Industri perbankan syariah kini memasuki era baru. UU Perbankan Syariah (UU PS) yang memuat 70 pasal, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Juni 2008 dan ditandatangani oleh pemerintah sekitar pertengahan Juli. Dukungan regulasi ini dicandera (baca: diprediksi) akan memberi dampak positif bagi perbankan syariah nasional. Perkembangan pesat perbankan syariah selama ini tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran bank syariah pertama pada 1992, Bank Muamalat, terjadi berkat dukungan UU No. 7/1992. Perkembangan perbankan syariah secara pesat sejak 1999 juga merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 yang kemudian diperkuat oleh UU No. 3/2004.
Bagaimanakah fakta empiris yang terjadi pada industri perbankan syariah pasca terbitnya Undang-Undang No 21 ini? Memang ada pandangan optimis dan pesimis. Namun itu secara mutlak terjawab oleh fakta. Faktanya jika melihat indikator perkembangan aset perbankan syariah, misalnya, memang terjadi kenaikan aset month to month. Rata-rata kenaikan adalah 0,04 hingga 0,05% per bulan. Jika diasumsikan kenaikan tersebut adalah konstan dan tidak terjadi akselerasi yang signifikan, maka hasil simulasi menunjukkan bahwa bank syariah butuh waktu sekitar 2000 bulan lagi untuk mencapai 100% share perbankan syariah Indonesia (100/0,05) atau setara dengan lebih kurang 144 tahun. Sebuah masa yang masih amat panjang dan berliku. Belum lagi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang kemudian menghambat perkembangan perbankan syariah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh stakeholder dan kalangan perbankan syariah Indonesia di masa mendatang.