.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 21 Januari 2015

MASIH PERLUKAH FKUB?: APLIKASI METODE ANALYTIC NETWORK PROCESS (ANP) UNTUK MENGURAI MASALAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DI JAWA BARAT

PROLOG
S
alah satu kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama adalah penerbitan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ada tiga masalah utama yang diatur dalam PBM yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah ibadat. Tulisan di bawah ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu substansi yang dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10.
FKUB adalah suatu forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.[1] FKUB memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk mengurus persoalan kerukunan umat beragama, tentu saja tanpa mengabaikan peran kelompok sipil lainnya. FKUB juga berperan untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Tidak hanya mengurus kerukunan umat, melainkan juga pemberdayaan untuk kesejahteraan.
FKUB yang menurut data Kementerian Agama kini telah ada di 33 provinsi dan 428 kabupaten/kota[2] memang sangat strategis sebagai garda terdepan pemeliharaan kerukunan. Sesuai tugasnya, forum ini melakukan dialog secara berkala dengan masyarakat, menyerap aspirasi dan menyampaikannya pada pihak terkait, dan turut menyosialisasikan kebijakan bidang kerukunan. Lalu, forum ini juga berperanan aktif dalam memfasilitasi dan menyelesaikan kasus-kasus antarumat beragama, termasuk kasus rumah ibadat. Tak salah jika sekarang ini peran FKUB semakin diharapkan banyak pihak.
Tabel 1. Perkembangan Jumlah FKUB 2007-2013
Tahun
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
FKUB Provinsi
10
29
31
33
33
33
33
FKUB Kab/Kota
36
274
306
402
409
420
428

Harapan besar pada FKUB itu kini mulai mendapat dukungan sewajarnya dari sejumlah Pemda. Di banyak daerah, telah ada alokasi anggaran dari APBD untuk menunjang operasional FKUB, meski dengan jumlah yang bervariasi antardaerah.
Namun di sisi lain, optimalitas peran FKUB masih harus ditingkatkan. Masih banyak masalah baik yang sifatnya internal maupun eksternal yang dihadapi oleh FKUB. Hal ini misalnya ditunjukkan hasil penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan yang dilakukan pada 2009 terhadap 6 FKUB provinsi dan 6 FKUB kabupaten/kota di 6 provinsi. Temuan riset ini antara lain menunjukkan bahwa meski FKUB-FKUB telah melakukan tugas-tugasnya namun belum optimal karena keterba­tasan anggaran; banyak anggota FKUB dan anggota masyarakat yang belum mema­hami PBM; dan dinamika politik lokal mengganggu kinerja FKUB. Sejum­lah problem lain juga ditemukan baik dari hasil kajian maupun dari depth interview dengan para pengurus FKUB di daerah-daerah. Berbagai perbaikan terus dilakukan oleh berbagai pihak agar FKUB dapat berjalan lebih optimal dan bermaslahat banyak bagi kerukunan umat.
Berdasarkan latar belakang di atas, nampak bahwa eksistensi FKUB belum diikuti optimalitas kualitas peran­nya dan perlu ditingkatkan manfaatnya. Padahal, tantangan tugas­nya ke depan cenderung semakin meningkat seiring prob­lema­tika dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, peneli­tian ini hendak mencoba memotret secara utuh dan menstrukturisasi masalah kelembagaan FKUB. Tentu saja, tujuan akhirnya diharapkan agar solusi dan strategi prioritas dapat ditemukan, dalam bingkai peme­liharaan kerukunan umat beragama di Republik Indonesia. Sehingga kehidupan beragama menjadi aman, damai dan harmonis.

PROSEDUR PENELITIAN
P
enelitian ini menggunakan metode Analytic Network Process (ANP) yang baru dikembangkan oleh Thomas L. Saaty. Metode ANP banyak dipakai dalam hal policy making process. Dalam metode ANP, data yang digunakan merupakan data primer yang didapat dari hasil wawancara (indepth interview) dengan pakar, praktisi, dan regulator, yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas[3]. Dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan responden. Data siap olah dalam ANP adalah variabel-variabel penilaian responden terhadap masalah yang menjadi objek penelitian dalam skala numerik melalui software SuperDecision 2.1 (Saaty, 2006).
Pemilihan responden pada penelitian ini dilakukan secara purposive sample (sengaja) dengan mempertimbangkan pemahaman responden tersebut terhadap permasalahan dalam pengembangan institusi FKUB di Jawa Barat. Jumlah responden dalam penelitian ini terdiri dari lima orang, dengan pertimbangan bahwa mereka cukup berkompeten dalam mewakili keseluruhan populasi. Dalam analisis ANP jumlah sampel/responden tidak digunakan sebagai patokan validitas. Syarat responden yang valid dalam ANP adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya. Oleh karena itu, responden yang dipilih dalam survei ini adalah para pakar kerukunan beragama, dan pengurus FKUB daerah.
Adapun tahapan pada metode ANP adalah:
Sumber: (Ascarya, 2010)
Gambar 1. Tahapan Penelitian

HASIL PENELITIAN
Adapun kerangka model ANP untuk penelitian terkait FKUB ini adalah dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar 2. Kerangka Model ANP untuk Pengembangan FKUB
Berikut ini adalah hasil penghitungan bobot dari masing-masing masalah dalam setiap cluster pada sisi internal.
Gambar 3. Hasil Bobot Cluster Internal
Dalam masalah Internal, hal-hal penting menurut responden pakar (pengurus FKUB) yang perlu diperhatikan adalah: a).Manajemen konflik yang lemah (SDM), b).Tidak adanya sistem komntrol terhadap jalannya FKUB (Sistem), c).Minimnya dana operasional (Kelembagaan), d).Minimnya intensitas dialog/penyaluran dan aspirasi/sosialisasi terhadap masyarakat (Relasional), e).Adanya perbedaan pandangan sesama pengurus (Kultural), dan f).FKUB tidak memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).

Gambar 4. Hasil Bobot Cluster Eksternal
Sementara itu dalam masalah Eksternal, hal-hal penting yang perlu diperhatikan menurut responden pakar yang perlu diperhatikan adalah: a).Masyarakat belum memahami utuh isi PBM (Komunal), b).Status hukum PBM relatif lemah (Regulasi), c).Kurangnya sosialisasi PBM yang tersistem (Sistem), d).Problematika bernuansa agama semakin kompleks (Sosiopolitik), e).Kurangnya support Pemda dan DPRD (Pemerintah), dan f).Belum optimalnya koordinasi antarinstansi (Relasional).
Masing-masing masalah di atas merupakan masalah utama dari masing-masing cluster baik internal maupun eksternal. Adapun masalah lain dengan bobot lebih rendah di bawahnya merupakan prioritas selanjutnya yang harus dipertimbangkan oleh pihak yang berkepentingan. Masalah dengan bobot terbesar merupakan prioritas utama yang harus menjadi agenda jangka pendek. Sementara itu masalah dengan bobot lebih rendah dapat diselesaikan selanjutnya.

KESIMPULAN & REKOMENDASI
D
alam riset terkait pengembangan FKUB di Jawa Barat ini, berdasarkan hasil depth interview, masalah internal relatif lebih penting dibandingkan dengan masalah eksternal. Masalah internal dibagi ke dalam 6 cluster utama yaitu: cluster Sumber Daya Manusia, Sistem, Struktural/ Kelembagaan, Relasional, Kultural dan cluster Teknis. Sementara masalah eksternal dibagi ke dalam 6 cluster yang berbeda, yakni: cluster Komunal, Regulasi, Sistem, Sosiopolitik, Pemerintah dan cluster Relasional.
Dalam masalah internal, hal-hal penting menurut responden pakar (pengurus FKUB) yang perlu diperhatikan adalah: Manajemen konflik yang lemah (SDM), Tidak adanya sistem kontrol terhadap jalannya FKUB (Sistem), Minimnya dana operasional (Kelembagaan), Minimnya intensitas dialog/ penyaluran aspirasi/sosialisasi terhadap masyarakat (Relasional), Adanya perbedaan pandangan sesama pengurus (Kultural), dan FKUB tidak memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).
Sementara itu dalam masalah EKSTERNAL, hal-hal penting menurut responden pakar yang perlu diperhatikan adalah: Masyarakat belum memahami utuh isi PBM (Komunal), Status hukum PBM relatif lemah (Regulasi), Kurangnya sosialisasi PBM yang tersistem (Sistem), Problematika bernuansa agama semakin kompleks (Sosiopolitik), Kurangnya support Pemda dan DPRD (Pemerintah), dan Belum optimalnya koordinasi antarinstansi (Relasional).
Adapun beberapa rekomendasi penting kaitannya dengan masalah Internal FKUB yang perlu diperhatikan oleh pihak terkait (termasuk Kemenag) adalah:
  1. Perlunya pelatihan-pelatihan Manajemen dan penanganan konflik kepada para pengurus FKUB (SDM),
  2. Perlunya sistem kontrol terhadap jalannya FKUB (Sistem),
  3. Penguatan lembaga FKUB melalui penambahan dana operasional (Kelembagaan),
  4. Peningkatan intensitas dialog/penyaluran aspirasi/sosialisasi terhadap masyarakat (Relasional),
  5. Pentingnya sikap toleransi dan sikap saling menghormati atas perbedaan pandangan sesama pengurus (Kultural), dan
  6. FKUB perlu memiliki tenaga kesekretariatan (Teknis).
Sementara itu, beberapa rekomendasi penting kaitannya dengan masalah eksternal FKUB yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Mengoptimalkan dan mengefektifkan sosialisasi kepada aparatur sampai kelurahan/desa, sekolah, dan komunitas-komunitas masyarakat/agama/adat dengan dukungan dana dari pemerintah pusat dan daerah (Komunal & Sistem),
  2. Meningkatkan status hukum PBM No: 9 dan 8 tahun 2006 menjadi Perpres atau Undang-Undang (Regulasi),
  3. Mensosialisasi kerukunan oleh FKUB pusat untuk klarifikasi berbagai berita yang kurang tepat, serta Memperkuat peran media dan jurnalisme damai melalui kerjasama humas Kementerian Agama dengan media (Sosiopolitik),
  4. Perlunya support Pemda dan DPRD yang lebih terhadap kebutuhan FKUB (Pemerintah), dan
  5. Optimalisasi koordinasi aparatur negara (Kepolisian, pengadilan, dinas tata kota, dan lain-lain) (Relasional).




[1] Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No.6 (Sosialisasi PBM dan Tanya Jawabnya, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008 :37)
[2] Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan di Indonesia 2013. Hal 16. Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama
[3] Ascarya, 2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic Banking: The Case of Indonesia”review of Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research center.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion