
Bagaimanakah fakta empiris yang terjadi pada industri perbankan syariah pasca terbitnya Undang-Undang No 21 ini? Memang ada pandangan optimis dan pesimis. Namun itu secara mutlak terjawab oleh fakta. Faktanya jika melihat indikator perkembangan aset perbankan syariah, misalnya, memang terjadi kenaikan aset month to month. Rata-rata kenaikan adalah 0,04 hingga 0,05% per bulan. Jika diasumsikan kenaikan tersebut adalah konstan dan tidak terjadi akselerasi yang signifikan, maka hasil simulasi menunjukkan bahwa bank syariah butuh waktu sekitar 2000 bulan lagi untuk mencapai 100% share perbankan syariah Indonesia (100/0,05) atau setara dengan lebih kurang 144 tahun. Sebuah masa yang masih amat panjang dan berliku. Belum lagi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang kemudian menghambat perkembangan perbankan syariah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh stakeholder dan kalangan perbankan syariah Indonesia di masa mendatang.