Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur
kinerja perbankan nasional serta meranking keenam bank tersebut berdasarkan
maqasid syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
Sakaran, simple addictive weighted method
(SAW) dan Maqasid Syariah Indeks
(MSI), sebab pengukuran kinerja dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
menentukan tujuan syariah, menghitung rasio kinerja, menentukan indicator
kinerja serta menghitung jumlah akhir kinerja dengan MSI. Hasil penelitian
tersebut membuktikan bahwa ukuran kinerja perbankan syariah berdasarkan total
MSI lebih unggul daripada perbankan konvensional. Namun, di sisi tertentu
seperti profitabilitas serta riset dan pengembangan, perbankan konvensional
masih jauh lebih unggul jika dibandingkan perbankan syariah.
Keywords: Pengukuran Kinerja, Perbankan
Nasional, Maqhasid Indeks
Konsep (Tujuan)
|
Dimensi
|
Elemen (Unsur)
|
Rasio Kinerja
|
Sumber Data
|
1. Educating
Individual
|
D1. Meningkatkan
Pengetahuan
|
E1. Hibah Pendidikan
|
R1. Hibah Pendidikan/
total pendapatan
|
Laporan Tahunan
|
E2. Penelitian
|
R2. Biaya
Penelitian/total biaya
|
Laporan Tahunan
|
||
D2. Menambah dan
meningkatkan kemampuan baru
|
E3. Pelatihan
|
R3. Biaya Pelatihan/
total biaya
|
Laporan Tahunan
|
|
D3. Menciptakan
Kesadaran Masyarakat akan Keberadaan Bank Syariah
|
E4. Publisitas
|
R4. Biaya Publisitas/
total biaya
|
Laporan Tahunan
|
|
2. Mewujudkan Keadilan
|
D4. Kontrak yang Adil
|
E5. Pengembalian yang
Adil
|
R5. Laba/total
pendapatan
|
Laporan Tahunan
|
D5. Produk &
Layanan Terjangkau
|
E6. Biaya yang Terjangkau
|
R6. Piutang Tak
Tertagih/total investasi
|
Laporan Tahunan
|
|
D6. Penghapusan
Ketidakadilan
|
E7. Produk Bank Non
Bunga
|
R7. Pendapatan Non
Bunga/total pendapatan
|
Laporan Tahunan
|
|
3. Kepentingan
Masyarakat
|
D7. Profitabilitas
|
E8. Rasio Laba
|
R8. Laba Bersih/total
aktiva
|
Laporan Tahunan
|
D8. Pendistribusian
Kekayaan& Laba
|
E9. Pendapatan
Personal
|
R9. Zakat/laba bersih
|
Laporan Tahunan
|
|
D9. Investasi pada
Sektor Riil yang Vital
|
E10. Rasio Investasi
pada Sektor Riil
|
R10. Penyeluran untuk
Investasi/total penyaluran
|
Laporan Tahunan
|
Tujuan
|
Rata-rata Pembobotan (skala 100%)
|
Unsur-unsur
|
Rata-rata Pembobotan (skala 100%)
|
O1. Pendidikan
|
30
|
E1. Hibah Pendidikan/donasi
|
24
|
E2. Penelitian
|
27
|
||
E3. Pelatihan
|
26
|
||
E4. Publisitas
|
23
|
||
TOTAL
|
100
|
||
O2. Keadilan
|
41
|
E5. Pengembalian yang Adil
|
30
|
E6. Harga Produk Terjangkau
|
32
|
||
E7. Produk Non Bunga
|
38
|
||
TOTAL
|
100
|
||
O3. Kesejahteraan*
|
29
|
E8. Rasio Laba Bank
|
33
|
E9. Transfer Pendapatan
|
30
|
||
E10. Rasio Investasi ke Sektor Riil
|
37
|
||
TOTAL
|
100
|
|
PERFORMANCE RATIO (PR) UNTUK TUJUAN SYARIAH 1 DAN 3
|
|||||||
BANK
|
PR Untuk Tujuan Pertama
(Rasio Rata-rata dari 2008-2012)
|
PR Untuk Tujuan Ketiga
(Rasio Rata-rata 2008-2012)
|
|||||
R1,1
|
R1,2
|
R1,3
|
R1,4
|
R3,1
|
R3,2
|
R3,3
|
|
PT BANK MANDIRI
(PERSERO) TBK.
|
0,0067
|
0,0049
|
0,0103
|
0,0107
|
0,0200
|
n.a
|
0,0002
|
PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO)
|
0,0342
|
0,0029
|
0,0229
|
0,0661
|
0,0150
|
n.a
|
0,5793
|
BANK CENTRAL ASIA
|
0,0040
|
n.a
|
0,0108
|
0,0275
|
0,1662
|
n.a
|
0,5347
|
PT BANK MUAMALAT
INDONESIA TBK.
|
0,0003
|
0,0013
|
0,0079
|
0,0486
|
0,0146
|
0,0326
|
0,9218
|
BANK MEGA SYARIAH
|
0,0082
|
n.a
|
0,0107
|
n.a
|
0,0134
|
0,0452
|
0,3320
|
BANK SYARIAH MANDIRI
|
0,0148
|
0,0012
|
0,0285
|
0,0014
|
0,010
|
0,0347
|
0,8075
|
Indikator Kinerja untuk Pencapaian Tujuan Syariah yang Pertama
dan Ketiga
|
|||||||||
BANK
|
PI for 1st Objective (O1)
|
PI for 3rd Objective (O3)
|
|||||||
PI1,1
|
PI1,2
|
PI1,3
|
PI1,4
|
TOTAL PI1
|
PI3,1
|
PI3,2
|
PI3,3
|
TOTAL PI3
|
|
PT BANK MANDIRI
(PERSERO) TBK.
|
4,8136
|
3,9944
|
8,0447
|
7,3701
|
24,2228
|
19,1484
|
0
|
0,2369
|
19,3853
|
PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO)
|
24,4800
|
2,3490
|
17,9400
|
45,5400
|
90,3090
|
14,3550
|
0
|
622,3400
|
636,6950
|
BANK CENTRAL ASIA
|
2,8614
|
0
|
8,4406
|
18,9510
|
30,2529
|
159,0705
|
0
|
573,7580
|
732,8285
|
PT BANK MUAMALAT
INDONESIA TBK.
|
0,2470
|
1,0510
|
6,1408
|
33,5548
|
40,9935
|
13,9498
|
28,3520
|
989,0531
|
1031,3549
|
BANK MEGA SYARIAH
|
5,8920
|
0
|
8,3165
|
0
|
14,2085
|
12,7848
|
39,2816
|
356,2736
|
408,3399
|
BANK SYARIAH MANDIRI
|
10,6344
|
0,9864
|
22,2540
|
0,9984
|
34,8732
|
9,9995
|
30,1483
|
866,5010
|
906,6489
|
MAQASID INDEX (MI)
|
||||
BANK
|
PI (O1)
|
PI (O3)
|
MI
|
RANKING
|
[PI (O1) + PI (O3)]
|
||||
PT BANK MANDIRI
(PERSERO) TBK.
|
24,2228
|
19,3853
|
43,6081
|
6
|
PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO)
|
90,3090
|
636,6950
|
727,0040
|
4
|
BANK CENTRAL ASIA
|
30,2529
|
732,8285
|
763,0814
|
3
|
PT BANK MUAMALAT
INDONESIA TBK.
|
40,9935
|
1031,3549
|
1072,3484
|
1
|
BANK MEGA SYARIAH
|
14,2085
|
408,3399
|
422,5484
|
5
|
BANK SYARIAH MANDIRI
|
34,8732
|
906,6489
|
941,5221
|
2
|
1. Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut
dual banking system. Selain mengakui adanya bank konvensional, pemerintah juga
mengakui keberadaan perbankan syariah yang menjalankan sistem operasionalnya
dengan nilai-nilai Islam. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cukup
pesat[2].
Sejak tahun 1992 hingga akhir 2013, Indonesia memiliki 11 Badan Usaha Syariah
(BUS) dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS)[3].
Perbankan syariah yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari 250
institusi keuangan Islam yang tersebar di 100 negara di dunia (Omar dan Dzuljastri,
2008). Industri keuangan syariah khususnya sektor perbankan, tumbuh 15% setiap
tahunnya. Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase
pertumbuhan perbankan konvensional. Total aset yang hingga kini dikelola
instansi keuangan syariah di seluruh dunia hampir mendekati angka USD300
triliun (Omar dan Dzuljastri, 2008). Meski di Indonesia market share perbankan syariah masih dibawah 5%, namun bank syariah
telah memiliki 2.188 kantor yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia[4].
Omar Muhammed dalam penelitiannya
merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk mengukur kinerja perbankan
syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip maqasyid syariah dengan
tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi bank syariah yang sesuai dengan
tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya
pada laba dan ukuran keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilai-nilai lain
dari perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan
tujuan bank syariah. Penelitiannya tersebut menghasilkan sebuah pengukuran
kinerja keuangan perbankan syariah yang disebut maqashid syariah index. Model
ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah selanjutnya
untuk mengukur kinerja perbankan syariah diberbagai negara.
Maqasyid syariah index tersebut dikembangkan
berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu, penciptaan keadilan,
pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut sesuai dengan tujuan umum
maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan menghindari keburukan”.
Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya menjadi tujuan dan dasar
operasional setiap entitas berakuntabilitas publik, tidak hanya bank syariah
tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi semua
pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Melalui latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan studi ilmiah untuk
melihat seberapa besar tingkat pencapaian maslahah
(kesejahteraan) jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, yang meliputi: pendidikan,
penciptaan keadilan, dan pencapaian kesejahteraan pada perbankan nasional yang
ada di Indonseia, baik bank syariah maupun bank konvensional. Penelitian ini
juga menjadi salah satu studi yang akan membuktikan apakah perbankan syariah di
Indonesia telah lebih baik dalam pencapaian maslahah jika dibandingkan dengan
bank konvensional.
1.1 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dijelaskan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini, adalah:
1.
Bagaimana mengukur kinerja perbankan
nasional berdasarkan maqasid syariah?
2.
Bagaimana merangking perbankan nasional
dalam mencapai maslahah menurut
maqasid syariah index?
1.2 Batasan
Penelitian
Penelitian ini tidak hanya mengukur pencapaian maslahah
menurut maqasid syariah pada perbankan syariah saja. Namun peneliti juga
mengukur pencapaian maslahah pada perbankan konvensional di Indonesia. Objek
penelitian meliputi 3 (tiga) perbankan syariah dan 3 (tiga) perbankan
konvensional. Sumber data adalah laporan keuangan tahunan keenam perbankan
nasional tersebut selama 5 (lima) tahun, yaitu dari tahun 2008-2012.
1.3 Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah
disebutkan, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini, adalah untuk:
1.
Mengukur maslahah berdasarkan maqasid
syariah pada perbankan nasional.
2.
Merangking perbankan nasional dalam
pencapaian maslahah menurut maqasid syariah.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Bank
Syariah
Menurut
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, pengertian bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Dan menurut jenisnya terdiri atas Badan Usaha Syariah
(BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut istilah internasional bank syariah dikenal sebagai Islamic banking atau juga disebut dengan interest-free banking.
