.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Minggu, 25 November 2012

APLIKASI METODE ANALYTIC NETWORK PROCESS (ANP) UNTUK MENGURAI PROBLEM PENGEMBANGAN BAITUL MAAL WAT-TAMWIIL (BMT) DI INDONESIA

Oleh: Aam S. Rusydiana[1] & Abrista Devi[2]

Abstract


BMT (Baitul Maal Wat tamwil) is oriented to increase the welfare of members and society. The enactment of BMT in Indonesia is one of the best looking at the development of Islamic banking which are still centered over the middle to the society. In fact, BMT has grown into an alternative recovery condition of the economy in Indonesia, especially small entrepreneurs as a partner in the provision of capital. Though growing rapidly, BMT are still encounter many obstacles in its development. This study tries to identify the dominant factors become obstacles in the development of BMT in Indonesia using Analytic Network Process (ANP). The results show that main problem can divided into four aspects, namely Human Resource, Technical, Legally and Structural, and Market/Communal. The overall problem decomposition show priorities result, they are: 1) the lack of legal support; 2) the weak of supervision and coaching; 3) the absence of LPS; 4) Lack of Human Resource understanding; and 5) competition. The level of agreement based on Kendall’s coefficient indicates the value of Kendall’s (W) is between 0.592-0.742. It showed that between practitioners and experts relatively dissents in their opinion related to problems and solutions identifying of BMT development in Indonesia.

Keywords         : BMT, Islamic Microfinance, ANP
 



I. PENDAHULUAN
BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) adalah salah satu model lembaga keuangan syariah paling sederhana yang saat ini banyak muncul dan tenggelam di Indonesia. Keberadaan BMT dengan jumlah yang signifikan pada beberapa daerah di Indonesia tidak didukung oleh faktor-faktor pendukung yang memungkinkan BMT untuk terus berkembang dan berjalan dengan baik. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan banyak BMT yang tenggelam dan bubar.
Dengan melihat fenomena di atas, perkembangan BMT dipandang belum sepenuhnya mampu menjawab problem real ekonomi yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, menyangkut manajemen sumber daya manusia dan pengembangan budaya serta jiwa wirausaha (entrepreneurship) bangsa kita yang masih lemah, permodalan (dana) yang relatif kecil dan terbatas, adanya ambivalensi antara konsep syariah pengelolaan BMT dengan operasionalisasi di lapangan, tingkat kepercayaan yang masih rendah dari umat Islam dan secara akademik belum terumuskan dengan sempurna untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah dengan cara sistematis dan proporsional. Kompleksitas persoalan tersebut menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat tentang keberadaan BMT diantara lembaga keuangan konvensional.
Padahal bila dilihat dari latar belakang berdirinya, BMT merupakan jawaban terhadap tuntutan dan kebutuhan kalangan umat Muslim. Kehadiran BMT muncul di saat umat Islam mengharapkan adanya lembaga keuangan yeng berbasis syariah dan bebas dari unsur riba yang dinyatakan haram. Jika melihat data, pertumbuhan BMT di Indonesia terus meningkat dengan pesat, Menurut Suharto, perkembangan BMT tahun 2010 tumbuh rata-rata dari sisi aset dalam kisaran 35% - 40%, financing to deposit ratio (dana yang disalurkan) juga masih sekitar 100%[3]. Hal ini membuktikan lembaga BMT dapat diterima oleh masyarakat sebagai lembaga yang dapat memberdayakan masyarakat kecil.
Eksistensi lembaga keuangan syariah sejenis BMT, jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan BMT sangat berarti bagi masyarakat karena BMT merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. BMT tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Dilihat secara konsepsi, BMT merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang yang telah diungkapkan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: apa sajakah masalah-masalah yang dihadapi oleh institusi BMT di Indonesia? Apa saja solusi yang tepat? Bagaimana strategi yang harus diterapkan dalam kerangka strategis jangka panjang? Dengan pendekatan metode Analytic Network Process (ANP), beberapa pertanyaan tersebut akan coba dijawab dan dicarikan solusinya.

II. LANDASAN TEORI
2.1. Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga keuangan yang bekerja menurut konsep syariah dengan prinsip profit lost sharing sebagai metode utama.
Struktur lembaga keuangan syariah dikelompokkan menjadi bank umum syariah, BPR syariah, asuransi syariah dan Baitul mal wa tamwil (BMT). Adapun yang disebutkan diatas mempunyai produk dan pangsa pasar yang berbeda. Namun dari segi prinsip dan instrumen yang digunakan lembaga keuangan syariah yang telah disebutkan di atas tidak mempunyai perbedaan yang cukup mendasar hanya pada sekup wilayah operasionalnya saja.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik (moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT), karena secara umum lembaga-lembaga ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis utama skim bagi hasil.
Secara sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya terdiri atas :
1.      Pelarangan terhadap (suku bunga)
2.      Karena dilarangnya sistem bunga, maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga tingkat pengembalian yang disepakati.
3.      Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah dipindahtangankan/tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir (flow concept ).
4.      Pelarangan terhadap perilaku spekulasi
5.      Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
6.      Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam harus dikelola secara profesional, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan efisien[4].
7.      Di samping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.

2.2. Konsep Dasar Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) berasal dari dua kata yaitu Baitul Maal yang artinya lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat yang berupa zakat, infaq dan sedekah (ZIS) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah Rosul-Nya. Sedangkan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan[5]. Sehingga secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu: 1) Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan, dan 2) Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
Sedangkan menurut Widodo dkk[6] BMT merupakan lembaga yang terdiri atas dua kegiatan sekaligus, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Kegiatan baitul Maal dalam BMT adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelolah dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dana diperoleh dari zakat, infaq dan sedekah, atau sumber lain yang halal. Kemudian, dana tersebut disalurkan kepada mustahik, yang berhak, atau untuk kebaikan. Sedangkan kegiatan Baitul Tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak ketiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’at.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan kelompok swadaya masyarakat sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan berdasar prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Berdasarkan definisi di atas dapat ditarik kesimpulan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah Suatu lembaga keuangan mikro syariah yang menggabungkan unsur profit motive dan unsur nirlaba (sosial) dalam kegiatan usahanya yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah.
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional. Aspek Baitul Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalangan dana ZISWA (zakat, infaq, sedekah, waqaf dll) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT.
Sifat usaha BMT yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT. Dari sinilah BMT akan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada deposannya serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolahnya sejajar dengan lembaga lainnya. Sedangkan aspek sosial BMT berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkan[7].

2.3. Prinsip Utama Baitul Maal Wa Tamwil
Teori pelaksanaan usaha BMT berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1.      Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlaq mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4.      Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT. Antara pengelolah dan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5.      Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.      Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual. Sikap profesionalisme dibangun dengan semangat untuk terus belajar demi mencapai tingkat standar kerja yang tertinggi.
7.      Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap[8].

2.4. Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil
Sebagai lembaga keuangan yang dikelola secara professional, maka BMT tidak bisa dikelola dengan bekal semangat saja. Aspek ekonomi dan manajemen keuangannya harus dikuasai secara maksimal. Manajemen BMT harus bisa mengikuti perkembangan teknologi yang ada di lingkungannya sehingga tidak ketinggalan zaman yang menyebabkan berkurangnya minat nasabah untuk bergabung. Inovasi produk terus ditingkatkan dalam rangka merebut pasar.
Secara garis besar fungsi manajemen dibedakan menjadi empat yakni : planning (perencanaan), actuating (pelaksanaan), organizing ( pengorganisasian) dan controlling (pengontrolan).
a.        Perencanaan (planning)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan, yaitu SMART. Specific : perencanaan yang dibuat harus jelas maksud dan ruang lingkupnya. Measurable : program kerja atau rencana harus dapat diukur tingkat keberhasilannya. Achievable artinya dapat dicapai. Jadi bukan anggan-angan. Realistic : sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada, tidak terlalu mudah dan tidak terlalu sulit tapi tetap ada tantangan. Time artinya ada batas waktu yang jelas sehingga mudah dinilai dan dievaluasi.
b.      Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian dilakukan agar tujuan yang kita inginkan dapat tercapai, pengorganisasian dalam perusahaan terlihat dari struktur organisasi perusahaan, yang kemudian dipecah menjadi berbagai jabatan yang kemudian menjalankan tugas masing-masing.
c.       Pelaksanaan (actuating)
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik tidak akan berarti tanpa adanya pelaksanaan kerja. Oleh karena itu perencanaan dan pengorganisasian harus diikuti oleh pelaksanaan dengan kerja keras, kecerdasan dan kerjasama. Pelaksanaan harus seuai dengan perencanaan yang telah disusun kecuali jika ada hal-hal yang perlu di sesuaikan.
d.      Pengontrolan (controlling)
Agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan visi,misi dan program kerja maka harus dilakukan pengontrolan. Baik dalam suvervisi, pengawasan, inpeksi dan audit. Sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diawasi dengan baik, dan dapat dilakukan koreksi untuk masa yang akan datang yang lebih baik.
Fungsi manajemen ini bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi, menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, dan untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi. Manajemen secara umum merupakan bagian dari kegiatan ibadah jika diniatkan untuk mencapai keridhaan Allah. Islam secara rinci mengatur kehidupan manusia termasuk  tentang aktivitas manajemen, walaupun tidak seperti ilmu manajemen sekarang yang berkembang. Namun islam memiliki aturan dasar yang dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan sistem manajemen yang disebut manajemen syariah atau islami. Beberapa prinsip atau kaidah teknik manajemen yang ada relevansinya dengan kaidah islam adalah prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar, kewajiban menyampaikan amanah, kewajiban menegakan kebenaran, dan kewajiban menegakan keadilan. Jika prinsip ini diterapkan dengan baik oleh manajemen BMT, maka tujuan BMT akan tercapai.

2.5. Penelitian Terdahulu
Penelitian yang dilakukan oleh Bilqis[9] tentang alternatif penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam hal ini adalah Baitul Maal wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MMU) cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur dijelaskan bahwa ditemukan beberapa akar permasalahan mengenai pembiayaan pada BMT tersebut sehingga diperlukan tindakan solutif yang harus diambil.
Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan bermasalah adalah suatu kondisi ketika nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari BMT tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Persoalan lain muncul terkait dengan pembiayaan bermasalah ini adalah tidak adanya hak bagi BMT untuk melakukan penyitaan atau perampasan terhadap barang yang dijadikan agunan pada pembiayaan yang bermasalah, tanpa persetujuan dari pemilik sebagaimana yang bisa diakukan oleh bank konvensional. Hal ini dikarenakan penyitaan secara paksa bertentangan dengan tata cara muamalah berdasarkan syirkah. Lebih lanjut penelitian tersebut menawarkan solusi yaitu tata cara muamalah syirkah yang tidak diperbolehkan adalah perampasan agunan tetapi pengamanan dan penjualan agunan diperbolehkan atas kesepakatan bersama, sehingga harapannya akad lebih tegas dan jelas pada saat pertama nasabah mengajukan pembiayaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2003 dengan judul Penerimaan Masyarakat atas keberadaan BMT MUI dilihat dari perilaku anggotanya di Sleman Yogyakarta[10], dengan jumlah respondennya 80 orang menyebutkan bahwa masyarakat mengenal BMT (37 orang) berasal dari BMT langsung, 2 orang dari koran atau selebaran dan promosi, 22 orang dari teman dan 4 orang dari saudara. Lebih dari Sekitar 47% responden menyatakan setuju dengan visi dan Misi BMT, 38% yang lain menyatakan setuju. Terhadap prinsip menghindari riba, 43,75% sangat setuju dan 45% setuju; terhadap sistem jual beli dan bagi hasil, 45% menyatakan sangat setuju, 37,5% menyatakan setuju. Terhadap produk BMT, 27,5% menyatakan sangat setuju, 48, 75% setuju. Artinya rata-rata responden setuju.
Siswanto dalam penelitiannya yang berjudul “Strategi Pengembangan Baitul Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah“ dengan tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dan menganalisis model BMT yang dapat memberdayakan usaha kecil, serta dapat menemukan strategi dan upaya agar BMT mampu memberdayakan Usaha Kecil Menengah[11]. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Deskriptif dengan teknik analisis analisa isi tema dari data literatur dan penelitian sebelumnya terkait penelitiannya. Penelitian ini mencoba menganalisa kelemahan dan pengembangan kelebihan dari lembaga BMT dengan menggunakan teknik SWOT, kemudian dilanjutkan dengan mengemukakan solusi dan strategi dalam pengembangan BMT. Diantara kelemahan BMT adalah terdiri dari a) faktor eksternal (tingkat kompetisi dengan pesaing, koloborasi atau kerja sama dengan lembaga keuangan, kebijakan pemerintah serta faktor eksternal yang lain seperti LSM). b). faktor internal (produk program pembiayaan dan tabungan, kompetensi manajemen serta pengelolaan keuangan). Solusi yang ditawarkan terkait dengan permasalahan tersebut, a) harus memfokuskan diri pada visi dan penciptaan image yang positif bagi masyarakat, prospek bisnis, kapasitas manajemen, sistem teknologi, operasional dan resiko.
Berbeda dengan di atas, Susilo dalam penelitiannya[12] mencoba merumuskan strategi yang dapat dilakukan oleh BPRS dalam pengembangan Usaha Kredit bagi UMK. Penelitian bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman), merumuskan strategi pengembangan berdasarkan faktor eksternal dan internal, serta menentukan prioritas strategi pengembangan bagi PT. BPRS Amanah Ummah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menjadi kekuatan BPRS PT Amanah Ummah adalah posisi dan strategi yaitu dekat dengan nasabah, sedangkan yang menjadi kelemahannya adalah terbatasnya kualitas sumber daya insani, yang menjadi peluang adalah potensi pangsa pasar umat islam yang terletak di lingkungan pesantren, sedangkan yang menjadi ancaman bagi BPRS adalah banyaknya pesaing dalam usaha kecil menengah. Dari penelitian tersebut menjelaskan bahwa lokasi strategis, pangsa pasar, kualitas sumber daya insani dan jumlah para pesaing menjadi faktor pengembangan BPRS. Hal ini dapat juga kita kaitkan dengan lembaga BMT yang merupakan bagian dari lembaga keuangan mikro. Oleh karena itu, dalam pengembangan BMT keempat hal tersebut harus diperhatikan dan ditangani dengan baik.
Dalam tempat lain, Muhar menganalisis peran lembaga keuangan mikro bagi masyarakat kecil serta strategi yang dilakukan dalam pengembangan LKM[13]. Hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga keuangan mikro mampu memberikan pembiayaan kepada usaha mikro, sehingga dapat meningkatkan permodalan usaha mikro tersebut. Namun, potensi ini belum dapat dimanfaatkan dengan optimal karena masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, kekurangan sumber daya dalam pengelolaan LKM serta kurangnya permodalan LKM sendiri. Dalam jurnal ini peneliti memberikan solusi dengan upaya menguatkan RUU tentang kelembagaan LKM. serta komitmen pemerintah terhadap keterkaitan UKM dengan pengembangan lembaga keuangan mikro.

III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian ini, data yang digunakan merupakan data primer yang didapat dari hasil wawancara (indepth interview) dengan dengan pakar dan praktisi, yang memiliki pemahaman tentang permasalahan yang dibahas. Dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada pertemuan kedua dengan responden.
3.2. Populasi dan Sampel
Pemilihan responden pada penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan pemahaman responden terhadap permasalahan dalam pengembangan BMT di Indonesia. Jumlah responden dalam penelitian ini terdiri dari tiga orang pakar dan praktisi dengan pertimbangan berkompeten. Syarat responden yang valid dalam ANP adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang menguasai atau ahli di bidangnya. Oleh karena itu, responden yang dipilih dalam survey ini adalah para pakar/peneliti ekonomi Islam dan praktisi yang berkecimpung dalam lembaga keuangan mikro syariah berbentuk BMT.
3.3 Metodologi
            Penelitian ini merupakan penelitian analisis kualitatif-kuantitatif dimana bertujuan untuk menangkap suatu nilai atau pandangan yang diwakili para pakar dan praktisi syariah tentang BMT di Indonesia. Alat analisis yang digunakan adalah metode ANP dan diolah dengan menggunakan software “Super Decision”.
3.3.1  Gambaran Umum Metode ANP
Analytic Network Process (ANP) juga merupakan teori matematis yang mampu menganalisa pengaruh dengan pendekatan asumsi-asumsi untuk menyelasaikan bentuk permasalahan. Metode ini digunakan dalam bentuk penyelesaian dengan pertimbangan atas penyesuaian kompleksitas masalah secara penguraian sintesis disertai adanya skala prioritas yang menghasilkan pengaruh prioritas terbesar.  ANP juga mampu  menjelaskan model faktor-faktor dependence serta feedback nya secara sistematik. Pengambilan keputusan dalam aplikasi ANP yaitu dengan  melakukan pertimbangan dan validasi atas pengalaman empirical. Struktur jaringan yang digunakan yaitu benefit, opportunities, cost and risk (BOCR) membuat metode ini memungkinkan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi dan menyusun semua faktor yang mempengaruhi output atau keputusan yang dihasilkan[14].
3.3.2  Landasan ANP
ANP memiliki empat aksioma yang menjadi landasan teori, antara lain[15]:
1.       Resiprokal; aksioma ini menyatakan bahwa jika PC (EA,EB) adalah nilai pembandingan pasangan dari elemen A dan B, dilihat dari elemen induknya C, yang menunjukkan berapa kali lebih banyak elemen A memiliki apa yang dimiliki elemen B, maka PC (EB,EA) = 1/ Pc (EA,EB). Misalkan, jika A lima kali lebih besar dari B, maka B besarnya 1/5 dari besar A.
2.       Homogenitas; menyatakan bahwa elemen-elemen yang dibandingkan dalam struktur kerangka ANP sebaiknya tidak memiliki perbedaan terlalu besar, yang dapat menyebabkan lebih besarnya kesalahan dalam menentukan penilaian elemen pendukung yang mempengaruhi keputusan.
Tabel 3.1 Definisi Skala Penilaian dan Skala Numerik
Definition
Intensity of Importance
Equal Importance
1
Weak
2
Moderate importance
3
Moderate plus
4
Strong importance
5
Strong Plus
6
Very strong or demonstrated importance
7
Very,very strong
8
Extreme importance

9
Sumber : Saaty, 2006
3.       Prioritas; yaitu pembobotan secara absolut dengan menggunakan skala interval [0.1] dan sebagai ukuran dominasi relatif.
4.       Dependence condition; diasumsikan bahwa susunan dapat dikomposisikan ke dalam komponen-komponen yang membentuk bagian berupa cluster.

3.3.3        Tahapan Penelitian
Tahapan pada metode ANP antara lain:
Sumber: (Ascarya, 2010)
Gambar 3.1 Tahapan Penelitian
1. Konstruksi Model
            Konstruksi model ANP disusun berdasarkan literature review secara teori maupun empiris dan memberikan pertanyaan pada pakar dan praktisi BMT serta melalui indepth interview untuk mengkaji informasi secara lebih dalam untuk memperoleh permasalahan yang sebenarnya.
2. Kuantifikasi Model
Tahap kuantifikasi model menggunakan pertanyaan dalam kuesioner ANP berupa pairwise comparison (pembandingan pasangan) antar elemen dalam cluster untuk mengetahui mana diantara keduanya yang lebih besar pengaruhnya (lebih dominan) dan seberapa besar perbedaannya melalui skala numerik 1-9. Data hasil penilaian kemudian dikumpulkan dan diinput melalui software super decision untuk diproses sehingga menghasilkan output berbentuk prioritas dan supermatriks. Hasil dari setiap responden akan diinput pada jaringan ANP tersendiri[16].
3. Sintesis dan Analisis
a.    Geometric Mean
Untuk mengetahui hasil penilaian individu dari para responden dan menentukan hasil pendapat pada satu kelompok dilakukan penilaian dengan menghitung geometric mean[17]. Pertanyaan berupa perbandingan (Pairwise comparison) dari responden akan dikombinasikan sehingga membentuk suatu konsensus. Geometric mean merupakan jenis penghitungan rata-rata yang menunjukan tendensi atau nilai tertentu dimana memiliki formula sebagai berikut[18]:
                                       (3.1)

b. Rater Agreement
Rater agreement adalah ukuran yang menunjukan tingkat kesesuaian (persetujuan) para responden (R1-Rn) terhadap suatu masalah dalam satu cluster. Adapun alat yang digunakan untuk mengukur rater agreement adalah Kendall’s Coefficient of Concordance (W;0 < W≤ 1). W=1 menunjukan kesesuaian yang sempurna[19].
Untuk menghitung Kendall’s (W), yang pertama adalah dengan memberikan ranking pada setiap jawaban kemudian menjumlahkannya.
                                                             (3.2)
Nilai rata-rata dari total ranking adalah:
                                                          (3.3)
Jumlah kuadrat deviasi (S), dihitung dengan formula:
                                                 (3.4)
Sehingga diperoleh Kendall’s W, yaitu:
                                                        (3.5)
Jika nilai pengujian W sebesar 1 (W=1), dapat disimpulkan bahwa penilaian atau pendapat dari para responden memiliki kesesuaian yang sempurna. Sedangkan ketika nilai W sebesar 0 atau semakin mendekati 0, maka menunjukan adanya ketidaksesuaian antar jawaban responden atau jawaban bervariatif[20].

IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
4.1  Dekomposisi
4.1.1 Identifikasi Masalah
Permasalahan dalam hal pengembangan Baitul Maal wat-Tamwiil di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 aspek yang terdiri dari aspek sumber daya manusia (SDM), Teknikal, Legal/Struktural dan aspek Pasar/Komunal. Cluster-cluster secara keseluruhan dikelompokkan menjadi cluster problem, solusi dan strategi.
a.      Problem Sumber Daya Manusia (SDM)
1.)                Lemahnya pemahaman praktisi BMT, baik sisi pengembangan bisnis (ke-BMT-an) maupun sisi syariah. Pengurus BMT masih banyak yang belum memahami tentang prinsip-prinsip syariah dan prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar. Dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang mumpuni di bidang ekonomi syariah, sehingga dalam praktiknya BMT seringkali menyimpang dari prinsip syariah, 2.) Supply oriented. Praktisi hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh masyarakat, 3.) Belum memadainya sumber daya manusia yang terdidik dan profesional, terutama teknis manajerial, 4.) Secara umum sumber daya insani yang dimiliki BMT relatif belum professional layaknya lembaga keuangan seperti bank ataupun BPRS.
b.      Problem Technical
1.)  Validitas data ke-BMT-an tidak ada data yang update dan terstruktur. Padahal hal tersebut sangat penting untuk membuat proposal sponsorship potensial dari pihak- pihak terkait, 2.) Permodalan (dana) untuk pendirian, pengelolaan dan eksistensi BMT yang relatif kecil dan terbatas, 3.)  Inovasi dibidang produk dan layanan, pemasaran dan pengembangan bisnis yang dimiliki BMT masih sangat lemah, 4.) Kurang memadainya fasilitas/infrastruktur Teknologi Informasi (IT), padahal hal tersebut merupakan salah satu prasyarat penting sebuah lembaga keuangan, 5.)  Lemahnya jaringan koordinasi yang dimiliki antaraBMT, meskipun faktanya terdapat lembaga-lembaga apex ke-BMT-an seperti PINBUK, dan lembaga lain yang sejenisnya.
c.       Problem Legal/Struktural
1.)                Masalah legalitas formal, BMT yang berkembang di Indonesia tidak didukung dengan ketentuan hukum dan sistem pengawasan atau pembinaan yang memadai. Masalah dukungan hukum ini menjadi penting mengingat bahwa BMT adalah lembaga yang mengurus dan mengelola dana masyarakat, 2.) BMT dihadapkan dengan masalah pengawasan dan pembinaan yang lemah, tidak seperti lembaga perbankan pada umumnya (Bank Umum dan BPR yang disupervisi oleh Bank Indonesia), 3.) Berbeda dengan perbankan yang mempunyai lembaga penjamin simpanan ketika terjadi likuidasi, BMT tidak mendapatkan dukungan sejenis. Tidak adanya payung hukum yang jelas juga menjadi penyebab tidak tersedianya lembaga penjamin simpanan. Tabungan masyarakat yang dihimpun oleh BMT tidak dilindungi sebagaimana mestinya, 4.) Secara akademis belum terumuskan dengan sempurna untuk mengembangkan lembaga keuangan mikro syariah dengan cara sistematis dan proporsional, termasuk misalnya masuk dalam kurikulum pendidikan nasional.
      d.  Problem Pasar/Komunal
1.)                Salah satu permasalahan yang masuk dalam bagian ini adalah masalah persaingan, baik persaingan antarBMT sendiri maupun dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Akan tetapi pada praktiknya, persaingan yang paling ketat adalah antara BMT dengan perbankan syariah yang juga menyediakan layanan mikro, 2.) Masalah pada tingkat kepercayaan adalah kurangnya minat masyarakat dalam menyimpan dana di BMT karena rasa tidak percaya kepada BMT. Salah satu alasan masyarakat tidak percaya adalah karena tidak ada jaminan simpanan bagi anggota, 3.) Lemahnya pengembangan budaya serta jiwa wirausaha (entrepreneurship) masyarakat, dan 4.) Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan BMT, baik dari sisi pelayanan yang diberikan, maupun keunggulan BMT dibandingkan dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Bahkan, kebanyakan masyarakat masih belum mengenal BMT, mereka lebih mengenal Bank keliling, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya.
Adapun alternatif solusi yang dapat dilakukan dalam hal pengembangan BMT antara lain:
a.   Solusi SDM
1.) Training intensif untuk para praktisi dan penggerak BMT; 2.) Seleksi komprehensif atas sumber daya manusia BMT; 3.) Mengoptimalkan pendampingan dan supervisi ; 4.) Reward and punishment;
b.   Solusi Teknikal
1.)  Melakukan pengawasan atas jalannya operasional BMT; 2.)  Menciptakan produk dan layanan yang inovatif; 3.) Maningkatkan kerjasama di antara sesama BMT; 4.) Pencadangan dana sisa hasil usaha.
c.    Solusi Legal/Struktural
1.)       Pembentukan Undang-Undang khusus tentang lembaga keuangan mikro syariah BMT 2.) Revisi regulasi pendukung/insentif terkait BMT; 3.) Pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) BMT; 4.) Bekerjasama dengan para akademisi untuk melakukan riset tentang ke-BMT-an.
d.   Solusi Pasar/Komunal
1) Melakukan promosi dan marketing strategy lain yang tepat, 2) Terus-menerus melakukan sosialisasi atas keberadaan dan kemanfaatan BMT di tengah-tengah masyarakat, 3) Pembinaan nasabah yang terukur dan sustain, dan 4) Pemberian insentif.  

4.1.2        Jaringan ANP
Berdasarkan identifikasi masalah dan solusi di atas, selanjutnya terbentuklah jaringan struktur ANP atas masalah pengembangan BMT di Indonesia seperti berikut ini.





                                                    








                                                                 













Gambar 4.1. Jaringan ANP

4.2. Hasil Keseluruhan Geometric Mean
Hasil yang diperoleh memperlihatkan secara statistik konsensus dari para pakar dan praktisi terkait problem dan solusi pengembangan BMT di Indonesia. Pada gambar 4.2 di bawah ini, untuk hasil prioritas masalah menunjukkan bahwa masalah legal/structural dan sumber daya manusia merupakan dua aspek yang paling penting, dengan nilai rater agreement yang cukup besar (W=0.592).
Secara keseluruhan, sebagaimana hasil dari para pakar menganggap bahwa masalah hukum dan sruktural menjadi poin paling penting dalam pengembangan BMT di Indonesia. Diikuti kemudian oleh masalah pada sisi SDM, lalu aspek pasar/komunal dan terakhir aspek teknikal. Berikut ini adalah hasil penghitungan secara lengkap terkait cluster problem berikut prioritisasinya.









Gambar 4.2. Prioritas Masalah
Dalam prioritas aspek masalah, sebagaimana ditunjukan pada gambar 4.3 baik pakar maupun praktisi setuju bahwa memang terdapat masalah yang krusial dalam segi kurangnya dukungan hukum terhadap eksistensi BMT, dengan nilai rater agreement yang tinggi sebesar (W=0.715). Problem yang paling krusial yang menjadi perhatian bagi para pakar dan praktisi selanjutnya adalah lemahnya pengawasan dan pembinaan kepada BMT, tidak adanya lembaga penjamin simpanan (LPS), lemahnya pemahaman sumber daya insani BMT dan aspek persaingan yang terjadi.
Rater agreement yang relatif tinggi yakni sebesar 0.715 menunjukkan bahwa baik pakar/akademisi maupun praktisi relatif sepaham dalam menentukan prioritas aspek masalah dalam pengembangan BMT di Indonesia. Terutama tiga aspek masalah pertama dari serangkaian masalah yang ada.
Gambar 4.3 Prioritas Aspek Masalah
            Terkait cluster solusi, hasilmya tidak jauh berbeda dengan cluster masalah. Untuk prioritas solusi, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar 4.4 yang terdiri dari hasil geometric mean secara keseluruhan memperlihatkan bahwa, solusi legal/struktural merupakan solusi yang paling utama, diikuti oleh solusi pada aspek SDM. Setelah itu, prioritas solusi adalah pada aspek pasar/komunal baru kemudian aspek teknikal.
            Dalam hal ini, para pakar memiliki tingkat rater agreement sebesar (W=0.592). Meski cukup besar, namun dibanding dengan tingkat rater agreement prioritas aspek masalah, masih lebih rendah. Artinya bahwa pendapat para responden atas prioritisasi solusi lebih bervariatif.
Gambar 4.4. Prioritas Solusi
Dalam prioritas aspek solusi, sebagaimana ditunjukkan pada gambar 4.5, baik pakar maupun praktisi setuju bahwa solusi yang paling prioritas adalah pembentukan UU terkait BMT, dengan nilai rater agreement yang tinggi sebesar (W=0.744). Solusi yang paling krusial yang menjadi perhatian bagi para pakar dan praktisi selanjutnya adalah revisi regulasi, pembentukan LPS untuk BMT dan aspek pendampingan. Rater agreement yang tinggi yakni sebesar 0.744 menunjukkan bahwa baik pakar/akademisi maupun praktisi relatif sepaham dalam menentukan prioritas aspek solusi dalam pengembangan BMT di Indonesia.



Gambar 4.5. Prioritas Aspek Solusi
            Untuk aspek strategi, sebagaimana yang ditunjukan pada gambar 4.6 yang terdiri atas hasil geometric mean secara keseluruhan memperlihatkan bahwa bagi pakar dan praktisi, strategi yang paling prioritas adalah linkage program antara BMT-BPRS dan Bank Umum Syariah. Strategi ini menjadi jawaban atas beberapa masalah BMT yaitu terkait permodalan, pendampingan dan jaringan yang luas untuk BMT.
            Strategi kedua sebagai prioritas adalah optimali>             Strategi ketiga dan keempat selanjutnya adalah penguatan koordinasi dengan PINBUK dalam penyelenggaraan pelatihan-pelatihan ke-BMT-an dan sosialisasi eksistensi BMT melalui media-media massa strategis. Meski bukan prioritas utama, akan tetapi kedua strategi ini menjadi pelengkap yang tidak kalah penting untuk dilakukan.
            Hasil yang diperoleh secara keseluruhan, urutan prioritas strategi dengan nilai rater agreement yang rendah sebesar (W=0.017) menunjukkan bahwa jawaban para responden terkait prioritisasi strategi ini lebih bervariatif.
Gambar 4.6. Prioritas Strategi

V. PENUTUP
5.1.Kesimpulan
Hasil penelitan menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul dalam pengembangan BMT di Indonesia terdiri dari 4 aspek penting yaitu: SDM, teknikal, aspek legal/struktural, dan asapek pasar/komunal. Penguraian aspek masalah secara keseluruhan menghasilkan urutan prioritas: 1) Kurangnya dukungan hukum; 2) Pengawasan dan pembinaan yang lemah; 3) Tidak adanya lembaga penjamin simpanan (LPS); 4) Lemahnya pemahaman SDM dan 5) Persaingan.
Sedangkan prioritas solusi yang dianggap mampu menyelesaikan permasalahan terdiri dari: 1) Pembentukan UU tentang BMT; 2) Revisi regulasi; 3) Pembentukan LPS BMT; dan 4) Pendampingan. Sementara itu strategi linkage program BMT-BPRS-Bank Umum Syariah serta optimalisasi peran pemerintah lebih menjadi prioritas dibanding dengan strategi lain.
Adapun tingkat kesesuaian atau persetujuan  antar responden berdasarkan Kendall’s coefficient menunjukkan nilai koefisien Kendall’s (W) yang relatif besar pada responden yang terdiri dari praktisi dan pakar. Hal itu menunjukkan bahwa antara praktisi dan pakar relatif sepaham dalam pendapatnya terkait mencari masalah dan solusi pengembangan BMT di Indonesia. (W antara 0,592-0,743). Sedikit berbeda hanyalah pada hasil prioritas strategi dimana nilai koefisien Kendall’s hanya 0,118. Artinya jawaban para responden terkait prioritisasi strategi ini lebih bervariatif.

5.2. Rekomendasi
Sementara itu, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat diberikan penulis antara lain:
1.      Diharapkan adanya komitmen bersama dari pembuat kebijakan dalam menunjang dan mendorong upaya pengembangan industri keuangan syariah khususnya dalam hal ini BMT.
2.      Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memperluas kajian penelitian akademik terkait ke-BMT-an. Prioritisasi masalah dan solusi dalam pengembangan BMT ini layaknya mampu memberi masukan tepat kepada seluruh pihak terkait, masalah apa yang seharusnya lebih dahulu diselesaikan dan solusi mana yang paling tepat.
3.      Penelitian selanjutnya dengan pendekatan yang sama (ANP) disarankan agar dapat menambah jumlah responden dari pihak-pihak terkait yang dipandang paham akan masalah BMT di Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA


Ascarya, 2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic Banking: The Case of Indonesia”review of Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research center.
Ascarya dan Yumanita, Diana, 2010,”Determinan dan Persistensi Margin Perbankan Konvensional dan Syariah di Indonesia” working paper series No.WP/10/04. Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.
Ascarya, 2005, Analytic Network Process (ANP) Pendekatan Baru Studi Kualitatif”. Makalah disampaikan pada Seminar Intern Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi di Universitas Trisakti, Jakarta
Bilqis, Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Universitas Brawijaya.
Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Mu’allim, Amir, 2003. “Persepsi Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Al-Mawarid Ed X, Tahun 2003.
Muhar, 2009. “Kebijakan dan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro”. Jurnal Inovasi Vol. 6 No. 4 Desember 2009.
Nursali, dkk. 2004. Strategi Pengembangan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam Memberdayakan Potensi Usaha Kecil dan Menengah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Universitas Brawijaya: Unpublished.
Rahman, Abdul. 2007. “Islamic Microfinance: A Missing Component in Islamic Banking”. Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies, 1-2 (2007).
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press.
Saaty, Thomas L and Vargas, Louis G. 2006, Decision Making with the Analitic Network Process. Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks. Springer. RWS Publication, Pittsburgh.
Siswanto. 2009, “Strategi Pengembangan Baitull Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah”. Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Smolo, Edib. 2007, “Microcrediting in Islam: Islamic Micro-financial Institutions”. Paper dipresentasikan pada International Conference on Islamic Banking and Finance, IIUM Malaysia, April 2007.
Suharto, Saat. 2010, Outlook BMT 2011. Permodalan BMT Center: Jogjakarta.
Susilo, Joko. 2008. “Rumusan Strategi Pengembangan PT. BPRS Amanah Ummah Dengan Pendekatan Analytic Network Process”. Tesis pada Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
Wibowo, Hendro. 2006, “Peranan Perbankan Syariah dalam Menggerakkan Sektor Riil.” Paper, presented at National Seminar and Colloquium; “Perkembangan Sistem Keuangan Syariah di Indonesia Kini dan Tantangan Hari Esok”, Bandung Institute of Technology, September 30 (2006).
Widiyanto. 2008. “Strengthening Islamic Micro-financing and Micro-enterprises Development Program”. Paper dipresentasikan pada 1st International Workshop on Islamic Economic, Jogjakarta Agustus 2008.
Wijono, Wiloejo W. 2005, “Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan.” Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisi Khusus, November (2005).



[1] Staf pengajar dan peneliti pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email: tasik_pisan@yahoo.com
[2] Pengajar pada Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Juga sebagai konsultan riset pada SMART Consulting.
[3] Lihat Saat Suharto. Outlook BMT 2011. Permodalan BMT Center. 2010
[4] Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press. Hal 115
[5] Ilmi, Makhalul SM. 2002. Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta: UII Press. Hal 65.
[6] Lihat Ilmi (2002), hal 23.
[7] Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Yogyakarta: UII Press. Hal 129
[8] Idem
[9] Bilqis, Puspitasari. 2005. Alternatif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Baitul Maal Wa Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah (BMT MUU) Cabang Warung Dinoyo Pasuruan Jawa Timur. Thesis pada Universitas Brawijaya.
[10] Lihat Mu’allim (2003). “Persepsi Masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Al-Mawarid Ed X, Tahun 2003.
[11] Siswanto. 2009, Strategi Pengembangan Baitull Maal Wattamwil (BMT) Dalam Memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah. Tesis pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
[12] Susilo, Joko. 2008. “Rumusan Strategi Pengembangan PT. BPRS Amanah Ummah Dengan Pendekatan Analytic Network Process”. Tesis pada Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
[13] Muhar, 2009. “Kebijakan dan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro”. Jurnal Inovasi Vol. 6 No. 4 Desember 2009.
[14] Saaty, Thomas L and Vargas, Louis G. 2006, Decision Making with the Analitic Network Process. Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks. Springer. RWS Publication, Pittsburgh.
[15] Idem
[16] Ascarya, 2011,”The Persistence of Low Profit and Loss Sharing Financing in Islamic Banking: The Case of Indonesia”review of Indonesian economic and business studies vol.1 LIPI economic research center.
[17] Saaty, Thomas L and Vargas, Louis G. 2006, Decision Making with the Analitic Network Process. Economic, Political, Social and Technological Applications with Benefits, Opportunities, Costs and Risks. Springer. RWS Publication, Pittsburgh.
[18] Ascarya, 2011, idem
[19] Idem
[20] Ascarya, 2011, Idem

(Paper ini mendapat penghargaan Best Paper Award pada ajang Islamic Economics and Finance Research Forum/IsEF-RF yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan IAEI, pada 21-22 November 2012, UIN Suska Pekanbaru Riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion