.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Sabtu, 29 Januari 2011

Mencandera Industri Perbankan Syariah Indonesia


Industri perbankan syariah kini memasuki era baru. UU Perbankan Syariah (UU PS) yang memuat 70 pasal, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Juni 2008 dan ditandatangani oleh pemerintah sekitar pertengahan Juli. Dukungan regulasi ini dicandera (baca: diprediksi) akan memberi dampak positif bagi perbankan syariah nasional. Perkembangan pesat perbankan syariah selama ini tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama pada 1992, Bank Muamalat, terjadi berkat dukungan UU No. 7/1992. Perkembangan perbankan syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No. 3/2004.

Bagaimanakah fakta empiris yang terjadi pada industri perbankan syariah pasca terbitnya Undang-Undang No 21 ini? Memang ada pandangan optimis dan pesimis. Namun itu secara mutlak terjawab oleh fakta. Faktanya jika melihat indikator perkembangan aset perbankan syariah, misalnya, memang terjadi kenaikan aset month to month. Rata-rata kenaikan adalah 0,04 hingga 0,05% per bulan. Jika diasumsikan kenaikan tersebut adalah konstan dan tidak terjadi akselerasi yang signifikan, maka hasil simulasi menunjukkan bahwa bank syariah butuh waktu sekitar 2000 bulan lagi untuk mencapai 100% share perbankan syariah Indonesia (100/0,05) atau setara dengan lebih kurang 144 tahun. Sebuah masa yang masih amat panjang dan berliku. Belum lagi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang kemudian menghambat perkembangan perbankan syariah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh stakeholder dan kalangan perbankan syariah Indonesia di masa mendatang.

Sabtu, 22 Januari 2011

Pemberdayaan Masyarakat a la Grameen: Kritik Ekonomi Islam

ABSTRAKSI

Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank maupun lembaga mikro. Lembaga keuangan mikro yang saat ini sedang fenomenal adalah Grameen Bank (GB) yang diprakarsa Muhammad Yunus di Bangladesh. Setelah Yunus mendapat Nobel Perdamaian dari PBB, Grameen kemudian mendunia.
Tulisan ini mencoba untuk menelisik lebih jauh tentang Model Pemberdayaan Masyarakat Grameen, dampak positif-negatif hingga pandangan Ekonomi Islam tentangnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa sisi positif GB nampak jelas terlihat, meski beberapa hal tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Islam: bunga yang relatif tinggi dan womensentris. 

JEL Classification: G23, G28, I32
Keywords: Pemberdayaan Masyarakat, UKM, Grameen, Ekonomi Islam

Sabtu, 15 Januari 2011

Mengurai Benang Kusut Problem Perzakatan Indonesia

Abstraksi
Potensi zakat Indonesia sangatlah luar biasa. Namun pada kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp 830 milyar per tahun atau hanya 3% dari nilai potensialnya. Di sisi lain, angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat ini sudah hampir mencapai 40 juta orang. Masalah kemiskinan memang merupakan tanggung jawab negara. Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat dengan potensinya yang demikian besar tadi dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial masyarakat terutama kemiskinan dan pengangguran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara komprehensif problematika pengelolaan zakat di Indonesia yang kemudian menentukan urutan prioritas masalahnya sehingga diharapkan pemerintah sebagai ‘policy taker’ dapat memiliki tahapan langkah yang tepat dan terukur dalam pengambilan solusi kebijakan.

JEL Classification: C14, E62, H27
Keywords: Pengelolaan Zakat, Lembaga Zakat

Minggu, 09 Januari 2011

Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Ekonomi Islam

Abstract

Market is the important entity in economic activity. Market is a place where the demand and supply meet. This is a kind of distribution in economic. As Adam Smith said that there is invisible hand that orders demand and supply in it’s order. But now, that theory disappeared  when there is a market power in the market. So, how it can be. Is it Adam’s theory was wrong or is there another system that could create what Adam’s theory.
Invisible hand can be seem when the structure of the market is a perfectly competitive market. The characteristic of that market are homogeneous product, perfect knowledge, small relatively output, price taker and free entry and exit. Thus characteristic cold be found in Islamic market, because in Islam, market has rules how the demand and supply influence each other. Monopolistic is forbidden, and many things that could create market power are forbidden. Ibnu Taimiyah said, that Islamic market is like perfectly competitive market. That fact shows us that Islam is the best way in every single life.

JEL Classification: B21, D41
Keywords: Market, Perfect Competition, Islamic Market


Sabtu, 01 Januari 2011

Analisis Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah: Price Concept


ABSTRACT

Sejarah ekonomi dalam peradaban kuno menunjukkan bahwa pemikiran tentang regulasi harga dan terjaminnya keadilan dalam hukum jual-beli, terdapat di sejumlah bangsa. Misalnya pada bangsa Yahudi, Hindustan dan Yunani. Tetapi, asal-usul dan laporan rincinya tak terdapat. Secara ringkas bisa dikatakan, pada masa itu, konsepsi maupun doktrin tentang harga, lebih banyak berpijak pada basis etika ketimbang ekonomi. Di zaman dulu, etika merupakan cabang dari filsafat dan doktrin tentang harga yang adil dibentuk sebagai bagian dari sistem filsafat itu.
Jauh sebelum pemikiran ekonomi para ahli tentang konsep harga seperti: Aquinas, Adam Smith, atau Maknus, dunia Islam telah lebih awal mempunyai tokoh yang concern di bidang ini. Ialah Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkenal dunia Islam. Tulisan ini akan mencoba mengkomparasi beberapa pemikirannya tentang konsep harga dengan konsep ekonomi modern dalam bidang yang serupa.  

Kata Kunci: Ibnu Taimiyah, Konsep Harga, Adil


share
free web site traffic and promotion