.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 19 Maret 2014

Maqhasid Syariah Indeks Sebagai Ukuran Kinerja Perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kinerja perbankan nasional serta meranking keenam bank tersebut berdasarkan maqasid syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Sakaran, simple addictive weighted method (SAW) dan Maqasid Syariah Indeks (MSI), sebab pengukuran kinerja dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: menentukan tujuan syariah, menghitung rasio kinerja, menentukan indicator kinerja serta menghitung jumlah akhir kinerja dengan MSI. Hasil penelitian tersebut membuktikan bahwa ukuran kinerja perbankan syariah berdasarkan total MSI lebih unggul daripada perbankan konvensional. Namun, di sisi tertentu seperti profitabilitas serta riset dan pengembangan, perbankan konvensional masih jauh lebih unggul jika dibandingkan perbankan syariah.

Keywords: Pengukuran Kinerja, Perbankan Nasional, Maqhasid Indeks

 
Konsep (Tujuan)
Dimensi
Elemen (Unsur)
Rasio Kinerja
Sumber Data
1. Educating Individual
D1. Meningkatkan Pengetahuan
E1. Hibah Pendidikan
R1. Hibah Pendidikan/ total pendapatan
Laporan Tahunan
E2. Penelitian
R2. Biaya Penelitian/total biaya
Laporan Tahunan
D2. Menambah dan meningkatkan kemampuan baru
E3. Pelatihan
R3. Biaya Pelatihan/ total biaya
Laporan Tahunan
D3. Menciptakan Kesadaran Masyarakat akan Keberadaan Bank Syariah
E4. Publisitas
R4. Biaya Publisitas/ total biaya
Laporan Tahunan
2. Mewujudkan Keadilan
D4. Kontrak yang Adil
E5. Pengembalian yang Adil
R5. Laba/total pendapatan
Laporan Tahunan
D5. Produk & Layanan Terjangkau
E6. Biaya yang Terjangkau
R6. Piutang Tak Tertagih/total investasi
Laporan Tahunan
D6. Penghapusan Ketidakadilan
E7. Produk Bank Non Bunga
R7. Pendapatan Non Bunga/total pendapatan
Laporan Tahunan
3. Kepentingan Masyarakat
D7. Profitabilitas
E8. Rasio Laba
R8. Laba Bersih/total aktiva
Laporan Tahunan
D8. Pendistribusian Kekayaan& Laba
E9. Pendapatan Personal
R9. Zakat/laba bersih
Laporan Tahunan
D9. Investasi pada Sektor Riil yang Vital
E10. Rasio Investasi pada Sektor Riil
R10. Penyeluran untuk Investasi/total penyaluran
Laporan Tahunan
Tujuan
Rata-rata Pembobotan (skala 100%)
Unsur-unsur
Rata-rata Pembobotan (skala 100%)
O1. Pendidikan
30
E1. Hibah Pendidikan/donasi
24
E2. Penelitian
27
E3. Pelatihan
26
E4. Publisitas
23
TOTAL
100
O2. Keadilan
41
E5. Pengembalian yang Adil
30
E6. Harga Produk Terjangkau
32
E7. Produk Non Bunga
38
TOTAL
100
O3. Kesejahteraan*
29
E8. Rasio Laba Bank
33
E9. Transfer Pendapatan
30
E10. Rasio Investasi ke Sektor Riil
37
TOTAL
100
PI(OI) = W1,1 x E1,1 x R1,1 + W1,2 x E1,2 x R1,2 + W1,3 x E1,3 x R1,3 + W1,4 x E1,4 x
  R1,4
Atau, W1,1 (E1,1 x R1,1 + E1,2 x R1,2 x E1,3 x R1,3 + E1,4 x R1,4)………………..(1)
 
PERFORMANCE RATIO (PR) UNTUK TUJUAN SYARIAH 1 DAN 3
BANK
PR Untuk Tujuan Pertama
(Rasio Rata-rata dari 2008-2012)
PR Untuk Tujuan Ketiga
(Rasio Rata-rata 2008-2012)
R1,1
R1,2
R1,3
R1,4
R3,1
R3,2
R3,3
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
0,0067
0,0049
0,0103
0,0107
0,0200
n.a
0,0002
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)
0,0342
0,0029
0,0229
0,0661
0,0150
n.a
0,5793
BANK CENTRAL ASIA
0,0040
n.a
0,0108
0,0275
0,1662
n.a
0,5347
PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.
0,0003
0,0013
0,0079
0,0486
0,0146
0,0326
0,9218
BANK MEGA SYARIAH
0,0082
n.a
0,0107
n.a
0,0134
0,0452
0,3320
BANK SYARIAH MANDIRI
0,0148
0,0012
0,0285
0,0014
0,010
0,0347
0,8075
Indikator Kinerja untuk Pencapaian Tujuan Syariah yang Pertama dan Ketiga
BANK
PI for 1st Objective (O1)
PI for 3rd Objective (O3)
PI1,1
PI1,2
PI1,3
PI1,4
TOTAL PI1
PI3,1
PI3,2
PI3,3
TOTAL PI3
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
4,8136
3,9944
8,0447
7,3701
24,2228
19,1484
0
0,2369
19,3853
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)
24,4800
2,3490
17,9400
45,5400
90,3090
14,3550
0
622,3400
636,6950
BANK CENTRAL ASIA
2,8614
0
8,4406
18,9510
30,2529
159,0705
0
573,7580
732,8285
PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.
0,2470
1,0510
6,1408
33,5548
40,9935
13,9498
28,3520
989,0531
1031,3549
BANK MEGA SYARIAH
5,8920
0
8,3165
0
14,2085
12,7848
39,2816
356,2736
408,3399
BANK SYARIAH MANDIRI
10,6344
0,9864
22,2540
0,9984
34,8732
9,9995
30,1483
866,5010
906,6489
MAQASID INDEX (MI)
BANK
PI (O1)
PI (O3)
MI
RANKING
[PI (O1) + PI (O3)]
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
24,2228
19,3853
43,6081
6
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)
90,3090
636,6950
727,0040
4
BANK CENTRAL ASIA
30,2529
732,8285
763,0814
3
PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK.
40,9935
1031,3549
1072,3484
1
BANK MEGA SYARIAH
14,2085
408,3399
422,5484
5
BANK SYARIAH MANDIRI
34,8732
906,6489
941,5221
2




1.         Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut dual banking system. Selain mengakui adanya bank konvensional, pemerintah juga mengakui keberadaan perbankan syariah yang menjalankan sistem operasionalnya dengan nilai-nilai Islam. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat[2]. Sejak tahun 1992 hingga akhir 2013, Indonesia memiliki 11 Badan Usaha Syariah (BUS) dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS)[3]. Perbankan syariah yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari 250 institusi keuangan Islam yang tersebar di 100 negara di dunia (Omar dan Dzuljastri, 2008). Industri keuangan syariah khususnya sektor perbankan, tumbuh 15% setiap tahunnya. Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase pertumbuhan perbankan konvensional. Total aset yang hingga kini dikelola instansi keuangan syariah di seluruh dunia hampir mendekati angka USD300 triliun (Omar dan Dzuljastri, 2008). Meski di Indonesia market share perbankan syariah masih dibawah 5%, namun bank syariah telah memiliki 2.188 kantor yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia[4].
            Omar Muhammed dalam penelitiannya merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk mengukur kinerja perbankan syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip maqasyid syariah dengan tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi bank syariah yang sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya pada laba dan ukuran keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilai-nilai lain dari perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Penelitiannya tersebut menghasilkan sebuah pengukuran kinerja keuangan perbankan syariah yang disebut maqashid syariah index. Model ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah selanjutnya untuk mengukur kinerja perbankan syariah diberbagai negara.
Maqasyid syariah index tersebut dikembangkan berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu, penciptaan keadilan, pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut sesuai dengan tujuan umum maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan menghindari keburukan”. Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya menjadi tujuan dan dasar operasional setiap entitas berakuntabilitas publik, tidak hanya bank syariah tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau pemilik perusahaan. Melalui latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan studi ilmiah untuk melihat seberapa besar tingkat pencapaian maslahah (kesejahteraan) jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, yang meliputi: pendidikan, penciptaan keadilan, dan pencapaian kesejahteraan pada perbankan nasional yang ada di Indonseia, baik bank syariah maupun bank konvensional. Penelitian ini juga menjadi salah satu studi yang akan membuktikan apakah perbankan syariah di Indonesia telah lebih baik dalam pencapaian maslahah jika dibandingkan dengan bank konvensional.
1.1       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini, adalah:
1.                  Bagaimana mengukur kinerja perbankan nasional  berdasarkan maqasid syariah?
2.                  Bagaimana merangking perbankan nasional dalam mencapai maslahah menurut maqasid syariah index?
1.2       Batasan Penelitian
Penelitian ini tidak hanya mengukur pencapaian maslahah menurut maqasid syariah pada perbankan syariah saja. Namun peneliti juga mengukur pencapaian maslahah pada perbankan konvensional di Indonesia. Objek penelitian meliputi 3 (tiga) perbankan syariah dan 3 (tiga) perbankan konvensional. Sumber data adalah laporan keuangan tahunan keenam perbankan nasional tersebut selama 5 (lima) tahun, yaitu dari tahun 2008-2012.
1.3       Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini, adalah untuk:
1.                  Mengukur maslahah berdasarkan maqasid syariah pada perbankan nasional.
2.                  Merangking perbankan nasional dalam pencapaian maslahah menurut maqasid syariah.
2.         Tinjauan Pustaka
2.1       Bank Syariah
Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dan menurut jenisnya terdiri atas Badan Usaha Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut istilah internasional bank syariah dikenal sebagai Islamic banking atau juga disebut dengan interest-free banking.
Antonio dan Perwataatmadja (2000) membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) bank yang secara operasional mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits. Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
            Ada 2 (dua) aktivitas utama pada operasional perbankan syariah, yaitu pengumpulan dana/pendanaan (funding) dan pembiayaan (financing). Produk-produk pendanaan pada bank syariah, meliputi: tabungan, giro dan deposito. Sedangkan produk-produk pembiayaan perbankan syariah meliputi: pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (murabahah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran di muka (salam), pembiayaan berdasarkan prinsip pesanan (istishna), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijarah), kemitraan (musyarakah) dan penyertaan modal (mudharabah). Selain itu, perbankan syariah juga menyediakan produk-produk jasa, yang meliputi: pengambilan utang-piutang (hawalah), pelimpahan/gadai (rahn), pinjaman uang (qardh), perwakilan (wakalah), penjaminan (wakalah), Penjaminan (kafalah), titipan (wadiah).

2.2       Maqasid Syariah
            Secara bahasa Maqasid al-Syariah terdiri dari dua kata yaitu maqasyid dan syari’. Maqasid adalah bentuk jamak dari maqshud yang berarti tujuan, syariah berarti jalan menuju sumber [5]. Secara sederhana maqashd al-syariah berarti tujuan dari disyariatkan hukum dalam islam. Dr. Ahmad Raysuni mendefinisikan  maqashid syariah sebagai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk merealisasikan kemaslahatan hamba (Raysuni, 1992). Adapun Dr. Muhammad al-Yubi mendefinisikan maqashid syariah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang telah ditetapkan oleh Allah dalam syariatnya baik yang khusus atau umum yang bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hamba (al-Yubi, 1998).
Dari sekian banyak pendapat pakar mengenai maqasid syariah, sebagaimana penelitian sebelumnya oleh Omar dan Dzuljastri (2008), maka peneliti menilai bahwa pandangan Ibn Ashur mengenai tujuan syariah yaitu menciptakan kesejahteraan dan menghindarkan keburukan identik dengan pendapat Abu Zahrah mengenai maqasid syariah, lebih jelas untuk diturunkan menjadi beberapa pengukuran. Sebagaimana Abu Zahrah mengelompokan tujuan-tujuan syariah, yang meliputi: 1) Tahdhib al-Fard (mendidik individu) 2) Iqamah al-Adl (menciptakan keadilan) 3) Jalb al-Maslahah (mencapai kesejahteraan).
2.3       Maqasid Syariah Indeks (MSI)
Maqasid Syariah Indeks  dipahami sebagai tujuan akhir dari syariah yang mengarah kepada nilai-nilai kesejahteraan dan  manfaat, juga menghilangkan penderitaan ( Al-Jauziiyah, 1973, Yubi 1998, Asyur 2000, Al-Fasy 1993).  Maqasid syariah indeks adalah model pengukuran kinerja perbankan syariah yang sesuai dengan tujuan dan karakteristik perbankan syariah. MSI dikembangkan dengan 3 faktor utama, yaitu: pendidikan, penciptaan keadilan dan pencapaian kesejahteraan, dimana ketiga faktor  tersebut bersifat universal. Ketiga ukuran kinerja berdasarkan maqashid syariah, yaitu pendidikan, keadilan, dan kesejahteraan mensyaratkan perbankan nasional untuk mampu merancang program pendidikan dan pelatihan dengan nilai-nilai moral sehingga mereka akan mampu menigkatkan kemampuan dan keahlian para karyawan. Keadilan berarti bahwa bank syariah harus memastikan kejujuran dan keadilan dalam semua transaksi dan kegiatan usaha yang tercakup dalam produk, seluruh aktifitas free interest. Terahir perbankan syariah harus mengembangkan proyek-proyek investasi dan pelayanan social untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat[6].
Jika selama ini pengukuran kinerja perbankan di Indonesia hanya fokus pada perhitungan rasio keuangan, maka ukuran tersebut memiliki beberapa kelemahan. Pertama, dengan menjadikan rasio keuangan sebagai penentu utama dari kinerja suatu perusahaan membuat manajer bertindak secara jangka pendek dan mengabaikan rencana jangka panjang. Kedua, mengabaikan aspek pengukuran non-keuangan dan asset tetap, akan memberikan pandangan yang keliru terhadap manajer perusahaan pada saat ini bahkan juga di masa depan. Ketiga, kinerja keuangan hanya didasarkan pada kinerja masa lalu sehingga tidak mampu membawa perusahaan untuk mencapai –menerus dapat terwujud, jika fokus utama dari kegiatan perbankan tersebut memiliki nilai manfaat tidak hanya bagi pemegang saham tetapi juga bagi interested user lainya. [7]
Penelitian Omar dan Dzuljastri (2008) serta penelitian lain terkait maqasid syariah indeks (MSI)[8] menunjukkan bahwa pendekatan maqashid syariah dapat menjadi pendekatan alternatif strategis yang dapat menggambarkan seberapa baik kinerja perbankan nasional sehingga dapat diimplementasikan dalam bentuk strategi kebijakan yang komprehensif.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini memperkenalkan model pengukuran kinerja perbankan berdasarkan kerangka maqasid syariah, disamping ukuran kinerja keuangan yang telah ada. Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Mustofa Ali (2008) membuktikan bahwa metode yang cocok untuk mengembangkan ide pengukuran kinerja perbankan syariah menurut kerangka maqasid syariah adalah dengan metode Sakaran (2000, pp. 176-195). Metode ini juga digunakan untuk mengukur kinerja perbankan nasional pada penelitian yang akan dilakukan oleh penulis. Secara operasional, metode Sakaran mampu menjelaskan unsur-unsur yang akan diukur melalui penelitian tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengamati perilaku dimensi-dimensi yang tergambar melalui konsep yang telah dijelaskan. Dimensi-dimensi tersebut akan diterjemahkan ke dalam unsur-unsur turunan yang dapat diobservasi dan lebih terukur, sehingga dapat membentuk index-index pengukuran.
3.1       Metode Operasionalisasi dengan Konsep Sakaran
Berdasarkan metode Sakaran, karakteristik perilaku-perilaku yang akan diukur diturunkan ke dalam suatu konsep, yang dinotasikan sebagai (C). Konsep akan diturunkan lagi ke dalam beberapa dimensi yang akan lebih mudah diamati dan terukur, yang dinotasikan dengan (D). Dimensi akan diturunkan kembali ke dalam beberapa unsur yang lebih jelas pengukurannya, yang dinotasikan dengan (E). Sebagaimana yang dipaparkan Mustofa Ali (2008) mengenai contoh metode Sakaran yaitu dengan menggambarkan perilaku haus yang dialami seseorang. Perilaku haus adalah konsep (C) dalam metode ini. Agar dapat diukur, perilaku haus dapat diamati melalui seberapa sering seseorang meminum cairan, yang dalam hal ini disebut dimensi (D). Dimensi agar lebih jelas pengukurannya, maka diturunkan lagi pada unsur-unsur yang lebih terukur, misalnya mengukur berapa gelas cairan yang telah dihabiskan oleh orang tersebut untuk menghilangkan hausnya. Inilah yang dimaksud dengan pengukuran perilaku berdasarkan karakter atau kriteria tertentu dalam metode Sakaran. Metode Sakaran dapat diilustrasikan melalui gambar di bawah ini, dimana D untuk dimensi dan E untuk elemen (unsur).
 







                                                                               
Definisi Operational dari Tujuan-Tujuan Perbankan Berdasarkan Maqasid Syariah
Dengan menggunakan metode Sakaran, maka tujuan-tujuan perbankan menurut kerangka maqasid syariah yang  telah dijelaskan sebelum pada bagian kedua yang meliputi: pendidikan bagi individu, menyelenggarakan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan, dapat dijelaskan secara operasional. Masing-masing tujuan diterjemahkan sebagai konsep (C). Kemudian dengan karakteristik tertentu diturunkan ke dalam beberapa dimensi yang terukur (D). Dimensi ini secara jelas akan diturunkan lagi ke dalam unsur-unsur tertentu yang dapat dengan mudah diukur (E) yang dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
Tabel 1
Rasio Kinerja (Performance Ratio)
            Rasio-rasio tersebut dipilih karena memenuhi beberapa kriteria dalam penelitian ini, diantaranya adalah:
1.                  Pembahasan mengenai tujuan-tujuan perbankan yang lebih mendekati nilai-nilai Islam (syariah) dapat diwakili melalui rasio-rasio ini. Dimensi dan unsur dapat dengan mudah diidentifikasi melalui tujuan-tujuan tersebut.
2.                  Penelitian-penelitian sebelumnya yang meneliti permasalahan identic juga menggunakan rasio-rasio yang sama dalam pengukuran, baik untuk perbankan syariah maupun perbankan konvensional. Sehingga dapat diimplementasikan pada kedua instansi tersebut. (Mahmood al-Osaymy et al., 2004, Shahul Hameed et al./ 2006, Ali Khass, 1996)
3.                  Data yang akan dikumpulkan oleh peneliti jauh lebih mudah, dikarenakan sumber datanya adalah laporan keuangan tahunan perbankan.
4.                  Kemungkinan mengukur implementasi konsep maqasid syariah lebih akurat  dengan menggunakan rasio-rasio ini.
Rasio-rasio yang dipaparkan dalam tabel 1 adalah rasio yang memenuhi kriteria maqasid syariah. Adapun  penggambaran rasio-rasio tersebut serta hubungannya dengan kerangka maqasid syariah ialah:
a.                   Tujuan pertama yang merupakan tujuan edukasi individu digambarkan oleh R1; yang merupakan rasio hibah pendidikan/total pendapatan. R2; merupakan rasio biaya penelitian yang dikeluarkan bank/total biaya. R3; merupakan rasio biaya pelatihan/total biaya. R4; merupakan rasio biaya publisitas/total biaya yang dikeluarkan oleh bank. Interpretasi dari keempat rasio ini adalah semakin tinggi nilai rasio, dengan kata lain semakin tinggi dana yang dialokasikan atau dikeluarkan oleh bank untuk pemenuhan keempat indicator ini, baik pelatihan, hibah pendidikan, publisitas, dan penelitian, maka akan semakin baik pencapaian tujuan-tujuan maqasid syariah pada perbankan tersebut.

b.                  Tujuan kedua yang merupakan tujuan penyelenggaraan keadilan digambarkan oleh R5; yang merupakan rasio laba yang diperoleh bank/total keuntungan yang didapatkan bank. R6; merupakan rasio piutang tak tertagih/total investasi bank. R7; merupakan rasio pendapatan non bunga/total pendapatan. Tujuan pencapaian keadilan oleh bank syariah maupun bank konvensional semakin baik jika R5 semakin rendah. Artinya jika profit atau keuntungan yang diterima bank semakin kecil jika dibandingkan keseluruhan total pendapatan bank, maka perbankan tersebut dinilai semakin menerapkan tujuan pencapaian keadilan. Begitupun ketika R6 pada bank-bank di Indonesia rendah maka tujuan pencapaian keadilan pada perbankan nasional dinilai tinggi. Artinya jika utang tak tertagih pada perbankan nasional kecil dibandingkan seluruh total investasi yang disalurkan perbankan nasional, maka pencapaian tujuan keadilan semakin baik karena mengurangi kesenjangan penyaluran pendapatan. Namun sebaliknya, pencapian keadilan pada perbankan nasional dianggap semakin baik jika nilai R7 semakin tinggi. Artinya jika investasi non bunga yang disalurkan perbankan nasional semakin tinggi dibandingkan seluruh total investasi yang bank tersebut lakukan, maka pencapaian tujuan keadilan semakin baik menurut maqasid syariah.

c.                   Tujuan pencapaian kesejahteraan (maslahah) yang merupakan tujuan ketiga digambarkan melalui R8, R9, dan R10 berdasarkan konsep ini. Tujuan pencapaian kesejahteraan oleh perbankan nasional dinilai semakin baik jika nilai R8, R9, R10 semakin tinggi. Artinya semakin tinggi laba bersih, zakat yang dikeluarkan semakin besar, serta investasi perbankan nasional pada sektor riil semakin dominan, maka dinilai perbankan nasional semakin mendukung terwujudnya maslahah (kesejahteraan).
3.2       Verifikasi Ukuran Kinerja
Ukuran kinerja perbankan nasional yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan kerangka maqasid syariah. Tujuannya adalah untuk mengukur kinerja perbankan syariah dan perbankan konvensional yang selama ini hanya menggunakan ukuran atau rasio-rasio keuangan yang sebagian besar hanya mengutamakan profit (Omar dan Dzuljastri, 2008). Dalam penelitian ini, rasio-rasio yang digunakan sebagaimana yang dipaparkan pada tabel 1 diperolah dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Mustofa Omar dan Dzuljastri (2008). Pada penelitian sebelumnya, peneliti memverifikasi pengukuran yang akan digunakan kepada para ahli syariah yang tersebar si Timur Tengah dan Malaysia, yang merupakan pakar pada kedua bidang, baik di bidang perbankan syariah maupun perbankan konvensional. Konfirmasi yang dikirimkan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah wawancara kepada 12 ahli di bidang perbankan syariah, fiqh (hukum) Islam, dan Ilmu Ekonomi Islam terkait pengukuran kinerja yang dikembangkan penulis sebelumnya dalam penelitian tersebut. Wawancara pada 12 ahli tersebut menyatakan bahwa keduabelas ahli tersebut menyetujui keandalan pengukuran kinerja yang dikembangkan peneliti saat itu. Tahap kedua, peneliti sebelumnya melakukan verifikasi pengukuran kinerja yang dikembangkan kepada 16 ahli di bidang perbankan melalui kuisioner. Keenambelas ahli tersebut diminta menjawab pertanyaan terkait pembobotan yang diberikan kepada masing-masing rasio agar dapat terukur, serta mengidentifikasi ulang komponen pengukuran kinerja apakah dapat diterima dan sesuai dengan kondisi perbankan. Bobot rata-rata yang diberikan oleh para ahli dijelaskan dalam tabel 2, sebagai berikut:
Tabel 2
Bobot Rata-rata untuk 3 Tujuan dan 10 Unsur yang Diberikan Ahli
*Kesejahteraan ini meliputi kepentingan bank dan publik
3.3       Data
Data yang digunakan untuk menjawab pengujian model yang dikembangkan dalam penelitian ini serta mengacu pada penelitian sebelumnya, yaitu dengan menguji  kedua jenis bank yang ada di Indonesia, baik bank syariah maupun bank konvensional, yang meliputi:
1.                  Bank Mandiri (Persero)
2.                  Bank Negara Indonesia (Persero)/ BNI
3.                  Bank Central Asia (BCA)
4.                  Bank Syariah Mandiri (BSM)
5.                  Bank Muamalat Indonesia (BMI)
6.                  Bank Mega Syariah (BMS)
Data keuangan yang akan diambil pada 6 bank tersebut bersumber dari laporan keuangan tahunan periode 2008 hingga 2012 dengan pertimbangan basis data (database) serta kemudahan akses data. Selain itu, keenam bank tersebut adalah bank-bank nasional terbaik di Indonesia dikarenakan rutin memperoleh penghargaan skala nasional dari berbagai institusi seperti Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), Majalah SWA dan perusahaan konsultasi syariah di Indonesia.
4.         Menguji Pengukuran Kinerja Perbankan Nasional
Tujuan ketiga yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah menguji konsep dan model yang telah dikembangkan pada bagian-bagian sebelumnya. Pengujian ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dimana akan diuji pada 6 sampel bank yang telah ditentukan penulis pada bagian sebelumnya. Tahap-tahap pengujian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.                  Menentukan rasio kinerja pada 6 sampel data yang telah ditentukan.
b.                  Meranking 6 bank tersebut berdasarkan indicator kinerja menurut tujuan pertama dan tujuan ketiga maqasid syariah.
c.                  Meranking akhir 6 bank yang menjadi sampel penelitian berdasarkan maqasid syariah secara keseluruhan.
4.1       Rasio Kinerja
Berdasarkan 10 rasio yang telah ditentukan sebelumnya, hanya akan ada 7 rasio yang digunakan dalam menentukan kinerja perbankan nasional, yaitu: 4 rasio pertama yang mengacu pada tujuan syariah yang pertama dan merupakan tujuan edukasi. Dan 3 rasio terakhir yang mengacu pada tujuan syariah yang ketiga dan merupakan tujuan pencapaian kesejahteraan. Sedangkan 3 rasio lainnya yang merupakan manifestasi tujuan syariah yang kedua yaitu menerapkan keadilan belum dapat digunakan dalam penelitian ini dikarenakan terbatasnya data pada keenam bank sampel yang digunakan. Rasio yang dapat digunakan dalam penelitian, meliputi:
a.                   Hibah pendidikan/total pendapatan (R1,1)
b.                  Biaya penelitian/total biaya (R1,2)
c.                   Biaya pelatihan/total biaya (R1,3)
d.                  Biaya publisitas/total biaya (R1,4)
e.                   Laba bersih/total aktiva (R3,1)
f.                   Zakat/Pendapatan bersih (R3,2)
g.                  Investasi yang disalurkan/total penyaluran (R3,3)
4.2       Ranking 6 Bank Sampel Menurut Indikator Kinerja
Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah mengacu pada metode yang digunakan peneliti pada penelitian-penelitian sebelumnya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mustafa Omar dan Dzuljastri (2008). Penelitian tersebut menggunakan Simple Addictive Weighted Method (SAW)-(Hwang adan Yoon, 1981). Metode ini digunakan untuk membobot, menghitung sebaran dan memproses urutan (ranking) pada data tertentu. Metode ini adalah sebuah metode pengambilan keputusan atribut ganda (MADM) yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Pengambil keputusan (DM) harus mengidentifikasi terlebih dahulu atribut utama dan nilai intra atributnya. Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan atribut adalah tujuan-tujuan pencapaian maqasid syariah bagi perbankan nasional. Sedangkan intra atribut adalah 10 unsur-unsur dan indicator kinerja sebagaimana dipaparkan pada tabel 1.
Pengambil keputusan memberikan pembobotan pada masing-masing atribut dan intra atribut dalam penelitian ini. Bobot tiap-tiap atribut maupun intra atribut telah disajikan sebelumnya dan telah diverifikasi oleh beberapa ahli (lihat tabel 2). Data kinerja dapat diakses pada laporan tahunan keenam bank sampel untuk tahun 2008-2012.
Pengambil keputusan kemudian mendapatkan total skor dari masing-masing bank dengan cara mengalikan tingkatan skala pada masing-masing atribut dengan mengevaluasi koresponden yang didapatkan untuk masing-masing intra atribut dan menambahkan skor total untuk produk. Secara matematis,  perhitungan indicator kinerja (PI) untuk tujuan pertama (O1) digambarkan sebagai berikut:
 




