PROLOG
S
|
alah satu kebijakan
penting yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2006 terkait dengan masalah kehidupan beragama
adalah penerbitan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Ada tiga masalah utama
yang diatur dalam PBM yaitu: (1) pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah
dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama; (2) pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama; (3) pendirian rumah
ibadat. Tulisan di bawah ini secara khusus menggambarkan hasil penelitian terhadap salah satu
substansi yang
dimuat dalam PBM yaitu peranan FKUB dalam pelaksanaan Pasal 8, 9, dan 10.
FKUB adalah suatu forum yang dibentuk
oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun,
memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.[1] FKUB memiliki mandat resmi dari pemerintah untuk
mengurus persoalan kerukunan umat beragama, tentu saja tanpa mengabaikan peran
kelompok sipil lainnya. FKUB juga berperan untuk membangun, memelihara, dan
memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Tidak hanya
mengurus kerukunan umat, melainkan juga pemberdayaan untuk kesejahteraan.