Antonio dan
Perwataatmadja (2000) membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan
bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) bank yang
secara operasional mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits.
Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalat secara Islam. Lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu
dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.
Ada
2 (dua) aktivitas utama pada operasional perbankan syariah, yaitu pengumpulan
dana/pendanaan (funding) dan
pembiayaan (financing). Produk-produk
pendanaan pada bank syariah, meliputi: tabungan, giro dan deposito. Sedangkan
produk-produk pembiayaan perbankan syariah meliputi: pembiayaan berdasarkan
prinsip jual beli dengan marjin (murabahah), pembiayaan berdasarkan prinsip
jual beli dengan pembayaran di muka (salam), pembiayaan berdasarkan prinsip pesanan
(istishna), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah), kemitraan
(musyarakah) dan penyertaan modal (mudharabah). Selain itu, perbankan syariah
juga menyediakan produk-produk jasa, yang meliputi: pengambilan utang-piutang
(hawalah), pelimpahan/gadai (rahn), pinjaman uang (qardh), perwakilan
(wakalah), penjaminan (wakalah), Penjaminan (kafalah), titipan (wadiah).
2.2 Maqasid
Syariah
Secara
bahasa Maqasid al-Syariah terdiri dari dua kata yaitu maqasyid dan syari’.
Maqasid adalah bentuk jamak dari maqshud yang berarti tujuan, syariah berarti
jalan menuju sumber [5].
Secara sederhana maqashd al-syariah berarti tujuan dari disyariatkan hukum
dalam islam. Dr. Ahmad Raysuni
mendefinisikan maqashid syariah sebagai tujuan-tujuan yang
telah ditetapkan oleh Allah untuk merealisasikan kemaslahatan hamba (Raysuni,
1992). Adapun Dr. Muhammad al-Yubi mendefinisikan maqashid syariah adalah
makna-makna dan hikmah-hikmah yang telah ditetapkan oleh Allah dalam syariatnya
baik yang khusus atau umum yang bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan
hamba (al-Yubi, 1998).
Dari
sekian banyak pendapat pakar mengenai maqasid syariah, sebagaimana penelitian
sebelumnya oleh Omar dan Dzuljastri (2008), maka peneliti menilai bahwa
pandangan Ibn Ashur mengenai tujuan syariah yaitu menciptakan kesejahteraan dan
menghindarkan keburukan identik dengan pendapat Abu Zahrah mengenai maqasid
syariah, lebih jelas untuk diturunkan menjadi beberapa pengukuran. Sebagaimana Abu
Zahrah mengelompokan tujuan-tujuan syariah, yang meliputi: 1) Tahdhib al-Fard
(mendidik individu) 2) Iqamah al-Adl (menciptakan keadilan) 3) Jalb al-Maslahah
(mencapai kesejahteraan).
2.3 Maqasid
Syariah Indeks (MSI)
Maqasid Syariah Indeks
dipahami sebagai tujuan akhir dari syariah yang mengarah kepada
nilai-nilai kesejahteraan dan manfaat,
juga menghilangkan penderitaan ( Al-Jauziiyah, 1973, Yubi 1998, Asyur 2000,
Al-Fasy 1993). Maqasid syariah indeks
adalah model pengukuran kinerja perbankan syariah yang sesuai dengan tujuan dan
karakteristik perbankan syariah. MSI dikembangkan dengan 3 faktor utama, yaitu:
pendidikan, penciptaan keadilan dan pencapaian kesejahteraan, dimana ketiga
faktor tersebut bersifat universal. Ketiga
ukuran kinerja berdasarkan maqashid syariah, yaitu pendidikan, keadilan, dan
kesejahteraan mensyaratkan perbankan nasional untuk mampu merancang program
pendidikan dan pelatihan dengan nilai-nilai moral sehingga mereka akan mampu
menigkatkan kemampuan dan keahlian para karyawan. Keadilan berarti bahwa bank
syariah harus memastikan kejujuran dan keadilan dalam semua transaksi dan
kegiatan usaha yang tercakup dalam produk, seluruh aktifitas free interest. Terahir perbankan
syariah harus mengembangkan proyek-proyek investasi dan pelayanan social untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat[6].
Jika selama ini pengukuran kinerja perbankan di
Indonesia hanya fokus pada perhitungan rasio keuangan, maka ukuran tersebut
memiliki beberapa kelemahan. Pertama, dengan menjadikan rasio keuangan sebagai
penentu utama dari kinerja suatu perusahaan membuat manajer bertindak secara
jangka pendek dan mengabaikan rencana jangka panjang. Kedua, mengabaikan aspek
pengukuran non-keuangan dan asset tetap, akan memberikan pandangan yang keliru
terhadap manajer perusahaan pada saat ini bahkan juga di masa depan. Ketiga,
kinerja keuangan hanya didasarkan pada kinerja masa lalu sehingga tidak mampu
membawa perusahaan untuk mencapai –menerus dapat terwujud, jika fokus utama
dari kegiatan perbankan tersebut memiliki nilai manfaat tidak hanya bagi
pemegang saham tetapi juga bagi interested
user lainya. [7]
Penelitian Omar dan Dzuljastri (2008) serta penelitian
lain terkait maqasid syariah indeks (MSI)[8] menunjukkan bahwa
pendekatan maqashid syariah dapat menjadi pendekatan alternatif strategis yang
dapat menggambarkan seberapa baik kinerja perbankan nasional sehingga dapat
diimplementasikan dalam bentuk strategi kebijakan yang komprehensif.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini memperkenalkan model pengukuran
kinerja perbankan berdasarkan kerangka maqasid syariah, disamping ukuran kinerja
keuangan yang telah ada. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Mustofa Ali
(2008) membuktikan bahwa metode yang cocok untuk mengembangkan ide pengukuran
kinerja perbankan syariah menurut kerangka maqasid syariah adalah dengan metode
Sakaran (2000, pp. 176-195). Metode ini juga digunakan untuk mengukur kinerja
perbankan nasional pada penelitian yang akan dilakukan oleh penulis. Secara
operasional, metode Sakaran mampu menjelaskan unsur-unsur yang akan diukur
melalui penelitian tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengamati perilaku
dimensi-dimensi yang tergambar melalui konsep yang telah dijelaskan.
Dimensi-dimensi tersebut akan diterjemahkan ke dalam unsur-unsur turunan yang
dapat diobservasi dan lebih terukur, sehingga dapat membentuk index-index
pengukuran.
3.1 Metode
Operasionalisasi dengan Konsep Sakaran
Berdasarkan metode Sakaran, karakteristik
perilaku-perilaku yang akan diukur diturunkan ke dalam suatu konsep, yang
dinotasikan sebagai (C). Konsep akan diturunkan lagi ke dalam beberapa dimensi
yang akan lebih mudah diamati dan terukur, yang dinotasikan dengan (D). Dimensi
akan diturunkan kembali ke dalam beberapa unsur yang lebih jelas pengukurannya,
yang dinotasikan dengan (E). Sebagaimana yang dipaparkan Mustofa Ali (2008) mengenai
contoh metode Sakaran yaitu dengan menggambarkan perilaku haus yang dialami
seseorang. Perilaku haus adalah konsep (C) dalam metode ini. Agar dapat diukur,
perilaku haus dapat diamati melalui seberapa sering seseorang meminum cairan,
yang dalam hal ini disebut dimensi (D). Dimensi agar lebih jelas pengukurannya,
maka diturunkan lagi pada unsur-unsur yang lebih terukur, misalnya mengukur
berapa gelas cairan yang telah dihabiskan oleh orang tersebut untuk
menghilangkan hausnya. Inilah yang dimaksud dengan pengukuran perilaku
berdasarkan karakter atau kriteria tertentu dalam metode Sakaran. Metode
Sakaran dapat diilustrasikan melalui gambar di bawah ini, dimana D untuk
dimensi dan E untuk elemen (unsur).
Definisi
Operational dari Tujuan-Tujuan Perbankan Berdasarkan Maqasid Syariah
Dengan menggunakan metode Sakaran, maka
tujuan-tujuan perbankan menurut kerangka maqasid syariah yang telah dijelaskan sebelum pada bagian kedua
yang meliputi: pendidikan bagi individu, menyelenggarakan keadilan dan
mewujudkan kesejahteraan, dapat dijelaskan secara operasional. Masing-masing
tujuan diterjemahkan sebagai konsep (C). Kemudian dengan karakteristik tertentu
diturunkan ke dalam beberapa dimensi yang terukur (D). Dimensi ini secara jelas
akan diturunkan lagi ke dalam unsur-unsur tertentu yang dapat dengan mudah
diukur (E) yang dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1
Rasio Kinerja (Performance
Ratio)
Rasio-rasio
tersebut dipilih karena memenuhi beberapa kriteria dalam penelitian ini,
diantaranya adalah:
1.
Pembahasan mengenai tujuan-tujuan
perbankan yang lebih mendekati nilai-nilai Islam (syariah) dapat diwakili
melalui rasio-rasio ini. Dimensi dan unsur dapat dengan mudah diidentifikasi
melalui tujuan-tujuan tersebut.
2.
Penelitian-penelitian sebelumnya yang
meneliti permasalahan identic juga menggunakan rasio-rasio yang sama dalam
pengukuran, baik untuk perbankan syariah maupun perbankan konvensional.
Sehingga dapat diimplementasikan pada kedua instansi tersebut. (Mahmood
al-Osaymy et al., 2004, Shahul Hameed et al./ 2006, Ali Khass, 1996)
3.
Data yang akan dikumpulkan oleh peneliti
jauh lebih mudah, dikarenakan sumber datanya adalah laporan keuangan tahunan
perbankan.
4.
Kemungkinan mengukur implementasi konsep
maqasid syariah lebih akurat dengan
menggunakan rasio-rasio ini.
Rasio-rasio yang dipaparkan dalam tabel 1 adalah
rasio yang memenuhi kriteria maqasid syariah. Adapun penggambaran rasio-rasio tersebut serta
hubungannya dengan kerangka maqasid syariah ialah:
a.
Tujuan pertama yang merupakan tujuan
edukasi individu digambarkan oleh R1; yang merupakan rasio hibah
pendidikan/total pendapatan. R2; merupakan rasio biaya penelitian yang
dikeluarkan bank/total biaya. R3; merupakan rasio biaya pelatihan/total biaya.
R4; merupakan rasio biaya publisitas/total biaya yang dikeluarkan oleh bank.
Interpretasi dari keempat rasio ini adalah semakin tinggi nilai rasio, dengan
kata lain semakin tinggi dana yang dialokasikan atau dikeluarkan oleh bank
untuk pemenuhan keempat indicator ini, baik pelatihan, hibah pendidikan,
publisitas, dan penelitian, maka akan semakin baik pencapaian tujuan-tujuan
maqasid syariah pada perbankan tersebut.
b.
Tujuan kedua yang merupakan tujuan
penyelenggaraan keadilan digambarkan oleh R5; yang merupakan rasio laba yang
diperoleh bank/total keuntungan yang didapatkan bank. R6; merupakan rasio
piutang tak tertagih/total investasi bank. R7; merupakan rasio pendapatan non
bunga/total pendapatan. Tujuan pencapaian keadilan oleh bank syariah maupun
bank konvensional semakin baik jika R5 semakin rendah. Artinya jika profit atau
keuntungan yang diterima bank semakin kecil jika dibandingkan keseluruhan total
pendapatan bank, maka perbankan tersebut dinilai semakin menerapkan tujuan
pencapaian keadilan. Begitupun ketika R6 pada bank-bank di Indonesia rendah
maka tujuan pencapaian keadilan pada perbankan nasional dinilai tinggi. Artinya
jika utang tak tertagih pada perbankan nasional kecil dibandingkan seluruh
total investasi yang disalurkan perbankan nasional, maka pencapaian tujuan
keadilan semakin baik karena mengurangi kesenjangan penyaluran pendapatan.
Namun sebaliknya, pencapian keadilan pada perbankan nasional dianggap semakin
baik jika nilai R7 semakin tinggi. Artinya jika investasi non bunga yang
disalurkan perbankan nasional semakin tinggi dibandingkan seluruh total
investasi yang bank tersebut lakukan, maka pencapaian tujuan keadilan semakin
baik menurut maqasid syariah.
c.
Tujuan pencapaian kesejahteraan
(maslahah) yang merupakan tujuan ketiga digambarkan melalui R8, R9, dan R10
berdasarkan konsep ini. Tujuan pencapaian kesejahteraan oleh perbankan nasional
dinilai semakin baik jika nilai R8, R9, R10 semakin tinggi. Artinya semakin
tinggi laba bersih, zakat yang dikeluarkan semakin besar, serta investasi
perbankan nasional pada sektor riil semakin dominan, maka dinilai perbankan
nasional semakin mendukung terwujudnya maslahah (kesejahteraan).
3.2 Verifikasi
Ukuran Kinerja
Ukuran kinerja perbankan nasional yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan kerangka maqasid syariah. Tujuannya
adalah untuk mengukur kinerja perbankan syariah dan perbankan konvensional yang
selama ini hanya menggunakan ukuran atau rasio-rasio keuangan yang sebagian
besar hanya mengutamakan profit (Omar dan Dzuljastri, 2008). Dalam penelitian
ini, rasio-rasio yang digunakan sebagaimana yang dipaparkan pada tabel 1
diperolah dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Mustofa Omar dan
Dzuljastri (2008). Pada penelitian sebelumnya, peneliti memverifikasi
pengukuran yang akan digunakan kepada para ahli syariah yang tersebar si Timur
Tengah dan Malaysia, yang merupakan pakar pada kedua bidang, baik di bidang
perbankan syariah maupun perbankan konvensional. Konfirmasi yang dikirimkan
dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah wawancara kepada 12 ahli di
bidang perbankan syariah, fiqh (hukum) Islam, dan Ilmu Ekonomi Islam terkait
pengukuran kinerja yang dikembangkan penulis sebelumnya dalam penelitian
tersebut. Wawancara pada 12 ahli tersebut menyatakan bahwa keduabelas ahli
tersebut menyetujui keandalan pengukuran kinerja yang dikembangkan peneliti
saat itu. Tahap kedua, peneliti sebelumnya melakukan verifikasi pengukuran
kinerja yang dikembangkan kepada 16 ahli di bidang perbankan melalui kuisioner.
Keenambelas ahli tersebut diminta menjawab pertanyaan terkait pembobotan yang
diberikan kepada masing-masing rasio agar dapat terukur, serta mengidentifikasi
ulang komponen pengukuran kinerja apakah dapat diterima dan sesuai dengan
kondisi perbankan. Bobot rata-rata yang diberikan oleh para ahli dijelaskan
dalam tabel 2, sebagai berikut:
Tabel
2
Bobot
Rata-rata untuk 3 Tujuan dan 10 Unsur yang Diberikan Ahli
*Kesejahteraan
ini meliputi kepentingan bank dan publik
3.3 Data
Data yang digunakan untuk menjawab pengujian model
yang dikembangkan dalam penelitian ini serta mengacu pada penelitian
sebelumnya, yaitu dengan menguji kedua jenis
bank yang ada di Indonesia, baik bank syariah maupun bank konvensional, yang
meliputi:
1.
Bank Mandiri (Persero)
2.
Bank Negara Indonesia (Persero)/ BNI
3.
Bank Central Asia (BCA)
4.
Bank Syariah Mandiri (BSM)
5.
Bank Muamalat Indonesia (BMI)
6.
Bank Mega Syariah (BMS)
Data keuangan yang akan diambil pada 6 bank tersebut
bersumber dari laporan keuangan tahunan periode 2008 hingga 2012 dengan
pertimbangan basis data (database) serta kemudahan akses data. Selain itu,
keenam bank tersebut adalah bank-bank nasional terbaik di Indonesia dikarenakan
rutin memperoleh penghargaan skala nasional dari berbagai institusi seperti
Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), Majalah SWA dan perusahaan konsultasi
syariah di Indonesia.
4. Menguji
Pengukuran Kinerja Perbankan Nasional
Tujuan ketiga yang akan dilakukan dalam penelitian
ini adalah menguji konsep dan model yang telah dikembangkan pada bagian-bagian
sebelumnya. Pengujian ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dimana akan diuji
pada 6 sampel bank yang telah ditentukan penulis pada bagian sebelumnya.
Tahap-tahap pengujian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Menentukan rasio kinerja pada 6 sampel
data yang telah ditentukan.
b.
Meranking 6 bank tersebut berdasarkan
indicator kinerja menurut tujuan pertama dan tujuan ketiga maqasid syariah.
c.
Meranking akhir 6 bank yang menjadi
sampel penelitian berdasarkan maqasid syariah secara keseluruhan.
4.1 Rasio
Kinerja
Berdasarkan 10 rasio yang telah ditentukan
sebelumnya, hanya akan ada 7 rasio yang digunakan dalam menentukan kinerja
perbankan nasional, yaitu: 4 rasio pertama yang mengacu pada tujuan syariah
yang pertama dan merupakan tujuan edukasi. Dan 3 rasio terakhir yang mengacu
pada tujuan syariah yang ketiga dan merupakan tujuan pencapaian kesejahteraan.
Sedangkan 3 rasio lainnya yang merupakan manifestasi tujuan syariah yang kedua
yaitu menerapkan keadilan belum dapat digunakan dalam penelitian ini
dikarenakan terbatasnya data pada keenam bank sampel yang digunakan. Rasio yang
dapat digunakan dalam penelitian, meliputi:
a.
Hibah pendidikan/total pendapatan (R1,1)
b.
Biaya penelitian/total biaya (R1,2)
c.
Biaya pelatihan/total biaya (R1,3)
d.
Biaya publisitas/total biaya (R1,4)
e.
Laba bersih/total aktiva (R3,1)
f.
Zakat/Pendapatan bersih (R3,2)
g.
Investasi yang disalurkan/total
penyaluran (R3,3)
4.2 Ranking
6 Bank Sampel Menurut Indikator Kinerja
Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini
adalah mengacu pada metode yang digunakan peneliti pada penelitian-penelitian
sebelumnya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mustafa Omar dan Dzuljastri
(2008). Penelitian tersebut menggunakan Simple
Addictive Weighted Method (SAW)-(Hwang adan Yoon, 1981). Metode ini
digunakan untuk membobot, menghitung sebaran dan memproses urutan (ranking)
pada data tertentu. Metode ini adalah sebuah metode pengambilan keputusan
atribut ganda (MADM) yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Pengambil keputusan (DM) harus mengidentifikasi
terlebih dahulu atribut utama dan nilai intra atributnya. Dalam penelitian ini
yang dimaksud dengan atribut adalah tujuan-tujuan pencapaian maqasid syariah
bagi perbankan nasional. Sedangkan intra atribut adalah 10 unsur-unsur dan
indicator kinerja sebagaimana dipaparkan pada tabel 1.
Pengambil keputusan memberikan pembobotan pada
masing-masing atribut dan intra atribut dalam penelitian ini. Bobot tiap-tiap
atribut maupun intra atribut telah disajikan sebelumnya dan telah diverifikasi
oleh beberapa ahli (lihat tabel 2). Data kinerja dapat diakses pada laporan
tahunan keenam bank sampel untuk tahun 2008-2012.
Pengambil
keputusan kemudian mendapatkan total skor dari masing-masing bank dengan cara
mengalikan tingkatan skala pada masing-masing atribut dengan mengevaluasi
koresponden yang didapatkan untuk masing-masing intra atribut dan menambahkan
skor total untuk produk. Secara matematis,
perhitungan indicator kinerja (PI) untuk tujuan pertama (O1) digambarkan
sebagai berikut:
Dimana,
(O1) merupakan gambaran dari pencapaian
tujuan pertama menurut maqasid syariah yaitu pendidikan.
W1,1 adalah bobot untuk tujuan syariah
yang pertama (diambil dari tabel 2)
E1,1 adalah bobot untuk unsur pertama
dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,2 adalah bobot untuk unsur yang kedua
dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,3 adalah bobot untuk unsur yang
ketiga dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,4 adalah bobot untuk unsur yang
keempat dari tujuan yang pertama (tabel 2)
R1,1 adalah nilai rasio dari rasio
kinerja berdarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,2 adalah nilai rasio dari rasio
kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,3 adalah nilai rasio dari rasio
kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,4
adalah nilai rasio dari rasio kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
Hingga pada akhir perhitungan, maka
rumus yang digunakan untuk indicator kinerja masing-masing tujuan adalah,
PI (O1) = PI 1,1 + PI 1,2 + PI 1,3 + PI
1,4………...(2)
4.3 Maqasid
Syariah Index Perbankan Nasional
Total perhitungan secara keseluruhan dari indicator
kinerja dan rasio kinerja atas masing-masing tujuan untuk tiap-tiap bank
menggambarkan maqasid syariah indeks. Disebabkan peneliti hanya menggunakan dua
tujuan pencapaian maqasid syariah, maka di dalam karya tulis ini rumus maqasid
syariah indeks diterjemahkan sebagai berikut:
MI = PI (O1) + PI (O2)………………………………………………….(12)
Dengan
kata lain, maqasid syariah indeks masing-masing bank adalah jumlah dari
indicator kinerja yang dihitung berdasarkan tujuan pertama dan ketiga.
5. Hasil Perhitungan Empiris
5.1 Rasio
Kinerja (PR)
Tabel
3
Rasio Kinerja untuk Tujuan Pertama
Menurut Maqasid Syariah
a.
Hibah Pendidikan/total pendapatan
Berdasarkan
rasio kinerja yang diperoleh pada tabel 3 untuk tujuan pertama, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) yang kemudian disebut BNI relatif lebih baik dalam
pencapaian unsur yang pertama yaitu penyaluran hibah pendidikan. Lebih dari 3%
dari total pendapatan BNI disalurkan pada sektor pendidikan. Di posisi kedua
ditempati Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menyalurkan lebih dari 1% total
pendapatannya pada sektor pendidikan. Di sisi lain, perbankan nasional lainnya
mengalokasikan pendapatan kurang dari 1% pada sektor pendidikan, sehingga
mengokohkan posisi BNI dan BSM dalam meraih posisi tertinggi untuk pencapaian
unsur tersebut.
b. Biaya
Penelitian/total biaya
Pencapaian
unsur yang kedua yaitu nilai yang menunjukan alokasi atau perhatian perbankan
nasional akan riset dan pengembangan menempatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
yang kemudian disebut Bank Mandiri diposisi pertama. Bank nasional milik
pemerintah tersebut menghabiskan hampir setengah persen dari total biaya yang
ia keluarkan guna pengembangan dan riset. Di posisi kedua, perbankan nasional
yang menunjukan keseriusannya dalam pengembangan dan riset diraih pula oleh
bank nasional milik pemerintah, yaitu BNI yang hampir 0,3% menghabiskan biaya
yang ia keluarkan guna kepentingan riset dan pengembangan.
c. Biaya
Pelatihan/total biaya
Alokasi
pelatihan bagi karyawan menempatkan Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam urutan
pertama. Hampir 0,3% biaya yang dialokasikan dari keseluruhan total biaya BSM
disalurkan untuk meningkatkan kompetensi karyawannya. Hampir tak jauh berbeda
BNI menempati posisi kedua dalam memberi perhatian terkait pelatihan karyawan.
Sekitar 0,25% biaya yang disalurkan BNI dikeluarkan untuk training atau
pelatihan karyawan.
d. Biaya
Publisitas/total biaya
BNI mengalokasikan lebih dari 6% biaya dari total
keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan publisitas guna
meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaannya. Hal tersebut menempatkan
BNI sebagai pemimpin puncak pencapaian nilai rasio keempat, yaitu pelatihan
(tujuan pertama). Bank Muamalat Indonesia (BMI) menempati urutan kedua dengan
total biaya pelatihan karyawan hampir 0,5% dari keseluruhan biaya yang
dikeluarkan.
Rasio Kinerja untuk Tujuan Ketiga
Menurut Maqasid Syariah
a. Laba
Bersih/total aktiva
Rasio
ini mengukur tingkat profitabilitas bank. Berdasarkan hasil pengukuran rasio
kinerja pada tabel 3, Bank Central Asia (BCA) memiliki tingkat profitabilitas
yang unggul jika dibandingkan kelima bank lainnya. 16 % lebih dari total aktiva
BCA adalah bersumber dari laba bersih usahanya. Tingkat profitabilitas mandiri
berada diurutan kedua setelah BCA, dengan laba bersih sebesar 2% dari seluruh
total aktiva. Sedangkan keempat bank lain memiliki tingkat profitabilitas tidak
lebih dari 2%.
b. Zakat/pendapatan
bersih
Bank
Mega Syariah (BMS) berada pada urutan pertama dengan nilai rasio sekitar 4,5% dalam
hal penyaluran zakat. Artinya 4,5% dari pendapatan bersihnya dikeluarkan BMS
untuk keperluan pembersihan harta melalui zakat. BSM (Bank Syariah Mandiri)
berada di urutan kedua dalam penyaluran zakat. BSM mengeluarkan zakat 3,5% dari
total pendapatan bersihnya.
c. Penyaluran
Investasi Sektor Riil/total penyaluran
Rasio ini menunjukan tingkat kontribusi/partisipasi
perbankan nasional dalam mendukung pengembangan sektor riil di Indonesia. Berdasarkan
perhitungan pada tabel 3, lebih dari 90% dana yang disalurkan BMI digunakan
untuk tujuan investasi. Sehingga BMI menempati posisi pertama dalam penyaluran
investasi pada sektor riil. Setelah BMI, di posisi kedua juga ditempati oleh
bank syariah yaitu BSM dengan total penyaluran investasi lebih dari 80%.
Sedangkan penyaluran investasi yang dilakukan oleh keempat perbankan lainnya
tidak lebih dari 60%. Investasi pada sektor riil merupakan salah satu unsur
pencapaian maqasid syariah. Meski fakta di Indonesia, perbankan lebih mengutamakan
investasi pada sektor moneter, misalkan saja investasi dalam bentuk surat
berharga.
5.2
Ranking 6 Perbankan Nasional
Berdasarkan Indikator Kinerja (PI)
Tabel 4
Tujuan Syariah yang Pertama
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya,
indicator kinerja (PIs) diperoleh atas hasil perkalian antara bobot
masing-masing tujuan, bobot masing-masing unsur serta rasio. Jumlah dari
keempat PIs untuk tujuan syariah yang
pertama menghasilkan indicator kinerja untuk tujuan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan pada tabel 4, maka bank
yang unggul dalam PI 1,1 adalah BNI. Bank Mandiri unggul dalam PI1,2.
Pencapaian PI1,3 diraih oleh BSM. Sedangkan PI1,4 kembali menjadi milik BNI.
Sehingga secara keseluruhan, PI1 ialah indicator kinerja yang merepresentasikan
penyelenggaraan pendidikan bagi publik menempatkan BNI diposisi pertama
diantara kelima perbankan nasional lainnya.
Tujuan Syariah yang Ketiga
Pada perhitungan PI untuk tujuan ketiga, BCA
menempati urutan teratas pada indicator kinerja profitabilitas (PI3,1). PI3,2
menempatkan BMS diurutan pertama, dan penyaluran investasi yang merupakan PI3,3
diraih BMI diurutan puncak. Sehingga secara keseluruhan PI3 yang
merepresentasikan indicator kinerja untuk tujuan ketiga menempatkan BMI diurutan
pertama. Hal ini disebabkan BMI melaksanakan secara optimal salah satu karakter
utama perbankan syariah, yaitu investasi dalam mendukung pengembangan sektor
riil di Indonesia.
5.3 Ranking
6 Perbankan Nasional Berdasarkan Maqasid Syariah Index
Tabel
5
Berdasarkan perhitungan pada tabel 5, dimana MSI
dihitung dengan menjumlahkan indicator kinerja (PI) baik pertama maupun ketiga,
maka secara keseluruhan ranking pertama diraih Bank Muamalat Indonesia, disusul
oleh Bank Syariah Mandiri serta Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank
Mega Syariah, dan diurutan terakhir ditempati oleh Bank Mandiri.
6. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan
pada penelitian ini adalah:
1.
Mengukur kinerja perbankan nasional
berdasarkan syariah dapat dilakukan dengan memahami pencapaian tujuan-tujuan
utama syariah tersebut. Tujuan itu akan diturunkan menjadi beberapa kategori
pengukuran rasio kinerja menurut maqasid syariah dengan menggunakan Metode
Sakaran. Kemudian rasio kinerja ini akan menjadi satu dari beberapa indicator
perhitungan maqasid syariah indeks yang memberi penilaian apakah kinerja suatu
bank telah selaras dengan tujuan syariah yang berlaku universal, yaitu
pendidikan, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan.
2.
Penelitian ini meranking 6 (enam)
perbankan nasional, yaitu 3 (tiga) perbankan konvensional dan 3 (tiga)
perbankan syariah. Keenam perbankan nasional ini akan dihitung rasio kinerjanya
dengan Metode Sakaran dengan data bersumber dari laporan keuangan masing-masing
bank tersebut. Setelah itu, dengan Simple
Addictive Weighted Method (SAW) akan dibobot masing-masing unsur turunan
atas tujuan syariah hingga diperoleh indicator kinerja. Total atas masing
masing indicator kinerja adalah maqasid syariah. Di bagian akhir penelitian
ranking keenam bank berdasarkan maqasid syariah, ialah: 1. BMI 2.BSM 3.BCA
4.BNI 5.BMS 6.Bank Mandiri.
Daftar
Pustaka
Afrinaldi.
2013. Analisa Kinerja Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau dari Maqosid
Syariah: Pendekatan Syariah Maqosid Indeks (SMI) dan Profitabilitas Bank
Syariah. Universitas Trisakti: Jakarta
Agung,
Firdaus.”Maqashid Al-Syariah Imam Al-Syathibiy .http://www.lib.uin-malang.ac.id.
diakses pada tanggal 26 desember 2013
Antonio, M. Syafii, 2000, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek,
Jakarta : Gema Insani Press
Antonio,
Sanrego dan Taufiq, 2012, “An Analysis of Islamic Banking Performance: Maqasid
Index Implementation in Indonesia and Jordania”, Jurnal of Islamic Finance IIUM, Vol. 1 No. 1 (2012)012-029
Asmuni.
“Studi pemikiran Al-Maqasid”.
Al-Mawardi edisi XIV Tahun 2005. Di akses pada tanggal 26 desember 2013
Bank
Indonesia. 2012. Outlook perbankan
syariah 2012.
Bank
Indonesia. 2006.
Cetak
Biru Bank Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia: Biro Perbankan
Syariah, Jakarta. <http://www.bi.go.id> diakses 20 Desember 2013
Ibn’Asyur,
Muhammad Thahir. Maqashid asy-Syariah al
Islamiah.
Omar
dan Dzuljastri, 2008, “The Performance Measures of Islamic Banking Based on the
Maqasid Framework”, IIUM INTAC IV best
paper
Omar
Muhammed, Mustafa. 2008. The Performance Measures of Islamic Banking Based
On The Maqosid Framework. Universities Sains: Malaysia
Rizani, Rasyid, “Penerapan
Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah”. (Hakim pada Pengadilan Agama
Bajawa Kelas II)
Samad,
Abdus and Hasan, M. Kabir, 2000. “The
Performance of Malaysian Islamic Bank During 1984-1997: An Exploratory Studi”,
International Journal of Islamic Financial Services, Vol.1. No. 3.
Wilardjo, Setia Budhi. Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah: Semarang
[1] Penulis berterima kasih kepada Rysky Marlinda dkk atas
bantuan pengumpulan dan pengolahan data.
[2]
Islamic Banking Outlook 2012, Bank Indonesia-Direktorat Perbankan Syariah
[3]
Laporan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Oktober 2013
[4]Ardiansyah,
Dimas.Implementasi Pembiayaan dengan Akad
Mudharabah.Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
2013
[5] Kajian terhadap maqosid syariah. http://digilib.sunan
ampel.ac.id/files/disk1/11/hubptai-gdl-syaugimuba-524-1-metodep-h.pdf .diakses pada tanggal 26 desember
2013
[6] Ibid.
[7] Omar
dan Dzuljastri, 2008, The Performance Measures of Islamic Banking Based on the
Maqasid Framework, IIUM INTAC IV best
paper
[8]
Penelitian lainnya, yaitu penelitian Antonio, Sanrego dan Taufiq, 2012, An Analysis of Islamic Banking Performance:
Maqasid Index Implementation in Indonesia and Jordania, Jurnal of Islamic
Finance IIUM, Vol. 1 No. 1 (2012)012-029
BalasHapusKEREN GAN ARTICLE NYA..kunjungi juga blog saya ya gan
http://chaniaj.blogspot.com
kunjungi juga ya gan Royalflush99 situs judi poker online texas holdem uang asli rupiah,situs Judi poker online Utama di indonesia yang menggunakan UANG ASLI resmi dan terpercaya ,tanpa bot dan tanpa agen atau admin dengan keuntungan referal 20% serta promo-promo terbaik
Poker Online Indonesia, Poker Indonesia Online, Poker Online Resmi, Poker Online terpercaya, Judi Poker Online Uang Asli" dan lagi ada promo heboh gan ,
buruan gabung gan..dijamin aman dan terpercaya
situspoker uang asli =>http://www.royalflush99.com/rf99/index.php
blog poker online =>http://chaniaj.blogspot.com
buruan gabung gan..dijamin aman dan terpercaya