Dimana,
(O1) merupakan gambaran dari pencapaian tujuan pertama menurut maqasid syariah yaitu pendidikan.
W1,1 adalah bobot untuk tujuan syariah yang pertama (diambil dari tabel 2)
E1,1 adalah bobot untuk unsur pertama dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,2 adalah bobot untuk unsur yang kedua dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,3 adalah bobot untuk unsur yang ketiga dari tujuan yang pertama (tabel 2)
E1,4 adalah bobot untuk unsur yang keempat dari tujuan yang pertama (tabel 2)
R1,1 adalah nilai rasio dari rasio kinerja berdarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,2 adalah nilai rasio dari rasio kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,3 adalah nilai rasio dari rasio kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
R1,4 adalah nilai rasio dari rasio kinerja berdasarkan tujuan pertama (tabel 3)
Hingga pada akhir perhitungan, maka rumus yang digunakan untuk indicator kinerja masing-masing tujuan adalah,
PI (O1) = PI 1,1 + PI 1,2 + PI 1,3 + PI 1,4………...(2)

4.3       Maqasid Syariah Index Perbankan Nasional
Total perhitungan secara keseluruhan dari indicator kinerja dan rasio kinerja atas masing-masing tujuan untuk tiap-tiap bank menggambarkan maqasid syariah indeks. Disebabkan peneliti hanya menggunakan dua tujuan pencapaian maqasid syariah, maka di dalam karya tulis ini rumus maqasid syariah indeks diterjemahkan sebagai berikut:
MI = PI (O1) + PI (O2)………………………………………………….(12)
Dengan kata lain, maqasid syariah indeks masing-masing bank adalah jumlah dari indicator kinerja yang dihitung berdasarkan tujuan pertama dan ketiga.
5.         Hasil Perhitungan Empiris
5.1       Rasio Kinerja (PR)
Tabel 3


