.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Minggu, 29 September 2013

ANALISIS PENGARUH PROFITABILITAS TERHADAP PENGELUARAN ZAKAT PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA DENGAN UKURAN PERUSAHAAN SEBAGAI VARIABEL MODERASI



Irman Firmansyah[1] & Aam S. Rusydiana[2]


ABSTRACT

Tithe is duty that must be taked to follow islamic religion belongs tithe companies. Therefore that islamic bank must takes tithe so that as according to guidance alquran. This research to analyze influence of profitability to tithe expenditure in Islamic Bank in Indonesia is moderated by size company. Profitability is measured by ROA and size company is measured by total asset. This Research is empirical study at Islamic Bank in Indonesia in 4 periods of observation in 2009-2012. Method applied in this research is analytical quantitative method with empirical study approach. Data collecting technique by through secondary data that is data obtained from website, literature and the bibliography. Analyzer applied is Moderated Regression Analysis (MRA). The result shows that company size have moderated influence profitability to tithe expenditure at Islamic Bank.

Keywords:  Islamic bank, tithe expenditure, MRA
 
1. Latar Belakang
Saat ini jumlah bank umum syariah di Indonesia sudah berjumlah 11 bank, naik dari tahun-tahun sebelumnya sehingga menunjukkan potensi perbankan syariah di Indonesia sangat positif. Dengan meningkatnya jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia, maka jumlah wajib zakat perusahaan juga akan turut meningkat. Menurut Baznas, setidaknya tercatat 50 perusahaan yang membayar zakat perusahaan hingga tahun 2009. Lembaga perbankan syariah memang diharuskan baik dari segi agama Islam maupun dari segi yuridis di Indonesia untuk mengeluarkan zakat sebesar yang sudah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 11 Ayat 2 Poin b dinyatakan bahwa “Perdagangan dan perusahaan merupakan harta yang dikenai zakat”.
Secara yuridis undang-undang di atas menjadi landasan bagi lembaga perbankan syariah untuk membayar zakat. Begitu juga dengan pandangan Islam yang menyatakan zakat merupakan rukun islam yang ketiga. Landasan kewajiban zakat perusahaan atau zakat atas badan usaha salah satunya dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shiddiqi yaitu sebagai berikut: “bahwa pada tahun kedua Hijriyah syara’ menentukan jenis harta yang wajib dizakati, diantaranya yaitu emas dan perak, perniagaan, peternakan, tanaman dan barang-barang temuan atau harta karun”.
Zakat juga berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang ekonomi di mana seluruh anggota warga negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rangka menjalankan roda kehidupan dimuka bumi ini. Oleh karena diperlukan lapangan pekerjaan yang cukup sebagai sumber atau ladang pendapatan yang halal. Dengan zakat maka akan terkumpul dana baru (fresh capital) yang bebas dari tekanan-tekanan apapun karena memang bersifat sukarela dan merupakan hak para kaum miskin (Amma, 2004).
Menurut ketua Baznas (Didin) dalam majalah Tempo (12 Juli 2013) mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai angka ratusan triliun rupiah. "Potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun atau 1,8-4,34 persen dari gross domestic product (GDP). Namun kenyataan zakat yang diterima pada tahun 2012 sebesar Rp. 2,3 triliun sedangkan pada tahun 2011 sebesar Rp. 1,73 triliun, sungguh sangat mengecewakan. Padahal, secara matematis, semestinya minimal yang kita dapatkan adalah sekitar angka Rp. 19,3 trilyun per tahun. Dari data di atas, terlihat bahwa potensi zakat yang berhasil digali di Indonesia masih sangat kecil.
Perlu diketahui bahwa zakat yang diwajibkan atas badan usaha tidak dimaksudkan untuk membebani badan usaha secara berlebihan dan mengancam keberlangsungan hidup perusahaan. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2000 atau disebut juga UU PPh Pasal 4 Ayat 3, pengeluaran zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi pihak yang mengeluarkan zakat. Dengan peraturan ini diharapkan kondisi keuangan badan usaha pembayar zakat tidak terbebani secara berlebihan. Selain itu, zakat badan usaha juga mengandung makna bahwa dalam mengoperasikan sebuah perusahaan dibutuhkan keseimbangan antara sifat egois dan altruis (sosial). Sifat egois dapat dijadikan sebagai pemacu untuk memperoleh keuntungan sedangkan sifat altruis digunakan sebagai corporate social responsibilities (CSR) perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Jadi, diharapkan manfaat dari penerapan zakat atas badan usaha akan mengena ke semua pihak, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat umum yang membutuhkan (penerima zakat/mustahik).
Bank umum syariah sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan syariah sudah seharusnya mengeluarkan zakat yang sesuai dengan aturan islam dan aturan perundang-undangan sehingga tujuan kemaslahatan dan keberkahan dapat dicapai. Apalagi menurut UU No. 17 tahun 2000 bahwa zakat tidak akan membebani perusahaan. Namun demikian bank syariah sebagai lembaga bisnis tentunya akan mempertimbangkan kondisi kinerja keuangannya dalam melakukan kebijakan apapun termasuk mengeluarkan zakat. Adapun kondisi kinerja keuangan atau profitabilitas bank dapat diukur dengan ROA. Menurut Meythi (2005) alasan penggunaan ROA dikarenakan BI sebagai pembina dan pengawas perbankan yang lebih mementingkan aset yang dananya berasal dari masyarakat. Alasan ini didukung pula oleh Riyanto dalam Stiawan (2009)[3].
Beberapa hasil penelitian mengenai zakat pada bank umum syariah telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian Manurung (2004) menyatakan bahwa perhitungan zakat yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan aturan yang ada, baik itu secara konsep Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu Zaitun (2000) juga melakukan penelitian yang lebih spesifik pada bank Muamalat Indonesia yaitu mengenai profitabilitas yang diukur dengan ROA, menemukan hasil bahwa secara parsial ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap zakat.
Berangkat dari hasil penelitian di atas, maka pada penelitian ini akan diteliti mengenai bagaimana pengaruh profitabilitas bank umum syariah di Indonesia terhadap pengeluaran zakat dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kondisi kinerja keuangan bank umum syariah berpengaruh terhadap pengeluaran zakat yang merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan. Sedangkan ukuran perusahaan diuji untuk melihat apakah ikut berpengaruh dalam memoderasi hubungan antara kinerja keuangan dengan pengeluaran zakat. Alasan ini diambil dengan alasan karena memungkinkan bank syariah yang ukurannya besar mempunyai kebijakan yang berbeda dalam hal pengeluaran zakat.

2. Kajian Pustaka
2.1 Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun dalam Islam, sehingga sudah sangat dikenal oleh para kaum muslimin. Zakat dikeluarkan hanya bagi mereka yang telah tercukupi kebutuhan pokoknya. Orang yang membayar zakat dalam Islam disebut muzakki, dan orang yang berhak menerimanya disebut dengan mustahik.
Menurut Qardhawi (2007), ditinjau dari segi bahasa, dalam Mu’jam Wasith disebutkan bahwa kata zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Secara bahasa (lughat) berarti: tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah: 103). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman: Artinya : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka....". (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini juga mengandung arti lain seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Qardhawi (2007) dalam bukunya Hukum Zakat ”..... ayat ini juga berarti bahwa arti ”tumbuh” dan ”Suci” tidak dipakai hanya buat kekayaan, tetapi lebih dari itu, tetapi juga buat jiwa yang menzakatkannya”.
Sedangkan menurut terminologi syariah (istilah syara'), zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan mengeluarkan jumlah tertentu tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir miskin dan sebagainya menurut yang telah ditetapkan oleh syara (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999).
Zakat perusahaan menurut konsep entitas adalah suatu konsep yang memberikan pandangan mengenai suatu unit usaha, organisasi atau kelembagaan yang mempunyai tanggung jawab (hak dan kewajiban) di depan hukum terpisah dari tanggung jawab para pemiliknya dalam menjalankan setiap usahanya (Mufraini, 2006 dalam Wijayanto, 2007). Sehingga dari definisi tersebut bahwa konsep entitas perusahaan yang terpisah dari para pemilik modalnya menunjukkan bahwa zakat yang dikeluarkan perusahaan harus dikeluarkan tanpa menunggu adanya izin dari pemodal.
Landasan hukum zakat perusahaan berpijak pada dalil-dalil dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub dalamsuratAl-Baqarah ayat 267 :
"Wahai sekalian orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…"
Dalam surat At-Taubah ayat 103 :
"Ambilah zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Berdasarkan landasan hukum di atas maka, keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi badan hukum atau syakh syiah I'tibariyyah. Sebab di antara individu kemudian timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan menjalin kerjasama. Segala kewajiban ditanggung bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk Zakat. Tetapi diluar zakat perusahaan, tiap individu juga wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan nishobnya. Sebagaimana diuraikan di atas bahwa para ulama menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah usaha perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan (Hamidah, 2007, dalam Wijayanto, 2007).
Ketentuan-ketentuan zakat perusahaan menurut Wijayanto (2007) adalah:
a.        Berjalan satu tahun (haul) yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
b.        Mencapai nishab perdagangan, sama dengan nishab emas yaitu senilai 85 gram emas.
c.        Kadarnya zakat sebesar 2,5%.

2.2 Profitabilitas
Manajemen adalah faktor utama yang mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank, baik yang mencakup manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umun, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan (Payamta, 1999).
Menurut Siamat (2005), rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur efektifitas bank dalam memperoleh laba. Disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan keuangan, rasio-rasio profitabilitas ini sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan yang memadai diperlukan untuk mempertahankan arus sumber-sumber modal. Teknik analisis profitabilitas ini melibatkan hubungan antara pos-pos tertentu dalam laporan perhitungan laba rugi untuk memperoleh ukuranukuran yang dapat digunakan sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba. Oleh karena itu teknik analisis ini disebut juga dengan analisis laporan laba rugi.
Ukuran profitabilitas yang digunakan adalah Return on Equity (ROE) untuk perusahaan pada umumnya dan ROA pada industri perbankan. Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan, sedangkan Return on Equity hanya mengukur return yang diperoleh dari invesasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut (Siamat, 2005).
ROA merupakan perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode, rumus yang digunakan untuk mencari ROA adalah sebagai berikut:
    Laba Sebelum Pajak
ROA = ------------------------------- x 100%
                        Total Aset
Kaitannya dengan pengeluaran zakat dilihat dari konsep bisnis adalah bahwa dengan kinerja keuangan yang baik maka bank akan cenderung mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan undang-undang. Namun hasil penelitian Zaitun (2000) menunjukkan bahwa kinerja keuangan yang diukur dengan profitabilitas tidak menunjukkan adanya pengaruh terhadap pengeluaran zakat pada Bank Muamalat Indonesia. Sehingga penelitian Zaitun perlu ditindak lanjuti dengan mengembangkan penelitian pada Bank Umum Syariah se Indonesia dengan memasukkan variabel moderasi untuk melihat apakah ada faktor lain yang mengganggu ROA dalam mempengaruhi pengeluaran zakat pada Bank Umum Syariah.

2.3 Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan adalah suatu skala, dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan menurut berbagai cara, antara lain: total aktiva, log size, nilai pasar saham dan lain-lain. Pada perbankan ukuran perusahaan (size) lebih cenderung dilihat dari total assetnya mengingat produk utamanya adalah pembiayaan serta investasi, sedangkan penjualan lebih dipakai pada produk asuransi maupun perusahaan yang bergerak pada penjualan langsung seperti customer goods. Beberapa peneliti sebelumnya seperti Nugraheni dan Hapsoro (2007) dan Stiawan (2009) menggunakan total aktiva sebagai proksi dari ukuran perusahaan.
Oleh karena itu, rumus yang digunakan untuk menghitung ukuran perusahaan adalah sebagai berikut:
     Ukuran Perusahaan = Ln_Total Aset
            Pada penelitian ini ukuran perusahaan dijadikan sebagai variabel moderasi antara ROA terhadap pengeluaran zakat. Hal ini didasarkan bahwa perusahaan yang mempunyai aset lebih besar cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk dalam mengeluarkan zakat. Berbeda dengan perusahaan yang mempunyai aset kecil akan mempunyai banyak pertimbangan berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran perusahaan. Oleh karena itu dugaan sementara bahwa ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas bank umum syariah terhadap pengeluaran zakat. Maka hipotesis pada penelitian ini adalah:
H: Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap pengeluaran zakat

3. Metodologi Penelitian
3.1 Populasi dan Sampel
Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh bank umum syariah di Indonesia dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2012 Bank Umum Syariah di Indonesia sebanyak 11 bank. Dari keseluruhan populasi tersebut digunakan metode purposive sampling untuk memilih sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini.
Adapun kriteria sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
1.      Merupakan Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia
2.      Telah mempublikasikan laporan keuangan serta mengeluarkan zakat selama kurun waktu tahun 2009-2012 atau disesuaikan ketersediaan pada website masing-masing bank pada masa periode tersebut.

3.2 Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi yaitu proses pengumpulan data yang diperoleh dari laporan tahunan bank syariah yang menjadi sampel penelitian ini yang disediakan oleh masing-masing bank syariah melalui media website. Sedangkan metode studi pustaka dilakukan dengan mengumpulkan data informasi dari artikel, jurnal, literatur dan hasil penelitian terdahulu yang digunakan untuk mempelajari dan memahami literatur yang memuat pembahasan yang berkaitan dengan penelitian.

3.3 Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Penelitian ini menggunakan tiga variabel yang terdiri dari variabel independen, vriabel dependen dan variabel moderasi, yaitu:
1.      Variabel independen yaitu profitabilitas
Profitabilitas diukur dengan Return on Asset (ROA). Return on asset menggambarkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih melalui penggunaan sejumlah aktiva bank (Husnan,1998).
2.      Variabel dependen yaitu zakat
Pada penelitian ini, peneliti akan menghitung zakat perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara umum atau sesuai dengan prinsip akuntansi dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah.
Metode perhitungan zakat perusahaan ini telah diterapkan di salah satu Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, dimana zakat perusahaan dihitung 2,5% dari laba perusahaan setelah pajak (Riyanti, 2006).
3.      Variabel Moderasi yaitu ukuran perusahaan
Ukuran perusahaan diproksi dengan total aset. Nugraheni dan Hapsoro (2007) menggunakan total aktiva sebagai proksi dari ukuran perusahaan.

3.4 Metode Analisis Data
Metode pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data panel yang merupakan kombinasi dari data time series (runtun waktu) dan cross section (silang tempat). Data panel dapat diolah jika memiliki kriteria (t > 1) dan (n > 1). Pada penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah dengan Moderated Regression Analysis (MRA). Dalam melakukan analisis uji hipotesis, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik yaitu uji multikolinieritas, uji autokorelasi, uji heteroskedastisitas dan uji normalitas. Prosedur yang dilakukan dibantu dengan menggunakan program komputer yaitu SPSS Ver. 16,0.

3.5 Model Analisis
Berikut adalah model dasar MRA:
Y = a + β1X1 + β2X2 + β3 X1X2 + e        
Dimana :
Y         : zakat
a          : konstanta persamaan regresi
β1         : koefisien variabel X1
β1        : koefisien variabel X2
β6        : koefisien variabel moderasi
X1       : Profitabilitas
X2       : Ukuran perusahaan
X3       : Variebel Moderasi
e          :    Variabel pengganggu atau faktor-faktor di luar variabel yang tidak dimasukkan sebagai variabel model di atas (kesalahan residual).


[1] Dosen Prodi Akuntansi Universitas Siliwangi dan Konsultan pada Smart Consulting.
[2] Dosen dan Peneliti pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email: aamsmart@gmail.com
[3] Menurut Riyanto, ROA merupakan metode pengukuran yang paling obyektif yang didasarkan pada data akuntansi yang tersedia dan besarnya ROA dapat mencerminkan hasil dari serangkaian kebijakan perusahaan terutama perbankan (Riyanto dalam Stiawan, 2009).

1 komentar:

  1. Mau tau prediksi togel SYDNEY / SYD yang jitu dan akurat ?
    Hanya di Armani69.com dan Armani777.com yang menyediakan semua itu.
    Langsung saja di Cek Prediksi Togel SYD Jitu Hari ini:

    Sumber Armani69.com :
    Prediksi Bocoran Togel Sydney Hari Ini Senin 2 September 2019

    Sumber Armani777.com :
    Bocoran Prediksi Togel SYDNEY Hari Ini Senin 2 September 2019

    BalasHapus

share
free web site traffic and promotion