.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Rabu, 15 Desember 2010

Spiritualitas Pembangunan Ekonomi


A. Pendahuluan
Sebelum terjadinya krisis multi dimensi pada tahun 1997 yang dampaknya masih terasa hingga kini, para pakar ekonomi kapitalis yakin bahwa dengan pertumbuhan ekonomi akan memperbesar kue ekonomi, sehingga setiap orang akan memperoleh lebih banyak bagian. Pertambahan Produk Domestik Bruto bagi suatu negara atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bagi suatu wilayah daerah diyakini sebagai pertambahan kekayaan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut David C. Korten (2002), usaha yang tidak henti-hentinya dalam mengejar pertumbuhan ekonomi telah mempercepat kehancuran sistem pendukung kehidupan yang ada di planet ini, memperhebat persaingan dalam memperebutkan sumber daya, memperlebar jurang antara yang kaya dan yang miskin, dan menggerogoti nilai-nilai dalam hubungan keluarga dan masyarakat.

Semakin terpusatnya kekuasaan yang semakin hebat di tangan korporasi global dan lembaga-lembaga keuangan telah melucuti pemerintah dari kemampuannya untuk menempatkan prioritas ekonomi, sosial dan lingkungan dalam kerangka kepentingan umum yang lebih luas. PDB (PDRB) merupakan sebuah petunjuk nilai pasar secara kasar dari transaksi uang terhadap barang dan jasa pada suatu bangsa atau regional. Sedangkan kerja produktif yang dilakukan untuk diri sendiri tidak diperhitungkan, meskipun bermanfaat bagi kesejahteraan. Namun sebaliknya, transaksi yang paling merugikan pun malahan dimasukkan selama diperhitungkan dengan uang. PDB (PDRB) sama sekali tidak memperhatikan terkurasnya modal hidup, jumlah keseluruhan modal manusia, sosial dan kelembagaan dalam memperbaharui diri, yang berfungsi sebagai fondasi kehidupan dan peradaban. Ketika hutan dibabat habis atau laut dikuras habis, maka penjualan kayu atau ikan dihitung sebagai tambahan kekayaan, tetapi perubahan yang diperlukan terhadap potensi produktif dan eko-sistem yang hilang akibat eksploitasi tersebut tidak diperhitungkan.

Rabu, 08 Desember 2010

Relevansi Konsep Mata Uang Al-Ghazali dengan Pemikiran Ekonomi Modern


Abstraksi


Dalam kehidupan ekonomi, uang mempunyai peranan yang cukup penting. Di antaranya, uang merupakan standar nilai atas kegiatan ekonomi yang ada, baik konsumsi, produksi, atau refleksi atas kekayaan dan penghasilan. Uang dapat memudahkan kita dalam melakukan barter atas barang dan jasa di antara individu masyarakat. Penggunaan manusia atas uang telah ada sejak zaman dahulu, akan tetapi transaksi uang yang ada merupakan transaksi ribawi, walaupun telah ada larangan dari agama samawi atas transaksi ribawi dan bahaya transaksi tersebut dalam kehidupan perdagangan dan perekonomian. Salah satu ulama muslim terkenal, Imam Al-Ghazali, ternyata sempat melontarkan konsepnya tentang mata uang. Tulisan ini akan mencoba menelisik ide ekonominya tentang masalah itu dengan konsep yang berlaku sekarang.

Kata Kunci: Uang, Transaksi.
JEL: B15, B22, E42.

Rabu, 01 Desember 2010

Organisasi Keagamaan, Modal Sosial dan Tata Kelola Pemerintahan: Madrasah di Indonesia (Studi Kasus Ponpes Cipasung Tasikmalaya)

A. PENDAHULUAN
Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang memiliki akar sejarah yang panjang di Indonesia. Lembaga pendidikan ini didirikan oleh umat Islam dalam rangka memenuhi kebutuhan umat akan pendidikan dan sekaligus sebagai sumber pengkaderan pemimpin umat yang dikenal dengan sebutan ulama. Karenanya, pondok pesantren sering juga diidentifikasi sebagai lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam. (Dawam Rahardjo, 1985)
            Orientasi pendidikan di pondok pesantren yang pada awalnya hanya ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu agama (tafaqquh fiddin), kini mengalami diversifikasi. Sebagian pesantren masih konsisten dengan tafaqquh fiddin dan sebagian lainnya mengembangkan pendidikan madrasah atau sekolah umum sebagai upaya adaptif terhadap perubahan lingkungan masyarakat yang dihadapinya. Dalam hal ini, pesantren jenis pertama sering disebut dengan pesantren salafiyah, dan yang kedua dikategorikan sebagai ashriyah/khalafiyah.[1] Selain itu terdapat pula pondok pesantren yang menggabungkan kedua model tersebut. Oleh Departemen Agama dikategorikan sebagai pondok pesantren tipe kombinasi.
            Seiring dengan era di mana globalisasi tak bisa dihindarkan, pondok pesantren mau tidak mau dituntut untuk senantiasa beradaptasi dengan lingkungan. Namun di sisi lain, pondok pesantren  tidak meninggalkan prinsip-prinsip inti yang menjadi identitasnya. Di samping itu, hubungan “mutualisma” antara institusi pesantren dengan pihak luar –baik masyarakat maupun pemerintah dalam hal ini- harus terus diperbaiki kualitasnya. Penelitian ini akan mencoba menelisik beberapa hal yang berkaitan dengan diskursus di atas, yakni: bagaimana bentuk utuh lembaga pendidikan tradisional keagamaan bernama pesantren, di Indonesia. Begaimana pula hubungan pesantren dengan entitas di sekitarnya, termasuk peranan pemerintah dan beberapa hal penting yang dapat menjelaskan tentang modal sosial-ekonomi pesantren.

share
free web site traffic and promotion