota dengan mudah.
4)      Menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi
LKMS merupakan lembaga keuangan dengan segmen usaha kecil menengah sedianya merangkul banyak kalangan terutama organisasi sosial dan pemerintahan setempat. Wujud sinergi yang dibangun tidak hanya internal LKMS saja akan tetapi organisasi eksternal pun perlu untuk mengembangkan LKMS di Indonesia. Salah satu contoh kecil misalnya perkumpulan pengajian di masjid-masjid dapat dijadikan sebagai media sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal transaksi syariah secara komprehensif dan baik.
5)      Pembinaan/Sosialisasi/Pendampingan masyarakat
Segmentasi dari LKMS adalah usaha kecil menengah dimana mayoritas pengusaha tidak mendapatkan pendidikan kewirausahaan yang baik. kemampuan nasabah pembiayaan menjalankan usaha tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kredibilitas nasabah terutama dalam hal pengembalian pinjaman. Jika nasabah didampingi dan dibina terkait teknik dan trik menjalankan usaha yang baik, maka risiko kredit macet sebagai akibat dari gagalnya usaha nasabah dapat diminimalisir. Tidak hanya terbatas pada nasabah pembiayaan, juga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum yang merupakan calon nasabah, dengan harapan masyarakat semakin mengenal lembaga keuangan syariah dan beralih ke transaksi yang sesuai dengan norma-norma agama Islam.

c.       Strategi
Alternative dalam model ANP yang terakhir ditawarkan adalah strategi-strategi yang dapat dilakukan agar LKMS dapat dikembangkan secara maksimal. Strategi tersebut diantaranya adalah:
1)      Koordinasi dengan PINBUK
2)      Melakukan Linkage program
3)      Optimalisasi peran pemerintah dalam hal pendanaan

Penelitian ini juga merupakan penelitian dengan pendekatan BOCR, yang merupakan analisa  kondisi sekarang dan kondisi yang akan datang, dan memungkinkan dapat terjadi. Oleh karena itu berikut juga akan diurai definisi kriteria aspek/solusi/strategis berdasarkan analisis BOCR.
1)      Benefit, aspek/solusi/strategis yang dapat memberikan manfaat atau keunggulan bagi masyarakat pada umumnya dan para pemangku kebijakan seperti pemerintahan dan manajemen lembaga keuangan mikro syariah baik dari segi SDM, teknikal, pasar/komunal, maupun legal/struktur organisasi.
2)      Cost, yang dimaksud dengan cost disini adalah pengeluaran manajemen LKMS atau pemerintah berkenaan dengan diterapkannya solusi dan strategi pengembangan LKMS di Indonesia baik dari segi SDM, teknikal, pasar/komunal, maupun legal/struktur organisasi.
3)      Opportunity, yang dimaksud dengan Opportunity disini adalah adanya peluang yang menguntungkan dari aspek SDM, teknikal, pasar/komunal, maupun legal/struktur organisasi sebagai akibat adanya pengembangan LKMS di Indonesia.
4)      Risk, yang dimaksud risk disini adalah risiko kerugian yang harus ditanggung oleh manajemen terkait (LKMS) dari aspek teknikal, pasar/komunal, maupun legal/struktur organisasi.

4.1.2        Jaringan ANP
Berdasarkan identifikasi masalah dan solusi di atas, selanjutnya terbentuklah jaringan struktur ANP berdasarkan kriteria BOCR atas masalah pengembangan LKMS di Indonesia seperti berikut ini:



Text Box: d.1) Gap/kesenjangan antara kemampuan menabung dan memanfaatkan kreditText Box: d.2) Lemahnya regulasi dan legalitas LKMSText Box: d.3) Risiko Moral Hazard
……….
Text Box: d.4) PersainganText Box: a.1) tingginya inisiatif masyarakat lokalText Box: a.2) tidak membutuhkan modal yang besarText Box: a.3) Bebas Riba dan Kedzaliman EkonomiText Box: a.4) Segmen usaha kecil dan mikro (UMKM)Text Box: b.1) Minat Masyarakat terhadap transaksi syariah semakin besarText Box: b.2) berkembangnya era otonomi daerahText Box: b.3) Sektor yang dibiayai sangat fleksibel
……….
Text Box: b.4) jumlah pengusaha kecil lebih besar dari pengusaha besarText Box: c.1) biaya training SDM dan pelatihan entrepreneurship kepada masyarakatText Box: c.2) biaya kepengurusan izinText Box: c.3) biaya monitoring/pendampingan nasabah pembiayaan
……….
Text Box: c.4) biaya sosialisasi dan pemasaranText Box: d.1) Gap/kesenjangan antara kemampuan menabung dan memanfaatkan kredit,Text Box: d.2) Lemahnya regulasi dan legalitas LKMS,Text Box: d.3) Risiko Moral Hazard
……….
,Text Box: d.4) Persaingan,Text Box: a.1) tingginya inisiatif masyarakat lokal,Text Box: a.2) tidak membutuhkan modal yang besar,Text Box: a.3) Bebas Riba dan Kedzaliman Ekonomi,Text Box: a.4) Segmen usaha kecil dan mikro (UMKM),Text Box: b.1) Minat Masyarakat terhadap transaksi syariah semakin besar,Text Box: b.2) berkembangnya era otonomi daerah,Text Box: b.3) Sektor yang dibiayai sangat fleksibel
……….
,Text Box: b.4) jumlah pengusaha kecil lebih besar dari pengusaha besar,Text Box: c.1) biaya training SDM dan pelatihan entrepreneurship kepada masyarakat,Text Box: c.2) biaya kepengurusan izin,Text Box: c.3) biaya monitoring/pendampingan nasabah pembiayaan
……….
,Text Box: c.4) biaya sosialisasi dan pemasaran 

4.1.3        Analisa Benefit, Opportunities, Cost, Risk (BOCR)
Analisa ini merupakan analisa penentuan prioritas berdasarkan hasil perhitungan kriteria yang diinginkan sebagai keuntungan (benefit) dan kriteria yang tidak diinginkan sebagai biaya (cost). Disamping itu pula terdapat kriteria berdasarkan peristiwa-peristiwa yang mungkin dapat terjadi sebagai hal yang positif (opportunities) dan hal yang negative (risk). Pada penelitian ini hubungan antara benefit, opportunities, cost, dan risk dipengaruhi oleh faktor-faktor umum (Saaty, 2001). Untuk melakukan analisa tersebut maka perhitungan dilakukan dengan menggunakan metode pairwise comparison. Keputusan yang dihasilkan terbagi menjadi tiga bagian, 1) sistem penilaian, 2) merits dari keputusan BOCR sebagai pertimbangan membuat keputusan, dan 3) hierarki atau jaringan keterkaitan, fakta (objektif) yang membuat sebuah alternative keputusan lebih diinginkan dibanding yang lainnya (Saaty, 2001).

a)      Aspek
Setelah tahapan pembuatan model dan penilaian ANP dilakukan maka hasil nilai yang diperoleh dari pairwise comparison BOCR kriteria dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 1: Bobot Kriteria
NAMA
Benefit
Opportunity
Cost
Risk
Technical
0.4093
0.31171
0.102793
0.224843
Pasar/komunal
0.409773
0.113133
0.24689
0.37858
Legal/Structure
0.074737
0.13149
0.15084
0.12436
SDM
0.106187
0.443663
0.49947
0.272223

Tabel diatas menunjukkan hasil penilaian BOCR untuk masing-masing aspek pengurai masalah pengembangan LKMS di Indonesia. Kemudian berdasarkan hasil ini diperoleh hasil perhitungan berdasarkan tiga kondisi umum: (1) standard condition (B/C), (2) pessimistic (B/(CxR)), dan (3) Realistic (BxO)/(CxR) . Alternatif yang terbaik dipilih dengan nilai realistic yang tinggi dan alternative terpilih tersebut dipertimbangkan sebagai keputusan yang ditentukan dari alternative lainnya (Asri, 2005). Nilai realistic ini juga serupa dengan teori Saaty (2001) lainnya yaitu dimana terdapat dua jenis perhitungan yang dihasilkan BOCR:
a)      Additive negative formula = rumus ini biasanya digunakan untuk menentukan prioritas jangka panjang. _____ bB + oO – cC – rR
b)      Multiplicative formula = setara dengan marginal cost/analisis benefit dan pada umumnya digunakan untuk menentukan prioritas jangka pendek. BO/CR

Hasil perhitungan berdasarkan tabel 1 maka dapat dilihat di tabel 2 berikut ini:


Tabel 2: Bobot Kriteria
NAMA
B
O
C
R
Standard
Pessimistic
Realistic
Technical
0.4093
0.31171
0.102793
0.224843
3.981775731
17.70911182
5.520107244
Pasar/komunal
0.409773
0.113133
0.24689
0.37858
1.659740505
4.384120939
0.495990216
Legal/Structure
0.074737
0.13149
0.15084
0.12436
0.495469813
3.984157394
0.523876856
SDM
0.106187
0.443663
0.49947
0.272223
0.212598688
0.780971584
0.346488456

Gambar 1: Criteria Realistic Value
Berdasarkan tabel diatas hasil realistic kriteria menunjukkan bahwa aspek penguraian masalah pengembangan LKMS di Indonesia adalah aspek technical (5.52), selanjutnya diikuti oleh aspek legal/structure (0.52), aspek pasar/komunal (0.49), dan aspek SDM (0.35).

b)     Solusi
Setelah tahapan penilaian ANP kriteria aspek dilakukan maka perhitungan berikutnya adalah analisis solusi. Hasil nilai yang diperoleh dari pairwise comparison BOCR kriteria dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3: Bobot Solusi
NAME
SS1
SS2
SS3
SS4
SS5
Normalized

Benefit
0.084973
0.056768
0.082492
0.041263
0.202995
0.468491562
b
Cost
0.013024
0.008701
0.012644
0.006324
0.031114
0.071806906
o
Opportunity
0.068504
0.045766
0.066504
0.033266
0.163652
0.377691259
c
Risk
0.014875
0.009937
0.01444
0.007223
0.035535
0.082010273
r

Keterangan:
SS1: Inovasi produk
SS2: Kerjasama dengan LKS lainnya
SS3: Lokasi strategis
SS4: Menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi
SS5: Pembinaan/Sosialisasi/pendampingan masyarakat

Hasil sintesis menunjukkan solusi yang paling prioritas berdasarkan analisis BOCR adalah solusi ke-lima yaitu pembinaan/sosialisasi/pendampingan masyarakat (0.36) dan diikuti oleh solusi melakukan inovasi produk (0.31), sedangkan solusi yang menempati prioritas terakhir adalah Menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi (0.07). Maka berdasarkan tabel 3 diatas, perhitungan nilai BOCR solusi adalah sebagai berikut:

                                      Tabel 4: Sintesis Prioritas Solusi
Strategi
bB+oO-cC-rR
Priority
Rank
SS1
0.315051
2
SS2
0.101386
4
SS3
0.147327
3
SS4
0.073694
5
SS5
0.362542
1

c)      Strategi
Setelah tahapan pembuatan model dan penilaian ANP dilakukan maka hasil nilai yang diperoleh dari pairwise comparison BOCR kriteria dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Tabel 5: Bobot Strategi
NAME
SG1
SG2
SG3
SUM
Normalized

Benefit
0.155918
0.07157278
0.240998
0.468488
0.468491562
b
Cost
0.023898
0.01097014
0.036938
0.071806
0.071806906
c
Opportunity
0.125699
0.05770096
0.194289
0.377689
0.377691259
o
Risk
0.027294
0.01252894
0.042187
0.08201
0.082010273
r
TOTAL
0.999993
1


Keterangan:
SG1: Koordinasi dengan PINBUK
SG2: Linkage Program
SG3: Optimalisasi peran pemerintah dalam pendanaan

Hasil sintesis menunjukkan strategi yang paling prioritas berdasarkan analisis BOCR adalah strategi ke-tiga yaitu optimalisasi peran pemerintah dalam pendanaan (0.51) dan diikuti oleh strategi lingkage program (0.15), dan strategi yang menempati prioritas terakhir adalah melakukan koordinasi dengan PINBUK (0.33). Maka berdasarkan tabel 5 diatas, perhitungan nilai BOCR strategi adalah sebagai berikut:

                                      Tabel 6: Sintesis Prioritas Strategi
Strategi
bB+oO-cC-rR
Priority
Rank
SG1
0.332811
2
SG2
0.152774
3
SG3
0.514415
1

V. PENUTUP
5.1.Kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul dalam pengembangan LKMS di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: SDM, teknikal, aspek legal/struktural, dan aspek pasar/komunal. Solusi yang diberikan terbagi menjadi lima solusi utama yaitu 1) melakukan inovasi produk-produk pembiayaan dan pendanaan LKMS, 2) bekerjasama dengan LKS lainnya, 3) lokasi strategis, 4) menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi, 5) pembinaan/sosialisasi/pendampingan masyarakat. Sedangkan strategi yang diberikan terbagi menjadi tiga strategi utama diantaranya adalah 1) koordinasi dengan PINBUK, 2) linkage program, dan 3) optimalisasi peran pemerintah dalam pendanaan.
Dikarenakan penelitian ini menggunakan analisa BOCR sebagai pendekatan sintesis, maka output yang dihasilkan dihitung berdasarkan perhitungan realistic dan additive. Berdasarkan urutan prioritas, maka alternatif aspek menunjukkan bahwa aspek technical menjadi aspek prioritas, selanjutnya diikuti oleh aspek legal/structure, pasar/komunal, dan SDM.  Penguraian solusi secara keseluruhan berdasarkan nilai BOCR maka menghasilkan urutan prioritas 1) Pembinaan/sosialisasi/pendampingan masyarakat menjadi prioritas utama, selanjutnya diikuti oleh 2) inovasi produk, 3) lokasi strategis, 4) kerjasama dengan LKS lainnya, dan yang menempati prioritas terakhir adalah 5) menjadikan elemen eksternal sebagai pusat informasi dan media sosialisasi.
 Sedangkan prioritas strategi yang dianggap dapat meningkatkan pengembangan LKMS di Indonesia terdiri dari 1) mengoptimalkan peran pemerintah dalam pendanaan, 2) melakukan koordinasi dengan PINBUK, dan 3) linkage program LKMS-BMT-BPRS-Bank Umum Syariah.

5.2. Rekomendasi
Sementara itu, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat diberikan penulis antara lain:
1.      Diharapkan adanya komitmen bersama dari pembuat kebijakan dalam menunjang dan mendorong upaya pengembangan industri keuangan syariah khususnya dalam hal ini LKMS.
2.      Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memperluas kajian penelitian akademik terkait lembaga keuangan mikro syariah. Prioritisasi masalah dan solusi dalam pengembangan LKMS ini layaknya mampu memberi masukan tepat kepada seluruh pihak terkait, masalah apa yang seharusnya lebih dahulu diselesaikan dan solusi mana yang paling tepat.
3.      Penelitian selanjutnya dengan pendekatan yang sama (ANP) disarankan agar dapat menambah jumlah responden dari pihak-pihak terkait yang dipandang paham akan masalah LKMS di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, 2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic Banking: The Case of Indonesia”review of Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research center.
Ascarya dan Yumanita, Diana, 2010,”Determinan dan Persistensi Margin Perbankan Konvensional dan Syariah di Indonesia” working paper series No.WP/10/04. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.
Ascarya, 2005, Analytic Network Process (ANP) Pendekatan Baru Studi Kualitatif”. Makalah disampaikan pada Seminar Intern Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta
Bilqis, Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Universitas Brawijaya.
Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Mu’allim, Amir, 2003. “Persepsi Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Al-Mawarid Ed X, Tahun 2003.
Muhar, 2009. “Kebijakan dan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro”. Jurnal Inovasi Vol. 6 No. 4 Desember 2009.
Nursali, dkk. 2004. Strategi Pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam Memberdayakan Potensi Usaha Kecil dan Menengah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Universitas Brawijaya: Unpublished.
Rahman, Abdul. 2007. “Islamic Microfinance: A Missing Component in Islamic Banking”. Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies, 1-2 (2007).
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.
Rusydiana, Aam Slamet dan Abrista Devi. 2012. “Aplikasi Metode ANP untuk Mengurai Problem Pengembangan BMT di Indonesia”. Mimeo.
Saaty, Thomas L and Vargas, Louis G. 2006, Decision Making with the Analitic Network Process. Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks. Springer. RWS Publication, Pittsburgh.
Saaty, Thomas L. 2001. Theory and Applications of the Analytic Network Process, Pittsburgh: University of Pittsburgh.
Siswanto. 2009, “Strategi Pengembangan Baitull Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah”. Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Smolo, Edib. 2007, “Microcrediting in Islam: Islamic Micro-financial Institutions”. Paper dipresentasikan pada International Conference on Islamic Banking and Finance, IIUM Malaysia, April 2007.
Suharto, Saat. 2010, Outlook BMT 2011. Permodalan BMT Center: Jogjakarta.
Susilo, Joko. 2008. “Rumusan Strategi Pengembangan PT. BPRS Amanah Ummah Dengan Pendekatan Analytic Network Process”. Tesis pada Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
Wibowo, Hendro. 2006, “Peranan Perbankan Syariah dalam Menggerakkan Sektor Riil.” Paper, presented at National Seminar and Colloquium; “Perkembangan Sistem Keuangan Syariah di Indonesia Kini dan Tantangan Hari Esok”, Bandung Institute of Technology, September 30 (2006).
Widiyanto. 2008. “Strengthening Islamic Micro-financing and Micro-enterprises Development Program”. Paper dipresentasikan pada 1st International Workshop on Islamic Economic, Jogjakarta Agustus 2008.
Wijono, Wiloejo W. 2005, “Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan.” Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisi Khusus, November (2005).
Zuhaili, Wahbah, 1999, Fiqh Muamalah Perbankan Syariah, Jakarta.


[1] Staf pengajar dan peneliti pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email: tasik_pisan@yahoo.com
[2] Pengajar pada Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Juga sebagai konsultan riset pada SMART Consulting.
[3] Lihat Saat Suharto. Outlook BMT 2011. Permodalan BMT Center. 2010
[4] Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press. Hal 115
[5] Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII Press. Hal 13
[6] Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press. Hal 129
[7] Idem
[8] Bilqis, Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Thesis pada Universitas Brawijaya.
[9] Susilo, Joko. 2008. “Rumusan Strategi Pengembangan PT. BPRS Amanah Ummah Dengan Pendekatan Analytic Network Process”. Tesis pada Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
[10] Muhar, 2009. “Kebijakan dan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro”. Jurnal Inovasi Vol. 6 No. 4 Desember 2009.
[11] Lihat Mu’allim (2003). “Persepsi Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Al-Mawarid Ed X, Tahun 2003.
[12] Siswanto. 2009, Strategi Pengembangan Baitull Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah. Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[13] Saaty, Thomas L and Vargas, Louis G. 2006, Decision Making with the Analitic Network Process. Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks. Springer. RWS Publication, Pittsburgh.
[14] Idem
[15] Ascarya, 2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic Banking: The Case of Indonesia”review of Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research center.

3 komentar:

  1. Bisa ngga paper nya di bagi ke adeasnunarsyad29@gmail.com

    BalasHapus
  2. Bisa ngga paper nya di bagi ke adeasnunarsyad29@gmail.com

    BalasHapus
  3. Apakah saya boleh memiliki paper nya ?

    BalasHapus

share
free web site traffic and promotion