ABSTRACT
Tithe is duty
that must be taked to follow islamic religion belongs tithe companies. Therefore
that islamic bank must takes tithe so that as according to guidance alquran. This
research to analyze influence of profitability to tithe expenditure in Islamic
Bank in Indonesia is moderated by size company. Profitability is measured by
ROA and size company is measured by total asset. This Research is empirical
study at Islamic Bank in Indonesia in 4 periods of observation in 2009-2012.
Method applied in this research is analytical quantitative method with empirical
study approach. Data collecting technique by through secondary data that is
data obtained from website, literature and the bibliography. Analyzer applied
is Moderated Regression Analysis (MRA). The result shows that company size have moderated influence profitability
to tithe expenditure at Islamic Bank.
Keywords: Islamic bank, tithe expenditure, MRA
1. Latar Belakang
Saat
ini jumlah bank umum syariah di Indonesia sudah berjumlah 11 bank, naik dari
tahun-tahun sebelumnya sehingga menunjukkan potensi perbankan syariah di
Indonesia sangat positif. Dengan meningkatnya jumlah bank syariah yang
beroperasi di Indonesia, maka jumlah wajib zakat perusahaan juga akan turut
meningkat. Menurut Baznas, setidaknya tercatat 50 perusahaan yang membayar zakat
perusahaan hingga tahun 2009. Lembaga perbankan syariah memang diharuskan baik
dari segi agama Islam maupun dari segi yuridis di Indonesia untuk mengeluarkan
zakat sebesar yang sudah ditentukan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
Pasal 11 Ayat 2 Poin b dinyatakan bahwa “Perdagangan dan perusahaan merupakan
harta yang dikenai zakat”.
Secara
yuridis undang-undang di atas menjadi landasan bagi lembaga perbankan syariah
untuk membayar zakat. Begitu juga dengan pandangan Islam yang menyatakan zakat
merupakan rukun islam yang ketiga. Landasan kewajiban zakat perusahaan atau
zakat atas badan usaha salah satunya dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shiddiqi yaitu sebagai
berikut: “bahwa pada tahun kedua Hijriyah syara’ menentukan jenis harta yang
wajib dizakati, diantaranya yaitu emas dan perak, perniagaan, peternakan,
tanaman dan barang-barang temuan atau harta karun”.
Zakat
juga berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang
ekonomi di mana seluruh anggota warga negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari dalam rangka menjalankan roda kehidupan dimuka bumi ini. Oleh
karena diperlukan lapangan pekerjaan yang cukup sebagai sumber atau ladang
pendapatan yang halal. Dengan zakat maka akan terkumpul dana baru (fresh
capital) yang bebas dari tekanan-tekanan apapun karena memang bersifat
sukarela dan merupakan hak para kaum miskin (Amma, 2004).
Menurut
ketua Baznas (Didin) dalam majalah Tempo (12 Juli 2013) mengungkapkan bahwa
potensi zakat di Indonesia mencapai angka ratusan triliun rupiah. "Potensi
zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun atau 1,8-4,34 persen dari gross domestic product (GDP). Namun
kenyataan zakat yang diterima pada tahun 2012 sebesar Rp. 2,3 triliun sedangkan
pada tahun 2011 sebesar Rp. 1,73 triliun, sungguh sangat mengecewakan. Padahal,
secara matematis, semestinya minimal yang kita dapatkan adalah sekitar angka Rp.
19,3 trilyun per tahun. Dari data di atas, terlihat bahwa potensi zakat yang
berhasil digali di Indonesia masih sangat kecil.
Perlu
diketahui bahwa zakat yang diwajibkan atas badan usaha tidak dimaksudkan untuk
membebani badan usaha secara berlebihan dan mengancam keberlangsungan hidup
perusahaan. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2000 atau disebut juga UU PPh Pasal 4
Ayat 3, pengeluaran zakat dinyatakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
bagi pihak yang mengeluarkan zakat. Dengan peraturan ini diharapkan kondisi
keuangan badan usaha pembayar zakat tidak terbebani secara berlebihan. Selain
itu, zakat badan usaha juga mengandung makna bahwa dalam mengoperasikan sebuah
perusahaan dibutuhkan keseimbangan antara sifat egois dan altruis (sosial).
Sifat egois dapat dijadikan sebagai pemacu untuk memperoleh keuntungan
sedangkan sifat altruis digunakan sebagai corporate social responsibilities (CSR)
perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Jadi, diharapkan manfaat dari
penerapan zakat atas badan usaha akan mengena ke semua pihak, baik bagi
perusahaan itu sendiri maupun bagi masyarakat umum yang membutuhkan (penerima
zakat/mustahik).
Bank
umum syariah sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan
syariah sudah seharusnya mengeluarkan zakat yang sesuai dengan aturan islam dan
aturan perundang-undangan sehingga tujuan kemaslahatan dan keberkahan dapat
dicapai. Apalagi menurut UU No. 17 tahun 2000 bahwa zakat tidak akan membebani
perusahaan. Namun demikian bank syariah sebagai lembaga bisnis tentunya akan
mempertimbangkan kondisi kinerja keuangannya dalam melakukan kebijakan apapun
termasuk mengeluarkan zakat. Adapun kondisi kinerja keuangan atau
profitabilitas bank dapat diukur dengan ROA. Menurut Meythi (2005) alasan
penggunaan ROA dikarenakan BI sebagai pembina dan pengawas perbankan yang lebih
mementingkan aset yang dananya berasal dari masyarakat. Alasan ini didukung pula
oleh Riyanto dalam Stiawan (2009)[3].
Beberapa
hasil penelitian mengenai zakat pada bank umum syariah telah dilakukan
sebelumnya. Hasil penelitian Manurung (2004) menyatakan bahwa perhitungan zakat
yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia telah sesuai dengan aturan yang ada,
baik itu secara konsep Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia. Sementara itu Zaitun (2000) juga melakukan penelitian yang
lebih spesifik pada bank Muamalat Indonesia yaitu mengenai profitabilitas yang
diukur dengan ROA, menemukan hasil bahwa secara parsial ROA tidak berpengaruh
signifikan terhadap zakat.
Berangkat
dari hasil penelitian di atas, maka pada penelitian ini akan diteliti mengenai
bagaimana pengaruh profitabilitas bank umum syariah di Indonesia terhadap
pengeluaran zakat dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Hal ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah kondisi kinerja keuangan bank umum syariah
berpengaruh terhadap pengeluaran zakat yang merupakan kewajiban yang harus
dikeluarkan. Sedangkan ukuran perusahaan diuji untuk melihat apakah ikut
berpengaruh dalam memoderasi hubungan antara kinerja keuangan dengan
pengeluaran zakat. Alasan ini diambil dengan alasan karena memungkinkan bank
syariah yang ukurannya besar mempunyai kebijakan yang berbeda dalam hal
pengeluaran zakat.
2.
Kajian Pustaka
2.1
Zakat
Zakat merupakan salah
satu rukun dalam Islam, sehingga sudah sangat dikenal oleh para kaum muslimin.
Zakat dikeluarkan hanya bagi mereka yang telah tercukupi kebutuhan pokoknya.
Orang yang membayar zakat dalam Islam disebut muzakki, dan orang yang
berhak menerimanya disebut dengan mustahik.
Menurut Qardhawi
(2007), ditinjau dari segi bahasa, dalam Mu’jam Wasith disebutkan bahwa
kata zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang
berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti
tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Secara bahasa (lughat)
berarti: tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah: 103). Seorang yang
membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Allah SWT berfirman: Artinya : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka....". (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini juga mengandung arti lain
seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Qardhawi (2007) dalam bukunya Hukum Zakat
”..... ayat ini juga berarti bahwa arti ”tumbuh” dan ”Suci” tidak dipakai hanya
buat kekayaan, tetapi lebih dari itu, tetapi juga buat jiwa yang
menzakatkannya”.
Sedangkan menurut
terminologi syariah (istilah syara'), zakat berarti sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan
mengeluarkan jumlah tertentu tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya fakir
miskin dan sebagainya menurut yang telah ditetapkan oleh syara (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1999).
Zakat perusahaan
menurut konsep entitas adalah suatu konsep yang memberikan pandangan mengenai
suatu unit usaha, organisasi atau kelembagaan yang mempunyai tanggung jawab
(hak dan kewajiban) di depan hukum terpisah dari tanggung jawab para pemiliknya
dalam menjalankan setiap usahanya (Mufraini, 2006 dalam Wijayanto, 2007).
Sehingga dari definisi tersebut bahwa konsep entitas perusahaan yang terpisah
dari para pemilik modalnya menunjukkan bahwa zakat yang dikeluarkan perusahaan
harus dikeluarkan tanpa menunggu adanya izin dari pemodal.
Landasan hukum zakat
perusahaan berpijak pada dalil-dalil dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub
dalamsuratAl-Baqarah ayat 267 :
"Wahai
sekalian orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik…"
Dalam surat At-Taubah
ayat 103 :
"Ambilah
zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui."
Berdasarkan landasan
hukum di atas maka, keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi
badan hukum atau syakh syiah I'tibariyyah. Sebab di antara individu kemudian
timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan
menjalin kerjasama. Segala kewajiban ditanggung bersama, termasuk di dalamnya
kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk Zakat. Tetapi diluar zakat perusahaan,
tiap individu juga wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan
nishobnya. Sebagaimana diuraikan di atas bahwa para ulama menganalogikan zakat
perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan
ekonomi kegiatan sebuah usaha perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading
atau perdagangan (Hamidah, 2007, dalam Wijayanto, 2007).
Ketentuan-ketentuan
zakat perusahaan menurut Wijayanto (2007) adalah:
a.
Berjalan satu tahun (haul) yaitu dengan
menggabungkan semua harta perdagangan awal dan akhir dalam satu tahun kemudian
dikeluarkan zakatnya.
b.
Mencapai nishab perdagangan, sama dengan
nishab emas yaitu senilai 85 gram emas.
c.
Kadarnya zakat sebesar 2,5%.
2.2
Profitabilitas
Manajemen adalah faktor
utama yang mempengaruhi profitabilitas bank. Seluruh manajemen bank, baik yang
mencakup manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umun,
manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas pada akhirnya akan mempengaruhi
dan bermuara pada perolehan laba (profitabilitas) pada perusahaan perbankan
(Payamta, 1999).
Menurut Siamat (2005),
rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur efektifitas bank dalam memperoleh
laba. Disamping dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan keuangan, rasio-rasio
profitabilitas ini sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan yang
memadai diperlukan untuk mempertahankan arus sumber-sumber modal. Teknik
analisis profitabilitas ini melibatkan hubungan antara pos-pos tertentu dalam laporan
perhitungan laba rugi untuk memperoleh ukuranukuran yang dapat digunakan
sebagai indikator untuk menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba.
Oleh karena itu teknik analisis ini disebut juga dengan analisis laporan laba
rugi.
Ukuran profitabilitas
yang digunakan adalah Return on Equity (ROE) untuk perusahaan pada
umumnya dan ROA pada industri perbankan. Return on Asset (ROA)
memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi
perusahaan, sedangkan Return on Equity hanya mengukur return yang
diperoleh dari invesasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut (Siamat,
2005).
ROA merupakan
perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode,
rumus yang digunakan untuk mencari ROA adalah sebagai berikut:
Laba Sebelum Pajak
ROA = ------------------------------- x
100%
Total
Aset
Kaitannya dengan
pengeluaran zakat dilihat dari konsep bisnis adalah bahwa dengan kinerja
keuangan yang baik maka bank akan cenderung mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan
agama dan ketentuan undang-undang. Namun hasil penelitian Zaitun (2000)
menunjukkan bahwa kinerja keuangan yang diukur dengan profitabilitas tidak
menunjukkan adanya pengaruh terhadap pengeluaran zakat pada Bank Muamalat
Indonesia. Sehingga penelitian Zaitun perlu ditindak lanjuti dengan
mengembangkan penelitian pada Bank Umum Syariah se Indonesia dengan memasukkan
variabel moderasi untuk melihat apakah ada faktor lain yang mengganggu ROA
dalam mempengaruhi pengeluaran zakat pada Bank Umum Syariah.
2.3
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan
adalah suatu skala, dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan
menurut berbagai cara, antara lain: total aktiva, log size, nilai pasar
saham dan lain-lain. Pada perbankan ukuran perusahaan (size) lebih cenderung dilihat dari total assetnya mengingat produk
utamanya adalah pembiayaan serta investasi, sedangkan penjualan lebih dipakai
pada produk asuransi maupun perusahaan yang bergerak pada penjualan langsung
seperti customer goods. Beberapa
peneliti sebelumnya seperti Nugraheni dan Hapsoro (2007) dan Stiawan (2009)
menggunakan total aktiva sebagai proksi dari ukuran perusahaan.
Oleh karena itu, rumus
yang digunakan untuk menghitung ukuran perusahaan adalah sebagai berikut:
Ukuran
Perusahaan = Ln_Total Aset
Pada
penelitian ini ukuran perusahaan dijadikan sebagai variabel moderasi antara ROA
terhadap pengeluaran zakat. Hal ini didasarkan bahwa perusahaan yang mempunyai
aset lebih besar cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk
dalam mengeluarkan zakat. Berbeda dengan perusahaan yang mempunyai aset kecil
akan mempunyai banyak pertimbangan berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran
perusahaan. Oleh karena itu dugaan sementara bahwa ukuran perusahaan memoderasi
pengaruh profitabilitas bank umum syariah terhadap pengeluaran zakat. Maka
hipotesis pada penelitian ini adalah:
H:
Ukuran perusahaan memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap pengeluaran zakat
3.
Metodologi Penelitian
3.1
Populasi dan Sampel
Populasi pada
penelitian ini yaitu seluruh bank umum syariah di Indonesia dari tahun 2009
sampai dengan tahun 2012. Menurut data yang diperoleh, pada tahun 2012 Bank
Umum Syariah di Indonesia sebanyak 11 bank. Dari keseluruhan populasi tersebut
digunakan metode purposive sampling
untuk memilih sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini.
Adapun kriteria sampel
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
1. Merupakan
Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia
2. Telah
mempublikasikan laporan keuangan serta mengeluarkan zakat selama kurun waktu
tahun 2009-2012 atau disesuaikan ketersediaan pada website masing-masing bank pada masa periode tersebut.
3.2
Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi yaitu proses pengumpulan data
yang diperoleh dari laporan tahunan bank syariah yang menjadi sampel penelitian
ini yang disediakan oleh masing-masing bank syariah melalui media website. Sedangkan metode studi pustaka
dilakukan dengan mengumpulkan data informasi dari artikel, jurnal, literatur
dan hasil penelitian terdahulu yang digunakan untuk mempelajari dan memahami
literatur yang memuat pembahasan yang berkaitan dengan penelitian.
3.3
Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Penelitian ini
menggunakan tiga variabel yang terdiri dari variabel independen, vriabel
dependen dan variabel moderasi, yaitu:
1. Variabel
independen yaitu profitabilitas
Profitabilitas diukur dengan Return
on Asset (ROA). Return
on asset menggambarkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih
melalui penggunaan sejumlah aktiva bank (Husnan,1998).
2. Variabel
dependen yaitu zakat
Pada penelitian ini, peneliti akan
menghitung zakat perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara
umum atau sesuai dengan prinsip akuntansi dalam PSAK (Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan) Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah.
Metode perhitungan zakat perusahaan ini
telah diterapkan di salah satu Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, dimana zakat perusahaan dihitung 2,5% dari laba perusahaan setelah
pajak (Riyanti, 2006).
3. Variabel
Moderasi yaitu ukuran perusahaan
Ukuran perusahaan diproksi dengan total
aset. Nugraheni dan Hapsoro (2007) menggunakan total aktiva sebagai proksi dari
ukuran perusahaan.
3.4
Metode Analisis Data
Metode pengolahan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data panel yang merupakan kombinasi
dari data time series (runtun waktu) dan cross section (silang
tempat). Data panel dapat diolah jika memiliki kriteria (t > 1) dan (n >
1). Pada penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah dengan Moderated Regression Analysis (MRA).
Dalam melakukan analisis uji hipotesis, terlebih dahulu dilakukan uji asumsi
klasik yaitu uji multikolinieritas, uji autokorelasi, uji heteroskedastisitas
dan uji normalitas. Prosedur yang dilakukan dibantu dengan menggunakan program
komputer yaitu SPSS Ver. 16,0.
3.5 Model
Analisis
Berikut adalah model
dasar MRA:
Y = a + β1X1 + β2X2 + β3 X1X2 + e
Dimana :
Y : zakat
a : konstanta persamaan regresi
β1 : koefisien variabel X1
β1 :
koefisien variabel X2
β6 :
koefisien variabel moderasi
X1 : Profitabilitas
X2 : Ukuran perusahaan
X3 : Variebel Moderasi
e :
Variabel pengganggu atau faktor-faktor
di luar variabel yang tidak dimasukkan sebagai variabel model di atas
(kesalahan residual).
[1]
Dosen Prodi Akuntansi Universitas Siliwangi dan Konsultan pada
Smart Consulting.
[2] Dosen
dan Peneliti pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email:
aamsmart@gmail.com
[3]
Menurut Riyanto, ROA merupakan metode pengukuran yang
paling obyektif yang didasarkan pada data akuntansi yang tersedia dan besarnya
ROA dapat mencerminkan hasil dari serangkaian kebijakan perusahaan terutama
perbankan (Riyanto dalam Stiawan, 2009).
Mau tau prediksi togel SYDNEY / SYD yang jitu dan akurat ?
BalasHapusHanya di Armani69.com dan Armani777.com yang menyediakan semua itu.
Langsung saja di Cek Prediksi Togel SYD Jitu Hari ini:
Sumber Armani69.com :
Prediksi Bocoran Togel Sydney Hari Ini Senin 2 September 2019
Sumber Armani777.com :
Bocoran Prediksi Togel SYDNEY Hari Ini Senin 2 September 2019