PROLOG
S
|
alah satu kebijakan
penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama
adalah penerbitan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ada tiga masalah utama
yang diatur dalam PBM yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah
dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah
ibadat. Tulisan di bawah ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu
substansi yang
dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10.
FKUB adalah suatu forum yang dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun,
memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.[1] FKUB memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk
mengurus persoalan kerukunan umat beragama, tentu saja tanpa mengabaikan peran
kelompok sipil lainnya. FKUB juga berperan untuk membangun, memelihara, dan
memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Tidak hanya
mengurus kerukunan umat, melainkan juga pemberdayaan untuk kesejahteraan.
FKUB yang menurut data Kementerian
Agama kini telah ada di 33 provinsi dan 428
kabupaten/kota[2]
memang sangat strategis sebagai garda terdepan pemeliharaan kerukunan.
Sesuai tugasnya, forum ini melakukan dialog secara berkala dengan masyarakat,
menyerap aspirasi dan menyampaikannya pada pihak terkait, dan turut menyosialisasikan kebijakan bidang kerukunan. Lalu,
forum ini juga berperanan aktif dalam memfasilitasi dan
menyelesaikan kasus-kasus antarumat beragama, termasuk kasus rumah ibadat.
Tak salah jika sekarang ini peran FKUB semakin diharapkan banyak pihak.
Tabel 1. Perkembangan Jumlah FKUB 2007-2013
Tahun
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
FKUB Provinsi
|
10
|
29
|
31
|
33
|
33
|
33
|
33
|
FKUB Kab/Kota
|
36
|
274
|
306
|
402
|
409
|
420
|
428
|
Harapan besar pada FKUB itu kini mulai mendapat
dukungan sewajarnya dari sejumlah Pemda. Di banyak daerah, telah ada alokasi anggaran dari
APBD untuk menunjang operasional FKUB, meski dengan jumlah yang bervariasi antardaerah.
Berdasarkan latar belakang di atas, nampak
bahwa eksistensi FKUB belum diikuti optimalitas kualitas perannya dan perlu
ditingkatkan manfaatnya. Padahal, tantangan tugasnya ke depan cenderung
semakin meningkat seiring problematika dan dinamika masyarakat. Oleh karena
itu, penelitian ini hendak mencoba memotret secara utuh dan menstrukturisasi
masalah kelembagaan FKUB. Tentu saja, tujuan akhirnya diharapkan agar solusi
dan strategi prioritas dapat ditemukan, dalam bingkai pemeliharaan kerukunan
umat beragama di Republik Indonesia. Sehingga
kehidupan beragama menjadi aman, damai dan harmonis.
PROSEDUR
PENELITIAN
P
|
enelitian ini menggunakan metode Analytic
Network Process (ANP) yang baru dikembangkan oleh Thomas L. Saaty. Metode
ANP banyak dipakai dalam hal policy
making process. Dalam metode ANP, data yang digunakan merupakan data primer
yang didapat dari hasil wawancara (indepth
interview) dengan pakar, praktisi, dan regulator, yang memiliki pemahaman
tentang permasalahan yang dibahas[3].
Dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan responden.
Data siap olah dalam ANP adalah variabel-variabel penilaian responden terhadap
masalah yang menjadi objek penelitian dalam skala numerik melalui software
SuperDecision 2.1 (Saaty, 2006).
Pemilihan responden pada penelitian ini dilakukan secara purposive sample (sengaja) dengan
mempertimbangkan pemahaman responden tersebut terhadap permasalahan dalam pengembangan
institusi FKUB di Jawa Barat. Jumlah responden dalam penelitian ini terdiri
dari lima orang, dengan pertimbangan bahwa mereka cukup berkompeten dalam
mewakili keseluruhan populasi. Dalam analisis ANP jumlah sampel/responden tidak
digunakan sebagai patokan validitas. Syarat responden yang valid dalam ANP
adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya. Oleh karena itu,
responden yang dipilih dalam survei ini adalah para pakar kerukunan beragama,
dan pengurus FKUB daerah.
Adapun tahapan
pada metode ANP adalah:
Sumber: (Ascarya, 2010)
Gambar 1. Tahapan
Penelitian
HASIL
PENELITIAN
Adapun kerangka model
ANP untuk penelitian terkait FKUB ini adalah dapat dilihat pada gambar berikut
ini.
Gambar 2. Kerangka Model ANP
untuk Pengembangan FKUB
Berikut ini
adalah hasil penghitungan bobot dari masing-masing masalah dalam setiap cluster
pada sisi internal.
Gambar 3. Hasil Bobot Cluster Internal
Dalam
masalah Internal, hal-hal penting menurut responden pakar (pengurus
FKUB) yang perlu diperhatikan adalah: a).Manajemen konflik yang lemah (SDM), b).Tidak
adanya sistem komntrol terhadap jalannya FKUB (Sistem), c).Minimnya dana
operasional (Kelembagaan), d).Minimnya intensitas dialog/penyaluran dan aspirasi/sosialisasi
terhadap masyarakat (Relasional), e).Adanya perbedaan pandangan sesama pengurus
(Kultural), dan f).FKUB tidak memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).