Rasio Kinerja untuk Tujuan Pertama Menurut Maqasid Syariah
a.                  Hibah Pendidikan/total pendapatan
Berdasarkan rasio kinerja yang diperoleh pada tabel 3 untuk tujuan pertama, PT Bank Negara Indonesia (Persero) yang kemudian disebut BNI relatif lebih baik dalam pencapaian unsur yang pertama yaitu penyaluran hibah pendidikan. Lebih dari 3% dari total pendapatan BNI disalurkan pada sektor pendidikan. Di posisi kedua ditempati Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menyalurkan lebih dari 1% total pendapatannya pada sektor pendidikan. Di sisi lain, perbankan nasional lainnya mengalokasikan pendapatan kurang dari 1% pada sektor pendidikan, sehingga mengokohkan posisi BNI dan BSM dalam meraih posisi tertinggi untuk pencapaian unsur tersebut.
b.         Biaya Penelitian/total biaya
Pencapaian unsur yang kedua yaitu nilai yang menunjukan alokasi atau perhatian perbankan nasional akan riset dan pengembangan menempatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang kemudian disebut Bank Mandiri diposisi pertama. Bank nasional milik pemerintah tersebut menghabiskan hampir setengah persen dari total biaya yang ia keluarkan guna pengembangan dan riset. Di posisi kedua, perbankan nasional yang menunjukan keseriusannya dalam pengembangan dan riset diraih pula oleh bank nasional milik pemerintah, yaitu BNI yang hampir 0,3% menghabiskan biaya yang ia keluarkan guna kepentingan riset dan pengembangan.
c.         Biaya Pelatihan/total biaya
Alokasi pelatihan bagi karyawan menempatkan Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam urutan pertama. Hampir 0,3% biaya yang dialokasikan dari keseluruhan total biaya BSM disalurkan untuk meningkatkan kompetensi karyawannya. Hampir tak jauh berbeda BNI menempati posisi kedua dalam memberi perhatian terkait pelatihan karyawan. Sekitar 0,25% biaya yang disalurkan BNI dikeluarkan untuk training atau pelatihan karyawan.
d.         Biaya Publisitas/total biaya
BNI mengalokasikan lebih dari 6% biaya dari total keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan publisitas guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaannya. Hal tersebut menempatkan BNI sebagai pemimpin puncak pencapaian nilai rasio keempat, yaitu pelatihan (tujuan pertama). Bank Muamalat Indonesia (BMI) menempati urutan kedua dengan total biaya pelatihan karyawan hampir 0,5% dari keseluruhan biaya yang dikeluarkan.
Rasio Kinerja untuk Tujuan Ketiga Menurut Maqasid Syariah
a.         Laba Bersih/total aktiva
Rasio ini mengukur tingkat profitabilitas bank. Berdasarkan hasil pengukuran rasio kinerja pada tabel 3, Bank Central Asia (BCA) memiliki tingkat profitabilitas yang unggul jika dibandingkan kelima bank lainnya. 16 % lebih dari total aktiva BCA adalah bersumber dari laba bersih usahanya. Tingkat profitabilitas mandiri berada diurutan kedua setelah BCA, dengan laba bersih sebesar 2% dari seluruh total aktiva. Sedangkan keempat bank lain memiliki tingkat profitabilitas tidak lebih dari 2%.
b.         Zakat/pendapatan bersih
Bank Mega Syariah (BMS) berada pada urutan pertama dengan nilai rasio sekitar 4,5% dalam hal penyaluran zakat. Artinya 4,5% dari pendapatan bersihnya dikeluarkan BMS untuk keperluan pembersihan harta melalui zakat. BSM (Bank Syariah Mandiri) berada di urutan kedua dalam penyaluran zakat. BSM mengeluarkan zakat 3,5% dari total pendapatan bersihnya.
c.         Penyaluran Investasi Sektor Riil/total penyaluran
Rasio ini menunjukan tingkat kontribusi/partisipasi perbankan nasional dalam mendukung pengembangan sektor riil di Indonesia. Berdasarkan perhitungan pada tabel 3, lebih dari 90% dana yang disalurkan BMI digunakan untuk tujuan investasi. Sehingga BMI menempati posisi pertama dalam penyaluran investasi pada sektor riil. Setelah BMI, di posisi kedua juga ditempati oleh bank syariah yaitu BSM dengan total penyaluran investasi lebih dari 80%. Sedangkan penyaluran investasi yang dilakukan oleh keempat perbankan lainnya tidak lebih dari 60%. Investasi pada sektor riil merupakan salah satu unsur pencapaian maqasid syariah. Meski fakta di Indonesia, perbankan lebih mengutamakan investasi pada sektor moneter, misalkan saja investasi dalam bentuk surat berharga.
5.2       Ranking 6 Perbankan Nasional Berdasarkan Indikator Kinerja (PI)
Tabel 4

Tujuan Syariah yang Pertama
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, indicator kinerja (PIs) diperoleh atas hasil perkalian antara bobot masing-masing tujuan, bobot masing-masing unsur serta rasio. Jumlah dari keempat PIs  untuk tujuan syariah yang pertama menghasilkan indicator kinerja untuk tujuan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan pada tabel 4, maka bank yang unggul dalam PI 1,1 adalah BNI. Bank Mandiri unggul dalam PI1,2. Pencapaian PI1,3 diraih oleh BSM. Sedangkan PI1,4 kembali menjadi milik BNI. Sehingga secara keseluruhan, PI1 ialah indicator kinerja yang merepresentasikan penyelenggaraan pendidikan bagi publik menempatkan BNI diposisi pertama diantara kelima perbankan nasional lainnya.
Tujuan Syariah yang Ketiga
Pada perhitungan PI untuk tujuan ketiga, BCA menempati urutan teratas pada indicator kinerja profitabilitas (PI3,1). PI3,2 menempatkan BMS diurutan pertama, dan penyaluran investasi yang merupakan PI3,3 diraih BMI diurutan puncak. Sehingga secara keseluruhan PI3 yang merepresentasikan indicator kinerja untuk tujuan ketiga menempatkan BMI diurutan pertama. Hal ini disebabkan BMI melaksanakan secara optimal salah satu karakter utama perbankan syariah, yaitu investasi dalam mendukung pengembangan sektor riil di Indonesia.

5.3       Ranking 6 Perbankan Nasional Berdasarkan Maqasid Syariah Index
Tabel 5

Berdasarkan perhitungan pada tabel 5, dimana MSI dihitung dengan menjumlahkan indicator kinerja (PI) baik pertama maupun ketiga, maka secara keseluruhan ranking pertama diraih Bank Muamalat Indonesia, disusul oleh Bank Syariah Mandiri serta Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, Bank Mega Syariah, dan diurutan terakhir ditempati oleh Bank Mandiri.
6.         Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan pada penelitian ini adalah:
1.                  Mengukur kinerja perbankan nasional berdasarkan syariah dapat dilakukan dengan memahami pencapaian tujuan-tujuan utama syariah tersebut. Tujuan itu akan diturunkan menjadi beberapa kategori pengukuran rasio kinerja menurut maqasid syariah dengan menggunakan Metode Sakaran. Kemudian rasio kinerja ini akan menjadi satu dari beberapa indicator perhitungan maqasid syariah indeks yang memberi penilaian apakah kinerja suatu bank telah selaras dengan tujuan syariah yang berlaku universal, yaitu pendidikan, keadilan dan mewujudkan kesejahteraan.

2.                  Penelitian ini meranking 6 (enam) perbankan nasional, yaitu 3 (tiga) perbankan konvensional dan 3 (tiga) perbankan syariah. Keenam perbankan nasional ini akan dihitung rasio kinerjanya dengan Metode Sakaran dengan data bersumber dari laporan keuangan masing-masing bank tersebut. Setelah itu, dengan Simple Addictive Weighted Method (SAW) akan dibobot masing-masing unsur turunan atas tujuan syariah hingga diperoleh indicator kinerja. Total atas masing masing indicator kinerja adalah maqasid syariah. Di bagian akhir penelitian ranking keenam bank berdasarkan maqasid syariah, ialah: 1. BMI 2.BSM 3.BCA 4.BNI 5.BMS 6.Bank Mandiri.


Daftar Pustaka
Afrinaldi. 2013. Analisa Kinerja Perbankan Syariah Indonesia Ditinjau dari Maqosid Syariah: Pendekatan Syariah Maqosid Indeks (SMI) dan Profitabilitas Bank Syariah. Universitas Trisakti: Jakarta
Agung, Firdaus.”Maqashid Al-Syariah Imam Al-Syathibiy .http://www.lib.uin-malang.ac.id. diakses pada tanggal 26 desember 2013
Antonio, M. Syafii, 2000, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press

Antonio, Sanrego dan Taufiq, 2012, “An Analysis of Islamic Banking Performance: Maqasid Index Implementation in Indonesia and Jordania”, Jurnal of Islamic Finance IIUM, Vol. 1 No. 1 (2012)012-029
Asmuni. “Studi pemikiran Al-Maqasid”. Al-Mawardi edisi XIV Tahun 2005. Di akses pada tanggal 26 desember 2013
Bank Indonesia. 2012. Outlook perbankan syariah 2012.
Bank Indonesia. 2006. Cetak Biru Bank Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia: Biro Perbankan Syariah, Jakarta. <http://www.bi.go.id> diakses 20 Desember 2013
Ibn’Asyur, Muhammad Thahir. Maqashid asy-Syariah al Islamiah.
Omar dan Dzuljastri, 2008, “The Performance Measures of Islamic Banking Based on the Maqasid Framework”, IIUM  INTAC IV best paper
Omar Muhammed, Mustafa. 2008. The Performance Measures of Islamic Banking Based On The Maqosid Framework. Universities Sains: Malaysia
Rizani, Rasyid, “Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Perbankan Syariah”. (Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa Kelas II)
Samad, Abdus and Hasan, M. Kabir, 2000. “The Performance of Malaysian Islamic Bank During 1984-1997: An Exploratory Studi”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol.1. No. 3.
Wilardjo, Setia Budhi. Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syariah  di Indonesia. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah: Semarang

[1] Penulis berterima kasih kepada Rysky Marlinda dkk atas bantuan pengumpulan dan pengolahan data.
[2] Islamic Banking Outlook 2012, Bank Indonesia-Direktorat Perbankan Syariah
[3] Laporan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Oktober 2013
[4]Ardiansyah, Dimas.Implementasi Pembiayaan dengan Akad Mudharabah.Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. 2013
[5] Kajian terhadap maqosid syariah. http://digilib.sunan  ampel.ac.id/files/disk1/11/hubptai-gdl-syaugimuba-524-1-metodep-h.pdf .diakses pada tanggal 26  desember 2013
[6] Ibid.
[7] Omar dan Dzuljastri, 2008, The Performance Measures of Islamic Banking Based on the Maqasid Framework, IIUM  INTAC IV best paper
[8] Penelitian lainnya, yaitu penelitian Antonio, Sanrego dan Taufiq, 2012, An Analysis of Islamic Banking Performance: Maqasid Index Implementation in Indonesia and Jordania, Jurnal of Islamic Finance IIUM, Vol. 1 No. 1 (2012)012-029

1 komentar:






  1. KEREN GAN ARTICLE NYA..kunjungi juga blog saya ya gan
    http://chaniaj.blogspot.com
    kunjungi juga ya gan Royalflush99 situs judi poker online texas holdem uang asli rupiah,situs Judi poker online Utama di indonesia yang menggunakan UANG ASLI resmi dan terpercaya ,tanpa bot dan tanpa agen atau admin dengan keuntungan referal 20% serta promo-promo terbaik
    Poker Online Indonesia, Poker Indonesia Online, Poker Online Resmi, Poker Online terpercaya, Judi Poker Online Uang Asli" dan lagi ada promo heboh gan ,

    buruan gabung gan..dijamin aman dan terpercaya
    situspoker uang asli =>http://www.royalflush99.com/rf99/index.php
    blog poker online =>http://chaniaj.blogspot.com
    buruan gabung gan..dijamin aman dan terpercaya




    BalasHapus

share
free web site traffic and promotion