.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 15 Mei 2013

Overview: Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah



Sejarah perkembangan akuntansi telah berkembang pesat setelah diwarnai adanya revolusi industri. Pada revolusi industri ini merupakan fase perkembangan akuntansi manajemen (Belkaoui, 2000). Pada fase ini pembuat laporan keuangan akan melaporkan informasi keuangannya kepada pemilik modal kaitannya dengan kepentingan manajemen dalam mengelola perusahaan. Karena kepentingan manajemen inilah maka laporan keuangan dibuat sebaik mungkin guna menggambarkan kondisi perusahaan yang terus membaik dengan cara memaksimalkan profit. Profit yang maksimal mengakibatkan manajemen mempunyai award dari pemilik modal. Oleh karena itu segala upaya dilakukan agar profit terus meningkat meskipun tanpa memperhatikan kondisi lingkungan kerja (internal perusahaan) maupun lingkungan sekitar (eksternal perusahaan). Hal inilah yang menjadi pangkal kesalahan menurut pandangan Islam dalam hal pengelolaan perusahaan/berbisnis yang berorientasi finansial semata, karena dampak buruk atas aktivitas perusahaan yang tidak memperhatikan sosial akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Namun, saat ini orientasi perusahaan sudah mulai memasukkan tujuan lain yaitu bagaimana membangun kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan atau disebut membangun tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Secara umum corporate social responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis dan memenuhi seluruh aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan baik demi pembangunan yang berkelanjutan (Wibisono, 2007). Dengan demikian informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan, tetapi informasi lain yaitu mengenai dampak sosial (externalities) dan lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu perusahaan dapat memperoleh legitimasi dengan memperlihatkan tanggung jawab sosial melalui pengungkapan CSR dalam media termasuk dalam laporan tahunan perusahaan (Oliver, 1991; Haniffa dan Coke, 2005). Kiroyan (2006) dalam Sayekti dan Wondabio (2007) menyatakan bahwa dengan menerapkan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan direspon positif oleh para pelaku pasar.
Di Indonesia, wacana tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di kalangan perbankan juga sudah cukup berkembang. Kepedulian sosial perbankan mulai tampak nyata. Kendati belum optimal, upaya perbankan ini merupakan awal yang positif untuk memulai kegiatan yang lebih besar. Bahkan Pemerintah Indonesia pun memberikan respon yang baik terhadap pelaksanaan CSR dengan menganjurkan praktik tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagaimana dimuat dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab IV pasal 66 ayat 2b dan Bab V pasal 74. Kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa laporan tahunan perusahaan harus mencerminkan tanggung jawab sosial, bahkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan sumber daya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial.
Sampai saat ini pengungkapan tanggung jawab sosial dalam laporan keuangan masih belum ada pedoman pasti. Namun pelaporan sosial perusahaan dapat mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan, khususnya paragraf kesembilan. Dalam PSAK tersebut tidak secara tegas mengharuskan perusahaan untuk melaporkan tanggung jawab sosial mereka. Pengelompokan, pengukuran dan pelaporan juga belum diatur, jadi untuk pelaporan tanggung jawab sosial diserahkan pada masing-masing perusahaan. Hal ini kemungkinan akan berdampak pada tidak seriusnya perusahaan dalam mengungkapkan tanggung jawab sosialnya yang berakibat pula pada berbedanya tingkat pengungkapan sosial antar bank.
Konsep CSR juga dibahas dalam ajaran Islam. Lembaga yang menjalankan bisnisnya ber­dasarkan syariah pada hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Alquran dan Assunnah, sehingga menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Oleh karenanya ikatan hubungan antara institusi dengan lingkungannya dalam konsep syariah akan lebih kuat ketimbang dalam konsep konvensional. Hal ini didasarkan pada lembaga bisnis syariah didasarkan pada dasar-dasar religius.
Ahmad (2002) dalam Fitria dan Hartanti (2010) menjelaskan bahwa lembaga yang menjalankan bisnisnya berdasarkan syariah pada hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Al-quran dan sunnah, sehingga hal ini menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Dusuki dan Dar (2005) menyatakan bahwa pada perbankan syariah tang­gung jawab sosial sangat relevan untuk dibicarakan mengingat beberapa faktor yaitu, perbankan syariah berlandaskan syariah yang beroperasi dengan landasan moral, etika dan tanggung jawab sosial dan adanya prinsip atas ketaatan pada perintah Allah dan khalifah.
Salah satu lembaga bisnis yang operasionalisasinya berdasarkan syariah adalah perbankan syariah. Perkembangan perbankan syariah baik di Indonesia maupun di dunia sangat pesat. Survey yang dilakukan oleh Bahrain Monetary Agency di tahun 2004 memperlihatkan bahwa jumlah institusi perbankan syariah melonjak dengan cukup signifikan dari 176 di tahun 1997 menjadi 267 di tahun 2004 yang beroperasi di 60 negara di dunia. Dengan tingkat pertumbuhan 15% pertahun inilah beberapa pihak menyatakan bahwa industri perbankan syariah merupakan sektor yang paling cepat berkembang di negara muslim (Zaher dan Hassan dalam Fitria dan Har­tanti, 2010). Begitu pun perkembangan bank umum syariah di Indonesia dan Malaysia yang terus meningkat dari tahun 2004 sampai tahun 2011. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perbankan syariah telah diterima oleh masyarakat dan harus terus ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan sosial agar legitimasi bank syariah di tengah-tengah masyarakat terus diakui. Salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk menyampaikan aktivitas sosialnya (CSR) adalah dengan melakukan pengungkapan (disclosure) pada laporan tahunan.
Sejauh ini pengukuran CSR disclosure pada perbankan syariah masih mengacu kepada Global Reporting Initiative Index (Indeks GRI) (Haniffa 2002). Pengukuran tersebut tentunya kurang tepat karena Indeks GRI belum menggambarkan prinsip-prinsip Islam seperti belum mengungkapkan terbebasnya dari unsur riba, gharar, dan transaksi-transaksi yang diharamkan oleh Islam. Berbeda dengan Islamic Social Reporting Index (ISR) yang saat ini sedang marak diperbin­cangkan di dunia. Indeks ISR merupakan tolak ukur pelak­sanakaan tanggungjawab sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR yang ditetapkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para peneliti mengenai item-item CSR yang se­harusnya diungkapkan oleh suatu entitas Islam (Othman et al, 2009). Di dalam indeks ISR telah diungkapkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip Islam seperti zakat, status kepatuhan syariah (sharia compliance) dan transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba dan gharar serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, sampai dengan pengungkapan peribadahan di lingkungan perusahaan.
Pemerintah di negara-negara berpopulasi Muslim seperti Malaysia dan Indonesia serta institusi-institusi regulator internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) secara terus menerus menyuarakan dan mengupayakan adanya pengembangan dan adopsi format pelaporan semacam laporan CSR untuk diformulasikan bagi lembaga-lembaga keuangan Syariah (Sharani, 2004; Yunus, 2004). Oleh karena itu baik Indonesia maupun Malaysia berusaha untuk menyeragamkan format pelaporan CSR sesuai dengan kaidah Islam melalui institusi AAOIFI.
Sayangnya penelitian mengenai Indeks ISR pada bank-bank syariah belum banyak dilakukan. Oleh karena itu, mengingat industri perbankan syariah di dunia termasuk di Indonesia dan Malaysia saat ini sedang tumbuh dengan cukup pesat, ditambah dengan isu praktek dan pengungkapan CSR yang makin marak, maka penting dilakukan penelitian mengenai praktek pengungkapan tanggungjawab sosial (social disclosure) pada bank syariah di Indonesia dan di Malaysia ditinjau dari perspektif yang sesuai dengan kaidah Islam yaitu Islamic Social Reporting (ISR). Alasan dipilihnya penelitian di Indonesia dan di Malaysia karena kedua negara ini terus mengupayakan untuk mengadopsi format pelaporan CSR yang sama yang diambil dari AAOIFI.
Penelitian mengenai pengungkapan tanggungjawab sosial (social disclosure) perusahaan telah banyak dilakukan, namun kebanyakan bukan dengan ukuran pengungkapan syariah tetapi ukuran pengungkapan konvensional seperti Global Reporting Initiative (GRI). Contohnya penelitian yang dilakukan oleh Basamalah dan Jermias (2005) yang menunjukkan bahwa salah satu alasan manajemen melakukan pelaporan tanggungjawab sosial adalah untuk alasan strategis. Sedangkan Sayekti (2006) menyatakan bahwa hampir semua perusahaan yang terdaftar di BEJ telah mengungkapkan informasi mengenai CSR dalam laporan tahunannya dalam kadar yang beragam.
Pengungkapan laporan tanggungjawab sosial dalam laporan tahunan bisa menjadi nilai tambah buat perbankan syariah namun pengungkapan tersebut masih berbeda satu dengan yang lainnya karena disebabkan banyak faktor yang mempengaruhinya seperti pada beberapa penelitian berikut yang dilakukan pada berbagai jenis perusahaan:
Amalia (2005) dan Novita dan Djakman (2008) menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, dan didukung oleh Reverte (2008) dan Branco dan Rodriguez (2008). Sedangkan Anggraini (2006) dan  Rosmasita (2007) yang juga menemukan bahwa financial leverage, ukuran perusahaan dan profitabilitas secara statistik tidak berpengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Othman, et al (2009) menyatakan bahwa profitabilitas dan komposisi dewan komisaris mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap pengungkapan informasi sosial yang diukur oleh ISR dalam laporan tahunan perusahaan di Malaysia. Penelitian Othman, et al (2009) didukung oleh Nurkhin (2009) yang menyatakan bahwa komposisi dewan komisaris independen, profitabilitas (ROE) dan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Kemudian Almilia (2007), Badjuri (2011) dan Roziani (2009) menunjukkan bahwa rasio likuiditas mempunyai hubungan positif terhadap luas pengungkapan pada laporan sosial perusahaan.
Penelitian internasional pun telah banyak dilakukan mengenai faktor yang mempengaruhi pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan (sosial disclosure) seperti ukuran perusahaan (Mohamed Zain, 1999; Romlah et al., 2003; Ousama dan Fatima, 2006; Hossain, 2008), profitabilitas (Inchausti, 1997; Janggu, 2004; Hossain, 2008); likuiditas (Cooke, 1989), leverage (Othman et al, 2009) dan komposisi dewan komisaris (Chaganti et al., 1985; Hermalin dan Weisbach, 1991; Ahmed et al., 2005; Hossain, 2008).
Buku ini akan membahas mengenai bagaimana pengungkapan tanggungjawab sosial (CSR) pada perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia yang diukur dengan ISR disertai dengan hasil penelitian yang telah penulis lakukan sehingga pembaca akan mengetahui bagaimana praktik CSR yang dilakukan oleh perbankan syariah yang diungkapkan pada media laporan tahunan masing-masing bank syariah. Selain itu penulis juga menjelaskan hasil penelitian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan tanggungjawab sosial tersebut di antaranya ukuran perusahaan (size), profitabilitas, leverage, likuiditas dan komposisi dewan komisaris.

3 komentar:

  1. Share info aja mengenai csr perusahaan, barangkali bisa menambah sedikit bahan bacaan. Klik --> CSR Body Shop

    BalasHapus
  2. Aslkm
    Ingin tahu bagaimana bisa mendapatkan data ISR , kebetulan ingin melakukan penelitian mengenai ISR dan Keuangan Syariah

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum. Mas, dimanakah saya bisa mendapatkan buku atau ebooknya? Trimakasih..

    BalasHapus

share
free web site traffic and promotion