Gambar 4. Hasil Bobot Cluster Eksternal
Sementara
itu dalam masalah Eksternal, hal-hal penting yang perlu diperhatikan menurut
responden pakar yang perlu diperhatikan adalah: a).Masyarakat belum memahami
utuh isi PBM (Komunal), b).Status hukum PBM relatif lemah (Regulasi), c).Kurangnya
sosialisasi PBM yang tersistem (Sistem), d).Problematika bernuansa agama
semakin kompleks (Sosiopolitik), e).Kurangnya support Pemda dan DPRD
(Pemerintah), dan f).Belum optimalnya koordinasi antarinstansi (Relasional).
Masing-masing masalah di atas merupakan masalah utama dari
masing-masing cluster baik internal maupun eksternal. Adapun masalah lain
dengan bobot lebih rendah di bawahnya merupakan prioritas selanjutnya yang
harus dipertimbangkan oleh pihak yang berkepentingan. Masalah dengan bobot terbesar
merupakan prioritas utama yang harus menjadi agenda jangka pendek. Sementara
itu masalah dengan bobot lebih rendah dapat diselesaikan selanjutnya.
KESIMPULAN
& REKOMENDASI
D
|
alam riset terkait pengembangan
FKUB di Jawa Barat ini, berdasarkan hasil depth
interview, masalah internal relatif lebih penting dibandingkan dengan
masalah eksternal. Masalah internal dibagi ke dalam 6 cluster utama yaitu:
cluster Sumber Daya Manusia, Sistem, Struktural/ Kelembagaan, Relasional,
Kultural dan cluster Teknis. Sementara masalah eksternal dibagi ke dalam 6
cluster yang berbeda, yakni: cluster Komunal, Regulasi, Sistem, Sosiopolitik,
Pemerintah dan cluster Relasional.
Dalam
masalah internal, hal-hal penting menurut responden pakar (pengurus FKUB) yang
perlu diperhatikan adalah: Manajemen konflik yang lemah (SDM), Tidak adanya
sistem kontrol terhadap jalannya FKUB (Sistem), Minimnya dana operasional
(Kelembagaan), Minimnya intensitas dialog/ penyaluran aspirasi/sosialisasi
terhadap masyarakat (Relasional), Adanya perbedaan pandangan sesama pengurus
(Kultural), dan FKUB tidak memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).
Sementara
itu dalam masalah EKSTERNAL, hal-hal penting menurut responden pakar yang perlu
diperhatikan adalah: Masyarakat belum memahami utuh isi PBM (Komunal), Status
hukum PBM relatif lemah (Regulasi), Kurangnya sosialisasi PBM yang tersistem
(Sistem), Problematika bernuansa agama semakin kompleks (Sosiopolitik),
Kurangnya support Pemda dan DPRD (Pemerintah), dan Belum optimalnya koordinasi
antarinstansi (Relasional).
Adapun
beberapa
rekomendasi penting kaitannya dengan
masalah Internal FKUB
yang perlu diperhatikan oleh pihak terkait (termasuk Kemenag) adalah:
- Perlunya pelatihan-pelatihan Manajemen dan penanganan konflik kepada para pengurus FKUB (SDM),
- Perlunya sistem kontrol terhadap jalannya FKUB (Sistem),
- Penguatan lembaga FKUB melalui penambahan dana operasional (Kelembagaan),
- Peningkatan intensitas dialog/penyaluran aspirasi/sosialisasi terhadap masyarakat (Relasional),
- Pentingnya sikap toleransi dan sikap saling menghormati atas perbedaan pandangan sesama pengurus (Kultural), dan
- FKUB perlu memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).
Sementara
itu, beberapa rekomendasi penting kaitannya dengan masalah eksternal FKUB yang perlu diperhatikan adalah:
- Mengoptimalkan dan mengefektifkan sosialisasi kepada aparatur sampai kelurahan/desa, sekolah, dan komunitas-komunitas masyarakat/agama/adat dengan dukungan dana dari pemerintah pusat dan daerah (Komunal & Sistem),
- Meningkatkan status hukum PBM No: 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Perpres atau Undang-Undang (Regulasi),
- Mensosialisasi kerukunan oleh FKUB pusat untuk klarifikasi berbagai berita yang kurang tepat, serta Memperkuat peran media dan jurnalisme damai melalui kerjasama humas Kementerian Agama dengan media (Sosiopolitik),
- Perlunya support Pemda dan DPRD yang lebih terhadap kebutuhan FKUB (Pemerintah), dan
- Optimalisasi koordinasi aparatur negara (Kepolisian, pengadilan, dinas tata kota, dan lain-lain) (Relasional).
[1] Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.6
(Sosialisasi PBM dan Tanya Jawabnya, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008 :37)
[2] Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia 2013. Hal 16.
Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama
[3] Ascarya,
2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic
Banking: The Case of Indonesia”review of
Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research
center.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar