.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 08 Desember 2010

Relevansi Konsep Mata Uang Al-Ghazali dengan Pemikiran Ekonomi Modern


Abstraksi


Dalam kehidupan ekonomi, uang mempunyai peranan yang cukup penting. Di antaranya, uang merupakan standar nilai atas kegiatan ekonomi yang ada, baik konsumsi, produksi, atau refleksi atas kekayaan dan penghasilan. Uang dapat memudahkan kita dalam melakukan barter atas barang dan jasa di antara individu masyarakat. Penggunaan manusia atas uang telah ada sejak zaman dahulu, akan tetapi transaksi uang yang ada merupakan transaksi ribawi, walaupun telah ada larangan dari agama samawi atas transaksi ribawi dan bahaya transaksi tersebut dalam kehidupan perdagangan dan perekonomian. Salah satu ulama muslim terkenal, Imam Al-Ghazali, ternyata sempat melontarkan konsepnya tentang mata uang. Tulisan ini akan mencoba menelisik ide ekonominya tentang masalah itu dengan konsep yang berlaku sekarang.

Kata Kunci: Uang, Transaksi.
JEL: B15, B22, E42.



 I.            PENDAHULUAN
            Uang dapat dikatakan sebagai salah satu penemuan terpenting manusia yang menopang kemajuan peradabannya. Kita yang hidup pada masa kini dapat menjalani hidup dengan relatif mudah dan nyaman karena adanya uang. Transaksi-transaksi yang kita lakukan seperti ketika berbelanja, membayar rekening listrik dan tagihan telepon, maupun transaksi berskala besar, dapat diselesaikan dengan cepat, mudah, murah, dan akurat karena telah terbangunnya sistem keuangan yang kuat dan efisien. Dengan uang, manusia dapat mempersiapkan masa tuanya, tanpa khawatir apa yang diperolehnya membusuk atau kehilangan nilai karena rusak. Bandingkan dengan apa yang dilakukan oleh nenek moyang dulu kala, dalam upaya mempersiapkan masa depannya, dengan menyimpan sebagian hasil panen atau hasil berburu untuk dikonsumsi pada masa mendatang. Tak terbayangkan, betapa susah dan repotnya kehidupan masa kini, tanpa uang. Urgennya fungsi dan sentralnya peranan uang inilah yang menyebabkan penulis tertarik untuk mempelajarinya.
Rumusan masalah dalam tulisan ini dapat disusun dan diketahui dengan memberikan jawaban dari beberapa pertanyaan berikut:
  1. Bagaimana konsep uang (mencakup di dalamnya perkembangan, syarat, dan fungsi) menurut teori ekonomi modern?
  2. Bagaimanakah Al-Ghazali yang merupakan wakil dari tokoh ekonom Islam memberikan sumbangsihnya berupa konsep tentang uang?
  3. Adakah kesesuaian (relevansi) antara kedua konsep tersebut?
  4. Manakah dari kedua konsep tersebut yang dipandang lebih baik dan unggul?
Pada penelitian ini penulis mencoba menganalisis lebih jauh pemikiran tokoh ekonom Muslim, Abu Hamid Al-Ghazali lebih spesifik tentang permasalahan uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan membandingkan antara konsep dan teori uang seorang ekonom Muslim –dalam hal ini pemikiran ekonomi Ghazali- dengan konsep modern yang dipegang ahli ekonomi Barat tentang hal serupa.
            Tulisan yang merupakan kajian sederhana ini adalah penelitian studi pustaka atau studi literatur dengan menggunakan data-data sekunder yang telah dipublikasikan, terdiri dari: buku referensi, artikel-artikel dan karya ilmiah lain. Paper ini, juga menggunakan metoda komparasi (perbandingan).

II.            TEORI
II.1 Definisi Uang
            Para ahli ekonomi umumnya sepakat bahwa definisi paling universal tentang uang adalah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dua unsur terpenting dari definisi di atas adalah any good (suatu benda) dan generally accepted (diterima secara umum). Dari definisi di atas kita juga memahami bahwa uang digunakan untuk memperlancar atau mempermudah kegiatan transaksi dalam sebuah perekonomian. Dengan demikian, definisi uang mengandung pengertian ekonomi-sosial, hukum, dan politis.
            Dilihat dari sudut pandang ilmu ekonomi, uang merupakan barang ekonomi (economic good). Karena itu, uang merupakan barang langka (scare good). Dilihat dari sisi ini dapat dipahami mengapa uang selalu dibuat dari benda-benda yang relatif paling berharga pada masanya. Tabel berikut menunjukkan beberapa benda yang pernah digunakan sebagai uang dan masa atau periode penggunaannya.
Tabel 1 Jenis-Jenis Uang
Nama Benda
Masyarakat Pengguna/Periode Penggunaan
Pisau
Cina, 3000-5000 tahun yang lalu
Biji cokelat
Indian Kuno, 3000-5000 tahun silam
Emas
Selain Timur Tengah, pusat-pusat kebudayaan kuno di Asia (misal Cina dan India), di wilayah Timur Kuno, 6000 tahun silam
Garam
Kekaisaran Romawi (untuk membayar tentara)
Logam-logam mulia selain emas
Hampir seluruh wilayah di dunia
Batu besar
Masyarakat Polinesia

            Uang adalah aset yang paling likuid di antara seluruh aset yang ada dalam perekonomian. Suatu aset dikatakan likuid bila sangat mudah untuk ditukarkan dengan barang/jasa lain, biaya transaksinya sangat kecil, dan nilai nominalnya relatif stabil. Dengan demikian, uang merupakan aset yang paling aman untuk disimpan karena risiko kerugian akibat penyimpanannya relatif kecil.
            Dilihat dari sudut pandang ilmu hukum, uang adalah alat pembayaran yang sah. Di dalam ekonomi modern, penggunaan suatu benda sebagai uang, dikuatkan berdasarkan keputusan hukum atau undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut seperti: pemalsuan uang atau penggunaan alat tukar yang tidak sesuai ketentuan, akan dikenai hukuman.
            Di masa lalu, penetapan penggunaan benda sebagai uang juga berdasarkan kekuatan hukum, sekalipun tidak selalu harus hukum tertulis. Umpamanya, penetapan benda apa yang digunakan sebagai uang, diputuskan oleh pimpinan atau otoritas tertinggi dalam kelompok masyarakat bersangkutan.
            Definisi uang juga dapat dilihat dari sudut pandang politis, khususnya dalam perekonomian modern dan global sekarang ini. Sesuatu yang diterima sebagai uang menunjukkan adanya penerimaan secara politis. Dalam konteks global, mata uang yang diakui dunia menunjukkan bahwa mata uang negara yang bersangkutan diterima secara ekonomi, hukum, dan politis. Dimensi ekonomis, hukum, dan politis, meski dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan sebagai suatu kesatuan.[1]

II.2 Jenis Uang
            Dari segi hakikat dan jenisnya, tanpa memandang hubungannya dengan bangsa tertentu, uang dapat dibagi menjadi beberapa tipe,yakni:
1)      Uang komoditas (commodity money). Uang komoditas dipandang sebagai bentuk yang paling lama. Sejak orang-orang menemukan kesulitan dalam sistem barter, mereka kemudian menjadikan salah satu barang komoditas yang bisa diterima secara luas, dan dari segi kuantitas mencukupi kebutuhan untuk berfungsi sebagai alat tukar-menukar dan unit hitung terhadap barang komoditi dan jasa lain.
2)      Uang logam (metallic money). Penggunaan uang logam merupakan fase kemajuan dalam sejarah uang. Kita sudah mengenal berbagai kesulitan yang dihadapi manusia ketika bertransaksi menggunakan uang komoditas. Namun perkembangan kehidupan ekonomi dan peningkatan proses perdagangan, membuat sulit untuk terus melanjutkan penggunaan uang komoditas. Dari sini orang-orang memikirkan untuk menemukan media lain yang lebih gampang dan memudahkan mereka melakukan proses jual beli, juga kekurangan-kekurangan uang komoditas tidak ditemukan lagi, mereka akhirnya menggunakan uang logam.
3)      Uang kertas. Uang kertas yang kita gunakan sekarang, bentuk dan sistemnya adalah hasil dari perkembangan masa yang panjang. Kertas-kertas ini dinamakan (banknote), yaitu janji bank (bank promise) untuk membayarkan uang logam kepada pemilik kertas ini ketika ada permintaan. Uang kertas muncul pertama kali tahun 910 M di Cina. Kelebihan tersendiri bagi penduduk Cina sebagai penemu pertama. Pada awalnya mereka menggunakan uang kertas atas dasar penopang logam emas dan perak 100%. Sekitar abad 10 M, pemerintahan Cina menerbitkan uang kertas yang tidak ditopang total, dan pada abad 12, Cina sudah mengenal uang kertas yang tidak bisa ditukarkan dengan emas dan perak.
4)      Uang bank (Bank Money). Bahwa kemunculan kertas banknote ketika terjadi penitipan mata uang logam di lembaga keuangan dan menerima akta yang menyatakan titipan. Akta itu bukan uang, tapi adalah hak atas uang. Karena itu, lebih mudah dibawa tanpa khawatir terhadap pencurian atau kehilangan. Namun, kemudahan ini sirna saat kertas berharga menjadi uang dalam arti sebenarnya secara hukum dan menggantikan posisi uang logam. Dari sini orang berpikir untuk menemukan media lain untuk menjaga uang kertas dari risiko pencurian dan kehilangan pada satu sisi, dan untuk mempermudah proses transaksi pada sisi lain, maka muncullah uang bank atau dikenal dengan uang deposit.[2]

 III.      KONSEP EKONOMI MODERN TENTANG UANG
III.1 Perkembangan Bentuk Uang
Di awal kehidupan manusia, kehidupan masyarakat yang ada sangat simpel. Dalam arti, untuk memenuhi kebutuhannya, manusia cukup bekerja sebagai nelayan ataupun memetik buah-buahan yang sudah terdapat dalam hutan. Dengan semakin bertambahnya populasi manusia, harus ada langkah ke depan untuk meninggalkan keadaan swasembada penuh dalam memenuhi kebutuhan hidup. Diperlukan sistem pertukaran barang dan jasa untuk mempermudah proses pemenuhan kebutuhan hidup.
Pada mulanya, manusia menggunakan sistem barter (pertukaran barang dengan barang) dalam memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi dalam perjalanannya terdapat beberapa kendala:
1.      Sulitnya untuk menyamakan keinginan atas barang yang ditukarkan. Jika kita ingin menukarkan gandum dengan daging, terkadang pemilik daging tidak mempunyai keinginan atas gandum yang kita miliki.
2.      Sulit untuk menentukan kadar nilai barang yang kita tukarkan karena ada perbedaan macam dan jenisnya.
3.      Sulit untuk menyimpan komoditas yang kita miliki sampai kita temukan orang yang menginginkan atas komoditas tersebut. Biasanya barang tersebut rusak sebelum keinginan kita terealisasikan.
Dengan adanya kesulitan tersebut, manusia terus melakukan pencarian untuk mendapatkan media sebagai alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. (Yusuf A. Wahab, 1390). Di awal abad, manusia menggunakan hewan sebagai alat tukar, akan tetapi karena adanya kesulitan dalam penyimpanan dan ketersediaannya, maka sistem tersebut ditinggalkan manusia. Kemudian digunakan batu sebagai alat tukar, namun karena terlalu banyaknya batu sehingga alat tersebut tidak mempunyi nilai. Kemudian ditemukan bahan tambang sebagai alat tukar, di antaranya besi, ataupun tembaga. Seiring dengan perkembangan zaman, akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar (uang) dengan beberapa alasan:
  1. Kelangkaan yang masuk akal
  2. Tidak mudah rusak dalam waktu yang relatif lama
  3. Ringan dan mudah untuk digunakan.
  4. Dapat diterima untuk mencukupi kebutuhan.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan ekonomi, manusia menyadari akan pentingnya kehadiran uang sebagai alat tukar. Perkembangan tersebut diiringi dengan adanya panemuan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat tukar. Kemudian ada keinginan untuk menggunakan kertas sebagai uang. Ekonom menjelaskan, segala sesuatu bisa digunakan sebagai uang asalkan dapat diterima oleh semua pihak untuk dijadikan sebagai alat tukar, dan bermanfaat, seperti standar nilai sebuah barang serta bisa merefleksikan kekayaan.
Perkembangan uang dalam perekonomian terus berkembang dilihat dari bentuk dan fungsinya. Perkembangan tersebut mencerminkan tingkat kemajuan ekonomi dan kemajuan teknologi, sehingga uang yang dibuat menjadi semakin baik dan sempurna. Sedikitnya ada tiga jenis uang yang kemudian muncul, yakni:
1.      Uang Komoditas (Commodity Money)
2.      Representatif Uang Komoditas (Representative Money)
3.      Uang Fiat (Token Money)

III.2 Syarat-Syarat Uang
            Agar dapat digunakan sebagai uang, suatu benda harus memenuhi syarat-syarat: mudah dibawa (portability), tahan lama (durability), dapat dipecah menjadi unit-unit nilai yang lebih kecil (divisibility), nilainya stabil/standar (standardizability), diakui (recognizability), nilainya stabil (stability of value), dan jumlahnya mencukupi (elasticity of supply).
a. Mudah Dibawa (Portability)
Syarat pertama agar suatu benda dapat digunakan sebagai uang adalah mudah dibawa (portable). Dengan mudah dibawa ke mana saja, maka uang akan sangat likuid karena dapat digunakan di mana dan kapan saja. Portability dari uang juga meningkatkan kenyamanan dan rasa aman memegang uang, sebab uang dalam jumlah besar dapat disimpan di tempat yang kecil, terlindung dan tidak diketahui oleh orang lain.
b. Tahan Lama (Durability)
Uang juga harus tahan lama (awet), agar tidak perlu setiap saat diganti dengan yang baru. Uang memang berpindah dari satu tangan ke tangan lain setiap harinya dan frekuensi perpindahannya sering. Maka nilai fisik uang haruslah dijaga jangan lekas rusak atau robek. Terpenuhinya syarat durability, menyebabkan nilai uang tidak lekas merosot karena secara fisik uang tidak lekas rusak.
c. Dapat Dipecah Menjadi Unit yang Lebih Kecil (Divisibility)
Selain mudah dibawa dan tahan lama, uang juga harus dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil, agar mampu menjalankan fungsinya sebagai alat pembayaran untuk transaksi-transaksi yang nilainya kecil. Hal ini amat penting diperhatikan karena dalam kehidupan sehari-hari, manusia seringkali terlibat atau membeli sesuatu dalam nilai-nilai kecil tetapi amat berguna, penting, atau setidaknya memberi kenikmatan: membeli garam atau bumbu masak, beberapa biji permen untuk menyegarkan mulut, sepotong pisang goreng, atau selembar perangko.
Di Indonesia, nilai transaksi yang sangat kecil namun penting itu, kemungkinan hanya beberapa ratus rupiah saja. Jadi dapat dibayangkan kesulitan yang terjadi jika selembar uang senilai lima puluh atau dua puluh ribu rupiah tidak dapat dipecah menjadi nilai-nilai yang sangat kecil seperti lima puluh atau seratus rupiah.
d. Dapat Distandardisasi (Standardizability)
Syarat standardizability harus dipenuhi agar pengguna uang tidak merasa ragu akan kualitas uang yang dipakai. Dengan demikian setiap uang yang digunakan dalam sebuah perekonomian harus dapat dicetak atau diperbanyak dengan kualitas standar. Tercakup dalam arti kualitas standar adalah uang amat sulit bahkan kalau mungkin tidak dapat dipalsukan.
e. Diakui (Recognizability)
Satu syarat lagi yang harus dipenuhi adalah uang harus dapat diterima oleh masyarakat. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka masalah yang timbul adalah ketidakpastian apakah uang yang mereka terima merupakan barang berharga atau sama sekali tidak bernilai.
f. Nilainya Stabil (Stability of Value)
Manfaat dari sesuatu, yang menjadikan uang mempunyai nilai. Dan nilai uang ini perlu dijaga agar tetap stabil. Stabil tidak berarti nilainya tetap, melainkan tidak berfluktuasi secara tajam. Nilai uang boleh saja berubah, namun fluktuasi perubahannya adalah relatif kecil. Jika nilai uang tidak stabil, uang tidak akan diterima secara umum, karena masyarakat mencoba menyimpan kekayaannya dalam bentuk barang-barang yang nilainya stabil, dan masyarakat juga akan mengurangi fungsi uang sebagai alat penukar dan satuan hitung.
g. Jumlahnya Mencukupi (Elastisity of Supply)
Jumlah uang yang beredar haruslah mencukupi kebutuhan perekonomian (dunia usaha). Persediaan yang tidak cukup untuk mengimbangi kegiatan usaha akan menyebarkan perdagangan macet dan pertukaran kembali seperti pada ekonomi barter, yaitu barang ditukar barang lainnya secara langsung.
Oleh karenanya, bank sentral sebagai badan tunggal yang menciptakan uang (kartal) haruslah mampu melihat perkembangan perekonomian, yang kemudian mampu untuk menyediakan uang secara cukup bagi perekonomian. Dan sebaliknya, bank sentral juga harus bertindak cepat manakala jumlah uang beredar terlalu banyak dibandingkan dengan kegiatan perekonomian, sehingga jumlah uang beredar bisa dikurangi. Jadi, kemampuan bank sentral dan lembaga-lembaga keuangan yang lain dalam penyediaan uang harus dijamin tetap baik (bersifat elastis).

III.3 Fungsi Uang
            Pada awal pemakaiannya, fungsi uang yang paling utama adalah sebagai alat tukar (medium of exchange). Tetapi seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat, fungsi uang pun mengalami perkembangan. Dewasa ini fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, namun juga sebagai penyimpan nilai, standar nilai, standar pembayaran di masa mendatang, bahkan sebagai alat spekulasi yang dilarang oleh Islam.
a. Uang Sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)
Uang sebagai alat tukar memiliki arti bahwa para pelaku ekonomi menerima uang untuk dapat digunakan sebagai alat untuk membeli barang/jasa atau para penjual mau menerima uang sebagai pembayaran atas barang/jasa yang dijualnya. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Transaksi tersebut juga dapat dilakukan dalam nilai yang sangat kecil maupun sangat besar.
b. Uang Sebagai Alat Penyimpan Nilai (Store of Value)
Sebagai alat penyimpan nilai (store of value), uang memungkinkan setiap hasil produksi atau aktivitas peningkatan dan penciptaan nilai tambah tersimpan dalam bentuk aset yang sangat likuid yang nilai nominalnya tidak akan berubah. Bahkan jika hasil produksi tersebut disimpan dalam bentuk uang, dapat digunakan untuk menambah penghasilan tanpa bekerja. Misalkan seorang petani cengkih menerima hasil panen pada bulan Mei 2007 sebanyak 3.000 kg. Jika harga cengkih saat ini sekitar Rp 70.000,00 per kg, nilai hasil panennya adalah Rp 210 juta.
Jika uang tidak mempunyai fungsi sebagai penyimpan nilai, maka petani cengkih tersebut harus menyimpan cengkihnya dalam bentuk bukan uang. Bisa saja berupa cengkih kering atau ditukar dengan sapi, tanah, dan aset lain. Kelemahannya adalah jika disimpan dalam bentuk cengkih kering, petani menghadapi berbagai risiko seperti kualitas cengkih rusak, penyusutan berat, dan ketidakpastian harga. Risiko-risiko tersebut sangat mungkin menyebabkan cengkih yang pada bulan Mei 2007 senilai Rp 210 juta, pada tahun berikutnya menjadi hanya tinggal separuhnya. Jika cengkih itu ditukar dengan aset lain, maka masalah yang dihadapi adalah harus terjadi double coincidence of wants; Petani harus mendapatkan partner barter yang memiliki apa yang diinginkannya dan partner barter tersebut juga membutuhkan cengkih. Jika tidak maka petani terpaksa menyimpannya dalam bentuk cengkih kering.
c. Uang Sebagai Standar Nilai (Unit of Account)
Dengan fungsinya sebagai standar nilai (standard of value) atau satuan hitung (unit of account), akan memungkinkan seluruh barang/jasa dinilai dengan satuan uang. Dengan demikian, manusia tidak perlu lagi menghafal ratusan, ribuan, bahkan ratusan ribu nilai tukar seperti yang harus dilakukan dalam perekonomian barter. Uang sebagai satuan hitung artinya uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan.
d. Uang Sebagai Standar Pembayaran di Masa Mendatang
Banyak sekali kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan pada saat itu juga, melainkan di kemudian hari. Misalnya, seorang karyawan baru akan menerima upah untuk kerjanya di bulan ini pada awal bulan berikutnya. Jika uang tidak berfungsi sebagai standar pembayaran di masa mendatang, maka pembayaran gaji tidak mungkin dilakukan. Karyawan dan majikan tidak mempunyai kepastian tentang masa mendatang, yang tentunya akan merusak ekspektasi. Pada akhirnya, rusaknya ekspektasi akan membawa begitu banyak dampak negatif bagi pertumbuhan dan stabilitas perekonomian.
Karena berfungsi sebagai standar pembayaran di masa mendatang, uang amat efektif dan efisien jika digunakan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, terutama melalui kebijakan moneter.[3]

 IV.      KONSEP AL-GHAZALI TENTANG UANG
IV.1 Riwayat Hidup
            Hujjatul Islam, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada 450 H (1058 M). Semenjak kecil, Al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga sufi, wafat.
            Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu. Ia awal belajar bahasa Arab dan fiqih di kota Tus, lalu pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Ushul Fiqih. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiah. Lantas ia berguru kepada Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini hingga 478 H.
            Setelah itu berturut-turut ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu kota Abbasiyah, ke Syiria, Palestina, Iskandariah (Mesir), untuk kemudian kembali lagi ke kampung halamannya di Tus pada tahun 499 H. Di kota kelahirannya itu ia melanjutkan aktivitasnya, berkhalwat dan beribadah. Proses pengasingannya tersebut berlangsung selama 12 tahun dan di masa ini ia banyak menghasilkan berbagai karya yang terkenal. Salah satunya adalah masterpiecenya, Kitab Ihya ‘Ulumuddin.
            Pada tahun yang sama, atas desakan penguasa pada masa itu, yakni wazir Fakhr Al-Mulk, Al-Ghazali kembali mengajar di Madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Namun, pekerjaannya itu hanya berlangsung selama dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqaha dan mutashawwifin. Al-Ghazali menghabiskan waktu dan tenaga untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga wafat pada 14 Jumadil Akhir 505 h atau 19 Desember 1111 M.

IV.2 Karya-Karya Al-Ghazali
            Al-Ghazali adalah sosok ilmuwan dan penulis yang amat produktif. Berbagai tulisannya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim. Para pemikir Barat Abad Pertengahan: Raymond Martin, Thomas Aquinas, hingga Pascal, ditengarai banyak dipengaruhi oleh pemikiran Al-Ghazali. Pasca periode sang Hujjatullah ini, berbagai hasil karyanya yang telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti: Latin, Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman, dan Inggris, dijadikan referensi oleh kurang lebih 44 pemikir Barat.
            Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu seperti: logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih, ilmu-ilmu Alquran, tasawuf, politik, administrasi, hingga ekonomi. Naumun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah: Ihya ‘Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj al-‘Abidin, Qawa’id al-‘Aqaid, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Mizan al-‘Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

IV.3 Pemikiran Ekonomi
            Seperti halnya para cendekiawan Muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama Islam. Istilahnya pada masa kontemporer ini adalah multidisipliner. Oleh karena itu, kita tidak menemukan sebuah karya tulisnya yang khusus membahas ekonomi Islam. Perhatiannya di bidang ekonomi itu terkandung dalam berbagai studi fiqihnya, karena ekonomi Islam, hakikinya, merupakan bagian tak terpisahkan dari fiqih Islam.
            Berdasarkan perspektif umum tentang wawasan sosio ekonomi Al-Ghazali, dapat diidentifikasi beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik yang kemudian hari diungkap ulang oleh para ilmuwan Muslim dan non-Muslim kontemporer. Mayoritas pembahasan Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikirannya antara lain mencakup: pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik. Berikut ini akan dipaparkan konsep Imam Al-Ghazali dibatasi seputar permasalahan uang.

IV.4 Barter dan Evolusi Uang Al-Ghazali
            Nampaknya, Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Hal ini setidaknya terlihat dari pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter. Ia juga membahas berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, sebuah observasi yang mendahului penelitian serupa beberapa abad kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richard Cantillon.
a. Problema Barter dan Kebutuhan terhadap Uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat luas dan mendalam tentang berbagai kesulitan yang timbul dari pertukaran barter di satu sisi, dan signifikansi uang dalam kehidupan umat manusia di sisi lain. Secara lengkap, ia menjabarkan hal berikut:
“Bagian dari nikmat Allah adalah diciptakannya dinar dan dirham, di atasnya tercermin nilai dunia. Keduanya hanyalah sekedar batu yang tidak ada manfaat atas dzatnya, namun keduanya dibuat, karena manusia membutuhkan barang banyak atas makanan, pakaian dan seluruh kebutuhannya dan terkadang ia tidak mampu memenuhi apa yang ia butuhkan, namun ia memiliki sesuatu yang tidak ia butuhkan, maka Allah ciptakan dinar dan dirham sebagai perantara atas semua harta yang ada, sehingga bisa ditentukan nilai harta dari keduanya. Dikatakan, komoditas ini sama dengan 100 dinar, kadar minyak za’faran ini adalah 100, keduanya adalah sama dengan nilai komoditastersebut. Maka Allah ciptakan keduanya dan ada di tangan manusia sebagai pemutus di antara harta-harta yang adil. Hikmah yang lain, keduanya merupakan wasilah yang kuat, dan tidak ada maksud atas dzatnya, dan keduanya merefleksikan seluruh harta. Barang siapa memiliki keduanya, maka seolah-olah memiliki segala sesuatu, barang siapa menyimpannya, maka telah berbuat dzalim atasnya dan menghilangkan hikmah di dalamnya. Seolah-olah seperti orang yang menahan hakim untuk memutuskan hukum bagi orang yang terpenjara. Ketika keduanya disimpan, hikmah akan keduanya menjadi sia-sia dan tidak sampailah tujuan atas pembuatannya. Dan tidak diciptakan dinar dan dirham khusus untuk Zaid dan Umar, tidak ada maksud atas dzatnya untuk pribadi seseorang, hanya merupakan batu, keduanya diciptakan agar beredar di tangan-tangan manusia, dan akan berfungsi sebagai hakim di antara manusia dan dapat dijadikan sebagai standart nilai”
            Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Al-Ghazali mempunyai wawasan yang komprehensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:
1)      Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator)
2)      Barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods)
3)      Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants)
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang (seperti unta dan kunyit). Pemilihan berbagai contoh tersebut mencerminkan pemahaman Al-Ghazali yang sangat baik terhadap problem barter. Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan (konvensi), yakni tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi, dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran yang sama.
            Al-Ghazali juga terlihat tidak hanya menyadari dasar fundamental dari nilai suatu barang, yakni utilitas dan kegunaannya, tetapi juga nilainya dalam pertukaran. Kedua konsep ini -nilai guna dan nilai tukar- menjadi sangat signifikan dalam perdebatan selanjutnya yang dilakukan oleh para ekonom pada beberapa abad kemudian.
b. Penimbunan Bertentangan Dengan Hukum Ilahi
Seperti yang telah disinggung, Al-Ghazali terlihat begitu memahami berbagai macam fungsi uang. Dalam hal ini, ia menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Lebih jauh, Al-Ghazali menyatakan bahwa tujuan satu-satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang (dinar dan dirham). Ia mengutuk mereka yang menimbun kepingan-kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk yang lain:
“Jika seseorang menimbun dirham dan dinar, ia berdosa. Dinar dan dirham tidak memiliki guna langsung pada dirinya. Dinar dan dirham diciptakan supaya beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran.....(sebagai) simbol untuk mengetahui nilai dan kelas barang. Siapapun yang mengubahnya menjadi peralatan emas dan perak, berarti ia tidak bersyukur kepada penciptanya, dan lebih buruk daripada penimbun uang. Menimbun koin masih lebih baik dibandingkan mengubahnya, karena ada logam dan material lainnya seperti tembaga, perunggu, besi, tanah liat yang dapat digunakan untuk membuat peralatan. Namun tanah liat tidak dapat digunakan untuk mengganti fungsi yang dijalankan oleh dinar dan dirham.”
c. Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
            Menurut sejarah, emas dan perak merupakan logam terpenting yang digunakan sebagai uang komoditas. Pemerintah mulai mencetak koin-koin ini untuk menghindari penimbangan yang memakan biaya yang tinggi setiap kali terjadi transaksi. Uang dapat diproduksi secara pribadi hanya dengan membawa emas dan perak yang sudah ditambang ke percetakan. Dengan standar uang komoditas, dulunya muatan logam suatu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut sebagai uang. Artinya intrinsik sama dengan ekstrinsik. Atas dasar ini, jika ditemukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan naik. Demikian juga harga akan naik dan nilai uang akan turun. Hal sebaliknya terjadi bila persediaan emas dan perak turun. Demikian penjelasan sederhana mengenai siklus inflasioner-deflasioner di bawah standar uang komoditas.
            Walaupun analisisnya tidak begitu spesifik, tampaknya Al-Ghazali sudah menguasai dasar-dasar teori siklus ini. Perhatiannya terutama ditujukan pada problem yang muncul akibat pemalsuan dan penurunan nilai –mencampur logam kelas rendah dengan koin emas atau perak, atau mengikis muatan logamnya. Ia menganggap pemalsuan uang sebagai bukan hanya dosa perorangan, tetapi terutama berpotensi merugikan masyarakat secara umum:
”Memasukkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Semua yang memegangnya dirugikan....peredaran satu dirham palsu lebih buruk daripada mencuri seribu dirham, karena tindakan mencuri merupakan sebuah dosa yang langsung berakhir setelah dosa itu diperbuat; tapi pemalsuan uang merupakan sesuatu yang berdampak pada banyak orang yang menggunakannya dalam transaksi selama jangka waktu yang lama.”
            Mengenai penurunan nilai uang, Al-Ghazali mengatakan,
”Jika sekeping koin mengandung sejumlah perak tertentu, tetapi dicampur dengan tembaga, dan itu merupakan koin resmi dalam negara tersebut, maka hal ini dapat diterima, baik muatan peraknya diketahui ataupun tidak. Namun, jika itu tidak resmi, koin itu dapat diterima hanya jika muatan peraknya diketahui.”
            Dari pernyataannya tersebut, tampaknya Al-Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan, pelakunya harus dihukum. Namun, jika pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat diterima. Dengan demikian, ia membolehkan kemungkinan uang representatif (token money), seperti yang kita kenal dalam istilah modern. Sebuah pemikiran yang mengantarkan kita pada apa yang disebut sebagai teori uang feodalistik yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk mengubah muatan logam dalam mata uang merupakan monopoli penguasa feodal.[4]

IV.5 Karakteristik dan Fungsi Uang Menurut Ghazali dan Ulama Lain
Bentuk uang yang pertama kali dikenalkan oleh Islam adalah emas dan perak. Ketika Rasul telah diangkat sebagai nabi, kemudian menetapkan emas dan perak sebagai mata uang ahli Makkah dan sekaligus mewajibkan zakat. Di masa kekhalifahan Umar ra., emas dan perak masih tetap digunakan sampai tahun 18 hijrah. Setelah itu, Umar ra. menetapkan dinar dan dirham sebagi mata uang. Dalam uang tersebut dituliskan lafadz “Alhamdulillah“, “La ilaha illa Allah”, ataupun “Rasulullah”. Pada saat tersebut, ditetapkan 10 dirham mempunyai nilai 6 mitsqal. Pada masa Utsman ra. tetap menggunakan dirham dan dituliskan lafadz “Allahu Akbar”. Di masa kekhalifahan Muawiyah, dirham tetap digunakan dan 10 dirham mempunyai nilai 7 mitsqal. Ketika Abdul Malik bin Marwan menjadi khalifah, dinar dan dirham tetap menjadi mata uang, ditetapkan 10 dirham nilainya 7 mitsqal.
Uang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, uang mempunyai fungsi dan peran dalam kehidupan ekonomi. Uang bisa digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan dan memudahkan pertukaran. Selain itu, bisa digunakan untuk menyimpan kekayaan dan merefleksikan sebuah nilai. Menurut Ibnu Taimiyyah, uang mempunyai dua fungsi utama, yaitu uang sebagai medium of exchange (alat tukar), dan berfungsi sebagai standart nilai. Ibnu Taimiyah berkata :
“Adapun dinar dan dirham maka tidak diketahui atasnya batasan alami dan syari, namun keduanya kembali pada materi dan istilah. Hal tersebut karena secara asal, keduanya tidak berhubungan dengan maksud atasnya, akan tetapi, tujuannya adalah sebagai standart atas segala sesuatu yang ditransaksikan dengannya, dinar dan dirham tidak dimaksudkan akan diri keduanya, akan tetapi hanyalah wasilah untuk bertransaksi dengannya. Untuk itu, keduanya merefleksikan nilai, berbeda dengan harta-harta yang lain, yang dimaksudkan adalah kemanfaatan atas barang tersebut”.(Ibnu Taimiyyah, majmu’ al fatawa).
Ibnul Qayyim juga menegaskan fungsi uang seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah. Ibnu Qayyim berpendapat ;
“Syariah mengharamkan riba fadl atas 6 komoditas, dua di antaranya emas dan perak, adapun illat keduanya adalah keduanya merupakan refleksi atas harga obyek transaksi, maka keduanya harus tetap, tidak naik dan turun nilainya. Dengan keduanya sesuatu bisa bernilai, dan keduanya tidak mempunyai nilai kecuali dengan sesuatu yang lain, dan keduanya tidak diperbolehkan sebagai obyek transaksi, karena keduanya tidak dimaksudkan atas dzatnya, keduanya dimaksudkan sebagai wasilah untuk mendapatkan barang, ketika keduanya telah menjadi komoditas dan digunakan atas dzatnya, maka rusaklah urusan manusia”
Menurut Al Ghazali, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar yang merefleksikan nilai sebuah komoditas, uang ibarat cermin yang tidak berwarna tetapi dapat merefleksikn semua warna. Adapun Ibnu Khaldun menjelaskan, uang mempunyai 3 fungsi utama dalam kehidupan ekonomi, yaitu sebagai standart nilai, medium of exchange, dan penyimpan kekayaan. (Ibnu Khaldun, Mukaddimah).
Berdasarkan atas penjelasan di atas, dalam Islam uang mempunyai fungsi sebagai berikut (Abu Bakar Siddiq: ibid) :
  1. Standar nilai dan satuan hitung
  2. Alat pembayaran (medium of exchange)
  3. Alat penyimpan kekayaan bukan penimbun kekayaan, ada perbedaan antara menyimpan (iddikhor) dengan menimbun (iktinaz). Orang akan menyimpan sesuatu yang lebih atas kebutuhannya sebagai persiapan di waktu mendatang, atau untuk infaq atau kemaslahatan bersama. Iktinaz adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadiat Ibnu Umar, “sesuatu yang dikeluarkan zakatnya maka tidak sama dengan iktinaz walaupun ada di dasar bumi”.
  4. Dapat digunakan sebagai alat pembayaran zakat, kharaj dan lainnya
Dalam pemahaman ulama fiqh, uang identik dengan dinar dan dirham, hal tersebut disadari karena pada saat tersebut tidak ditemukan uang kertas yang berfungsi sebagai uang sampai pada abad 16. Sebenarnya, tidak terdapat dalil syara’ yang mewajibkan untuk menggunakan uang dinar dan dirham, atau mengharamkan penggunaan uang kertas. Yang terpenting, substansi uang yang ada dapat merefleksikan fungsinya dalam kehidupan ekonomi.

V.      HASIL ANALISIS
V.1 Uang Adalah Flow Concept
Konsep uang dalam Islam berbeda dengan konsep uang dalam sistem kapitalis. Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, uang adalah barang modal (capital), komoditas dagangan, sesuatu yang bisa ditukarkan, dan beberapa kapasitas yang lain. Atau dengan kata lain, uang adalah sesuatu yang biasa disimpan atau stock concept.
Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki derivasi fungsi-fungsi lain seperti: uang sebagai standard of value, store of value, unit of account dan standard of deferred payment. Mata uang mana pun niscaya akan berfungsi seperti ini.
Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjualbelikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Al-Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuannya. Menurut beliau dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin “Kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya adalah segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun, ia bisa mencerminkan semua warna.
Sekalipun pada masa awal Islam masyarakat sudah terbiasa bermuamalah dengan dinar dan dirham, kemungkinan untuk menjadikan barang lain sebagai mata uang yang berfungsi sebagai medium of exchange telah muncul dalam pikiran sahabat. Misalnya Umar bin Khattab pernah mengatakan, “Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar.” Pernyataan ini keluar dari bibir seorang yang amat paham tentang hakikat uang dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar, sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan manakala terjadi ketidakstabilan pada sisi permintaan maupun penawarannya. Karena itu, apapun, sesungguhnya dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya, ketika suatu barang berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komoditas biasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa uang sebagai alat tukar bahannya bisa diambil dari apa saja yang disepakati oleh adat yang berlaku (‘urf) dan istilah yang dibuat oleh manusia. Ia tidak harus terbatas dari emas dan perak. Misalnya, istilah dinar dan dirham itu sendiri tidak memiliki batas alami atau syari’. Dinar dan dirham tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan sebagai wasilah (medium of exchange). Fungsi medium of exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan materi yang menyusunnya, juga tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat dipenuhi.
Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama lain seperti: Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.

V.2 Fungsi Uang Dalam Perspektif Islam
Walaupun pada awal kemunculan pemikiran ekonomi Keynesian (1930-an), eksistensi uang dalam ekonomi belum diakui sepenuhnya, namun seiring dengan peredaran masa dan sejalan dengan perubahan ekonomi, fungsi dan peran uang dalam ekonomi semakin penting sehingga ia tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi. Hal ini menyebabkan para ekonom berkonklusi bahwa uang merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat aktivitas ekonomi sebuah negara. Setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa para ekonom melihat uang itu penting dalam aktivitas perekonomian. Pertama, adalah karena uang dapat digunakan untuk menentukan jumlah nominal, seperti tingkat harga, dan kedua karena ia juga dapat dijadikan standar untuk menentukan jumlah riil, seperti jumlah out put riil dan tenaga kerja riil.
Dalam sejarah Islam, kesadaran akan pentingnya uang dalam sebuah sistem ekonomi telah muncul jauh sebelum ilmu ekonomi itu diakui sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Peran uang dalam ekonomi Islam telah didiskusikan oleh Imam Al-Ghazali (1058-1111 M) dalam kitabnya yang terkenal, “Ihya Uluum ad-Diin”. Menurut beliau, manusia memerlukan uang sebagai alat perantara/pertukaran (medium of exchange) untuk membeli barang dan jasa. Sementara itu Ibnu Taimiyah (1263) menyebutkan bahwa uang itu tidak hanya berfungsi sebagai medium of change, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk menentukan nilai (measurement of value). Akhirnya, dalam membahas peran uang dalam ekonomi, Ibnu Qayyim sependapat dengan Al-Ghazali, sementara itu Ibnu Khaldun lebih cenderung bersetuju dengan pendapat Ibnu Taimiyah.
Karena ada instrumen-instrumen ekonomi konvensional baik yang bersifat instrumen policy atau institusional yang tidak sejalan dengan ajaran Alquran dan Hadits, maka fungsi dan peran uang di dalam ekonomi konvensional dan ekonomi Islam adalah berbeda. Sebab mendasar mengapa fungsi uang dalam ekonomi Islam dan konvensional berbeda adalah karena dalam sistem ekonomi Islam, interest (riba), perjudian (gambling) dan unsur-unsur tidak jelas, gharar (uncertainty) itu diharamkan agama. Sedangkan ekonomi konvensional melihat semua unsur ini sebagai sesuatu yang normal dan legal.

V.3 Teori Preferensi Likuiditas, Minus Spekulasi
Dalam ekonomi konvensional, J.M. Keynes (1936) di dalam buku terkenalnya, “General Theory of Employment, Interest and Money” mengemukakan sebuah teori tentang permintaan akan uang yang dikenal dengan liquidity preference (preferensi likuiditas). Teori preferensi likuiditas ini menyebutkan bahwa ada tiga motif utama yang menentukan jumlah permintaan uang dalam sebuah perekonomian, yaitu: (i) motif transaksi (transaction motive), (ii) motif berjaga-jaga (precautionary motive), dan (iii) motif spekulasi (speculation motive).
Motif transaksi didefinisikan sebagai suatu motif permintaan akan uang yang diperlukan untuk kebutuhan sebuah transaksi. Karena transaksi ini biasanya dilakukan oleh individu dan pebisnis, maka J.M. Keynes membagi motif transaksi ini ke dalam: (a) motif pendapatan (income motive), dan (b) motif bisnis (business motive). Sementara itu, motif berjaga-jaga adalah suatu motif untuk memegang uang dengan tujuan mengantisipasi turbulansi ekonomi yang tidak dapat diprediksikan di masa-masa mendatang. Dalam ekonomi konvensional, motif ini dipengaruhi oleh tingkat pendapatan individu dan tingkat suku bunga. Sedangkan, permintaan uang dengan motif spekulasi itu dimaksudkan untuk menghindari kemerosotan nilai modal (capital value) akibat penurunan aktivitas ekonomi. Untuk menghindari kerugian ini, biasanya para pelaku bisnis menginvestasikan uangnya (modal) di pasar-pasar saham yang keuntungannya itu sangat ditentukan oleh perbedaan tingkat suku bunga.
Jadi dapat dikatakan bahwa dua motif pertama permintaan akan uang –motif transaksi dan motif berjaga-jaga- adalah berkaitan langsung dengan fungsi uang sebagai alat pertukaran (tool of exchange) dalam sebuah kegiatan perekonomian. Sedangkan motif spekulasi lebih erat kaitannya dengan fungsi uang sebagai alat penyimpan harga atau kekayaan (store of value or wealth). Jika kita komparasikan antara pendapat para pemikir ekonomi Islam dengan pendapat Keynes di atas, jelas terlihat bahwa kecuali motif memegang uang untuk berspekulasi, semua motif untuk memiliki uang lainnya adalah disetujui oleh pemikir-pemikir ekonomi Islam seperti disebutkan di atas.
Kita ketahui bahwa motif spekulasi ini dimaksudkan untuk meraup keuntungan dan menumpuk kekayaan dengan memanfaatkan perubahan tingkat suku bunga dari masa ke masa. Melihat karakteristik dan cara spekulasi itu dipraktekkan dalam dunia bisnis yang melibatkan bunga dengan menghalalkan segala cara, mengedepankan nilai ketamakkan (greediness) tanpa mempedulikan nilai-nilai keadilan, maka Islam secara tegas menentang motif spekulasi. Salah satu contoh dari motif ini adalah tindakan ihtikar (monopoli). Dalam memonopoli barang dan jasa sebagai salah satu tindakan spekulasi, Imam Al-Ghazali membedakan antara monopoli pada saat kekurangan (shortages) atau ekonomi dalam paceklik dan pada saat kelebihan (surplus) barang dan jasa. Dalam keadaan shortages, praktek monopoli adalah sangat bertentangan dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Sementara itu, pemikir ekonomi Islam tidak melihat tindakan monopoli pada saat barang dan jasa dalam keadaan surplus sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas dan norma-norma keislaman. Hal ini dikarenakan pada saat kelebihan barang dan jasa beredar di pasar, tindakan monopoli tidak akan mempengaruhi harga barang dan jasa sehingga tidak akan membahayakan kesejahteraan umat. Jadi jelaslah bagi kita bahwa, motif spekulasi ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan karena selain melibatkan interest, ia juga melibatkan unsur-unsur perjudian (gambling) dan juga melibatkan unsur-unsur gharar.
Seperti disebutkan sebelumnya, kedua motif transaksi dan motif berjaga-jaga tidaklah dilihat sebagai motif permintaan akan uang yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma keislaman. Akan tetapi ini tidak berarti bahwa dalam melakukan transaksi, seseorang itu bisa berbuat sekehendak hatinya dengan melanggar ketentuan Allah swt., seperti melakukan manipulasi, transaksi barang-barang illegal, transaksi yang melibatkan bunga dan monopoli. Motif transaksi ini hendaklah dilakukan berdasarkan konsep transaksi islami. Sedangkan, motif berjaga-jaga adalah suatu motif permintaan uang yang sangat dianjurkan Islam, asal saja motif itu tidak semata-mata termotivasi untuk meraup keuntungan semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan perbedaan suku bunga ketika menyimpan dan mengeluarkan uang dari tempat penyimpanan uang (bank). Karena motif ini merupakan motif seseorang untuk menabung demi kepentingan masa depan, terutama dalam menghadapi kesulitan-kesulitan ekonomi yang tidak dapat diperkirakan, maka motif ini sangat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan pertimbangan untuk membantu orang lain (altruistic consideration). Jadi motif ini sangat berguna tidak hanya untuk meringankan beban diri sendiri, tetapi juga untuk membantu meringankan beban orang lain tatkala menghadapi musibah ekonomi. Namun, tentu saja bantuan yang diulurkan untuk meringankan beban orang lain itu hendaklah tidak dalam pinjaman berbunga, tetapi sebaiknya dalam bentuk bantuan bebas bunga, qardh al-hasan.

V.4 Uang Bukan Komoditas Melainkan Hanya “Cermin”
Di samping itu, perlu diketahui bahwa Islam melarang memperlakukan uang sama dengan barang (commodity) yang bisa diperjualbelikan. “In Islam, money is not identical with commodity that can be traded for the purpose of making profit”. Di dalam Islam, uang tidaklah identik dengan barang yang dapat diperjualbelikan dengan tujuan untuk meraup keuntungan. Islam hanya melihat uang itu sebagai alat tukar, alat perantara dan alat untuk menentukan nilai, bukan sebagai barang yang diperjualbelikan. Ini bermakna bahwa Islam tidak membenarkan uang itu diperjualbelikan di pasar valuta asing dengan tujuan spekulasi dan memperkaya diri. Keuntungan memperjualbelikan uang di pasar valas yang bersumber dari perbedaan harga beli dan harga jual serta perbedaan tingkat bunga antara satu negara dengan negara lain dimana valuta asing diperjualbelikan adalah bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Sebagai contoh, kita membeli Dollar Amerika dengan menggunakan Rupiah. Lalu Dollar negara Paman Sam itu dijual untuk membeli Poundsterling Inggris, dan kemudian Poundsterling dijual untuk membeli Deutchmark Jerman, dan akhirnya mata uang ini dijual kembali untuk membeli Rupiah. Dari proses jual beli ini –yang sering disebut dengan istilah Arbitraging- biasanya keuntungan ataupun kerugian yang didapat adalah tidak setimpal dengan pengorbanan yang dilakukan dan waktu yang diperlukan. Bisa jadi dalam masa yang sesingkat-singkatnya, seperti kasus George Soros, yang dituding sebagai penyebab utama terjadinya malapetaka krisis moneter di sebagian besar negara Asia Timur pada pertengahan tahun 1997, keuntungan yang didapat dengan memperjualbelikan uang di pasar valuta asing dalam jumlah berbilion-bilion. Akibat tindakan Soros ini, tidak sedikit negara yang langsung ambruk fundamental ekonominya, terutama Indonesia. Karenanya, tidak sedikit rakyat negeri kepulauan ini harus menderita karena krisis ekonomi yang menerpa sampai beberapa tahun kemudian. Inilah yang menjadi alasan mengapa Islam tidak membenarkan uang itu diperlakukan sama seperti barang yang bebas diperjualbelikan, seperti dipraktekkan dalam ekonomi barat.
           
 VI.      PENUTUP
            Berdasarkan penjelasan panjang di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan penting, yakni:
1.      Tidak semua fungsi uang dalam ekonomi konvensional bisa diimplementasikan dalam sistem ekonomi Islam. Keterlibatan interest, gambling dan gharar dalam motif permintaan uang untuk berspekulasi telah menyebabkan motif  ini secara keras ditentang oleh Islam. Sementara dua motif lainnya, motif permintaan uang untuk bertransaksi dan motif untuk berjaga-jaga tidak dipandang sebagai motif  memegang uang yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, sejauh elemen-elemen riba tidak memotivasi mereka dalam kedua motif permintaan uang tersebut.
2.      Tidak seperti halnya prinsip ekonomi konvensional, prinsip ekonomi Islam menentang keras uang itu untuk diperlakukan sama dengan barang (commodity) yang dapat diperjualbelikan semata-mata untuk meraih keuntungan.
3.      Konsep uang dalam Islam berbeda dengan konsep uang dalam sistem kapitalis. Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Sedangkan dalam ekonomi konvensional, uang adalah barang modal (capital), komoditas dagangan, sesuatu yang bisa ditukarkan, dan beberapa kapasitas yang lain. Atau dengan kata lain, uang adalah sesuatu yang biasa disimpan atau stock concept.
4.      Problematika moneter di dunia saat ini kerap menjadi penyebab nomor wahid terjadinya krisis ekonomi di banyak negara. Padahal pada zaman Rasul dulu, masalah itu tidak menjadi sebuah kendala yang pokok. Salah satu alasannya adalah, karena salahnya para ekonom memandang uang. Uang yang seharusnya menjadi flow malah menjadi stock. Yang seharusnya hanya menjadi perantara, malah menjadi komoditas yang diperdagangkan. Bahkan dijadikan sebagai alat spekulasi yang menghancurkan. Nampaknya, konsep Islam yang dalam hal ini diusung oleh seorang ulama terkemuka, Imam Al-Ghazali, berada pada posisi yang lebih baik.
Setelah melalui proses cukup melelahkan dan panjang dalam upaya menelusuri pemikiran ekonomi Al-Ghazali tentang uang, akhirnya penulis menyarankan perlunya penelaahan lebih lanjut dan intens terhadap pemikiran-pemikiran ekonomi Ghazali, khususnya hal-hal yang menyangkut permasalahan moneter. Ini bisa dilakukan dengan menambah literatur sebagai bahan rujukan yang lebih lengkap.


BIBLIOGRAFI

An-Najjar, Abdul Hadi Ali. 2000. Islam dan Ekonomi. Aceh: Majelis Ulama Daerah Aceh.
Chapra, M. Umer. 2001. Manajemen Moneter Ekonomi Islam” Paper.
Hamidi, M. Luthfi. 2007. Gold Dinar, Sistem Moneter Global yang Stabil dan Berkeadilan. Jakarta: Senayan Publishing.
Harinowo, Cyrillus. 2006. Merespon Gejolak Moneter Internasional. Artikel.
Hasan, Ahmad. 2005. Mata Uang Islam Telaah komprehensif Sistem Keuangan Islami (penterjemah Saifurrohman Barito), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Manurung, Mandala. Prathama Rahardja. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter (Kajian Kontekstual Indonesia). Jakarta: FEUI.
Marthon, Said Sa’ad. 2004. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Penerbit Zikrul Hakim.
Siddiqi, M. Najatullah. 2001. Pendekatan Islam terhadap Ekonomi. Paper




[1] Mandala Manurung dan Pratama Rahardja. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. hal 4.
[2] Ahmad Hasan. 2005. Mata Uang Islami. Hal 63.
[3] Mandala Manurung dan Pratama Rahardja. 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter. Hal 12.
[4] Adiwarman Azwar Karim. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Hal 279.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion