.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 21 Januari 2015

MASIH PERLUKAH FKUB?: APLIKASI METODE ANALYTIC NETWORK PROCESS (ANP) UNTUK MENGURAI MASALAH DAN STRATEGI PENGEMBANGAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DI JAWA BARAT

PROLOG
S
alah satu kebijakan penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama adalah penerbitan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ada tiga masalah utama yang diatur dalam PBM yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah ibadat. Tulisan di bawah ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu substansi yang dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10.
FKUB adalah suatu forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.[1] FKUB memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk mengurus persoalan kerukunan umat beragama, tentu saja tanpa mengabaikan peran kelompok sipil lainnya. FKUB juga berperan untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Tidak hanya mengurus kerukunan umat, melainkan juga pemberdayaan untuk kesejahteraan.
share
free web site traffic and promotion