.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Jumat, 16 Juli 2010

Daftar Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Islam

DAFTAR JURNAL EKONOMI DAN EKONOMI ISLAM

Nama Jurnal
Institusi
Waktu Terbit
Email
Analisis Kebijakan Pertanian
IPB

publikasi_psekp@yahoo.co.id
Forum Penelitian Agro Ekonomi (FAE)
IPB
Juli & Desember
publikasi_psekp@yahoo.co.id
Jurnal Agro Ekonomi (JAE)
IPB
Mei & November
publikasi_psekp@yahoo.co.id
Inovasi
STIE PPI

stieppi@yahoo (CP: Andrean Eko Haryoko SE MM)
Kordinat
Kopertais Jakarta
April & Oktober
kopertaisjakarta@yahoo (CP: Nining)
Jurnal BPPK
BPPK Depkeu
Januari & Juli
bagian.otl.bppk@gmail (CP: Heni Kartikawati)
Eksis
PSKTTI-UI
Januari-April-Juli-Oktober
pskttiui@yahoo
Jurnal Ekonomi & Pembangunan Indonesia (JEPI)
Dept IE FEUI Kanopi
2x Januari-Juli
jepi_feui@yahoo
Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia (JESI)
PEBS UI


Jurnal Al-Azhar
UAI
4x Maret, Juni, September, Desember
hassanuddinz@uai.ac.id atau jurnal.fe@uai.ac.id
Media Ilmiah Indonusa
Indonusa Esa Unggul Jkt
Januari-Mei-September
puspen.jurnal@indonusa.ac.id (CP: Erwan Baharudin)
Buletin Ekonomi Moneter & Perbankan (BEMP) (C)
DEKM BI
Maret-Juni-September-Desember
bemp_bi@yahoo
Harmoni
BaLitbang Depag
Januari-April-Juli-Oktober
akmalsalim@depag.web.id (CP: Akmal Salim)
Jurnal Keuangan dan Perbankan (B)
Perbanas Jakarta
-
jurnal@stieperbanas.ac.id firmansp@gmail (CP: Firman Sihol Parningotan M.Ec)
Jurnal Studi Quran
UNJ

firdaus.wajdi@gmail (CP: Firdaus Wajdi)
Equilibrium
STIE Ahmad Dahlan Jakarta
Januari-Mei-September

Jurnal Ilmu & Budaya
Universitas Nasional Jkt

bee_bers@yahoo (CP: Asngadi SH)
Jurnal Ekonomi & Bisnis (JEB)
Universitas Gunadarma
April-Agustus-Desember
Jurnal Riset Akuntansi Terpadu (JRAT)
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
April-Oktober

Risalah
Unwir Cirebon
Maret & September
ibn_693@yahoo (CP: Ibnu Rusydi, MA)
Tajdid
IAID Ciamis

huzni2000@telkom.net (CP: Huzni Thoyyar)
Jurnal Penelitian Agama (JPA)
STAIN Purwokerto
Januari & Juli
Agro Ekonomi
FP UGM

Jurnal Ekonomi & Bisnis Indonesia (JEBI) (B)
FEB UGM
Januari-April-Juli-Oktober
jebi-fe@ugm.ac.id (CP: Lisa Ekuiresa)
Ekbisi
Prodi KUI UIN Jogjakarta
Juni-Desember
ekbisi_uinsuka@yahoo
Iqtisad (English)
P3EI FE UII
 
pppei@uii.ac.id (CP: Priyonggo)
Amwaluna
P3EI FE UII
2x
pppei@uii.ac.id (CP: Priyonggo)
Jurnal DPPM
LPPM UII
2x
pppei@uii.ac.id (CP: Priyonggo)
La_Riba
Prodi EI FIAI UII
Januari-Juli
lariba_ekis_fiaiuii@yahoo (CP: Uzaifah SEI)
Millah (B)
Pascasarjana FIAI UII
 Februari-Agustus
millah_uii@yahoo (CP: Saiful Amin Ghofur)
UNISIA
UII

Jurnal Ekonomi Pembangunan (JEP)
FE UII


Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan (JESP)
Prodi IESP FE UMY
April-Oktober
jesp_umy@satumail
Jurnal SOSIO-RELIGIA (B)
LinkSAS Jogja
-
Al-Amwal
FE Undip
1x per tahun
husniahpermata@yahoo (CP: Indah Permata Sari)
Jurnal Keuangan & Perbankan (JKP) (B)
Universitas Merdeka Malang
Januari-Mei-September
jurkubank@yahoo (CP: Sari Yuniarti)
Jurnal Ekonomi & Bisnis (JEB)
UKSW Salatiga
Maret- September
jeb_uksw@yahoo.com.au (CP: Anton Hermawan)
Ventura
Perbanas Surabaya
3x
ventura@perbanas.ac.id & venturaperbanas@yahoo (CP: Agustinus Angga Purbiantoro)
AHKAM, DINAMIKA, EPISTEME
STAIN Tulungagung
3x
Jurnal_kampus@plasa.com (CP: Kutbuddin Aibak)
Jurnal Penelitian Keislaman
IAIN Mataram
Juni-Desember
penelitiankeislaman@yahoo.co.id
ISTINBATH
IAIN Mataram
Juni
istinbath@yahoo/ tetiburhan@yahoo/mus_ihun2008@yahoo
Muamalah
STAIN Palopo

syarief_i@yahoo (CP: Ahmad Syarief Iskandar, SE.,MM)
Motivasi
FE Univ Muhamadiyah Pontianak
 Juni-Desember
motivasi_feump@yahoo atw muiszudin2004@yahoo
Isefid Review
Alumni IIUM
Juni-Desember
isefid@yahoo





Jumat, 09 Juli 2010

Ekonomi Islam Substantif dan Maqhasid Syariah

Apresiasi awal ketika disodorkan buku ‘garapan’ mahasiswa ini adalah rasa syukur yang sangat mendalam akan kesadaran yang tinggi para generasi penerus Mujahid ekonomi Islam untuk memerankan fungsi ulul albab. Tidaklah mudah untuk membaca suatu fenomena untuk kemudian diartikulasikan dalam bentuk ulasan berikut analisis yang sistematis walaupun pemikiran-pemikiran yang disuguhkan sudah banyak ‘beredar’. Paling tidak muatan artikel yang disuguhkan sudah merangkumi dua hal standar dalam  kajian teoritis; masuk akal (logic) dan valid.

Yang menarik dari buku ini adalah, ketika membaca judul buku ini sempat timbul keraguan terlintas dalam pikiran saya. Judul ini mengingatkan saya kepada diskusi para substansialis yang menyatakan tidak perlunya institusi-institusi Islam atau apapun yang ‘memamerkan’ formalitas Islam. Nama bank Islam –dan institusi yang sejenisnya- tidak perlu, yang penting adalah substansi dari ajaran Islam bisa diterapkan dan dipraktekkan di bank tersebut. Jilbab menjadi tidak mutlak digunakan oleh kaum hawa dengan dalih hatinya tetap Islam dan kesehariannya menerapkan ajaran Islam.

Dalam konteks yang sama, ada wacana ‘Fikih Substantif’. Sebagian kalangan ada yang sengaja mengeksploitasi Fikih Substantif untuk tujuan-tujuan negatif yang menyesatkan. Misalnya mereka mengklaim tidak perlu shalat, tapi yang perlu adalah mengingat Tuhan. Menurut mereka, inti, tujuan atau substansi dari semua bentuk ibadah adalah mengingat dan mengabdi kepada Tuhan. Kecenderungan ini sempat populer dipelopori oleh gerakan bathiniyyah. Mereka mengaku di dalam teks agama ada zhâhir (makna eksplisit) ada juga bâthin (makna implisit). Akibatnya, mereka banyak membuang formalitas-formalitas Islam.

Alhamdulillah keraguan tersebut hilang ketika membaca salah satu tulisan yang menyatakan bahwa substantif yang dimaksud adalah masih sejalan dengan dengan konsep Iman dalam Islam; Tasdiequn bilqolbi, Qoulun billisaani wa A’maalun bil arkaani. Bahwa substansi atau inti dari iman seseorang itu adalah terangkum dalam tiga kesatuan yang tidak terpisah, yaitu keyakinan dalam hati yang kemudian diikrarkan dengan lisan dan dilengkapi dengan tindak nyata baik yang berkaitan dengan muamalah dengan Allah SWT maupun muamalah dengan sesama makhluk ciptaan Allah (alam beserta isinya). Ada rukun-rukun yang harus dilakukan seseorang ketika melakukan ibadah; baik ibadah mahdhah atau yang bukan mahdhah. Walaupun substansi sholat adalah dzikir (mengingat Tuhan), tetapi ada rukun-rukun yang harus dikerjakan sebagai washilah tercapainya hal yang substantif tersebut.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, substansi bermakna pokok, inti, dan/atau watak yang sebenarnya dari sesuatu. Dalam pemahaman ini, buku ini ingin mengatakan bahwa substansi ekonomi Islam adalah ingin membawa umat manusia kepada kesejahteraan kolektif. Hal ini terlihat dari ulasan dan analisa  artikel-artikel yang ditulis oleh para penulis. Kata kuncinya pun bisa dibaca dari ‘tulisan utama’ buku yang berjudul Ekonomi Islam Substantif ini bahwa ekonomi apapun namanya, saat ia eksis dan berdampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat dunia dan sustainabilitas alam semesta, hampir dipastikan dia sedang beririsan dengan ekonomi Islam.

Dalam perspektif fiqh muamalah, yang paling ashlah dalam memaknai ekonomi Islam substantif adalah dengan melibatkan pendekatan maqashid syariah. Dalam pemahaman ini, cara kita berekonomi (economic behaviour) harus selalu dirujukkan kepada jaminan pencapaian maqashid syariah yang lima; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Ekonomi Islam sebagai sebagai sistem nilai bermakna bahwa apapun bentuk cara berekonomi kita harus selalu merujuk kepada tuntunan syariah. Apakah perilaku konsumsi kita sudah sesuai dengan tuntutan syariah? Apakah perilaku produksi kita sudah mengikuti kerangka Islam yang benar? Bukankah permasalahan ekonomi adalah terletak pada cara kita berperilaku atau penyikapan kita terhadap alam semesta beserta isinya untuk mencapai kesejahteraan umat manusia.

Tentunya upaya untuk mencapai substansi ekonomi Islam tersebut akan selalu berkembang seiring dengan berkembangnya praktek-praktek ekonomi. Bentuk formulasi maupun kebijakan (institusionalisasi) yang dipilih akan menjadi lahan perdebatan yang panjang. Disinilah tantangan terbentang bagi para stakehoder ekonomi Islam untuk merumuskan kemudian menjadikannya kebijakan yang bisa membawa umat manusia –khususnya Indonesia- ke arah kehidupan yang berkeadaban.

Kehadiran buku ‘junior’ ini tentunya belum menyentuh seluruh aspek ekonomi dan keuangan Islam, namun buah karya ini menjadi bagian penting sejarah dalam upaya generasi Mujahid Islam yang menjaga tradisi ilmiah dan ‘keshalihan’ formulasi dan praktek ekonomi Islam. Tentunya, LPPM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA sangat menyambut dengan baik penerbitan buku ini sebagai wujud academic exposure yang bisa dilakukan. Semoga ruh jihadnya dalam mengembangkan ekonomi Islam tidak berhenti sampai disini. Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.
(Pengantar pada buku Ekonomi Islam Substantif oleh Dr. Yulizar D. Sanrego, M.Ec)

Kamis, 01 Juli 2010

Bom itu Bernama Riba

Sebuah sistem perekonomian yang berbasis riba, bagaimanapun bentuk dan konsepnya, pada akhirnya akan membuat para pelaku dan orang-orang yang terkait dengannya akan merasakan penderitaan yang sesungguhnya. Sebab, ketidakadilan, pendzaliman serta penindasan dalam sistem riba sangat nampak ketika sistem dajjal ini terus berlangsung diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya satu pihak yang terkena dampaknya, melainkan menjalar, mengena kepada seluruh elemen yang terkait di dalam transaksi tersebut. Dan pada akhirnya, sistem ini akan menciptakan sebuah ketergantungan seseorang pada pihak lain. Sebuah ketergantungan yang dilarang oleh Islam. Islam mengajarkan agar umatnya hanya menggantungkan dirinya kepada Allah, Tuhan Pencipta alam semesta alam, Pemberi Rizki dan yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.  Seorang muslim dianjurkan berusaha dan bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, mencari nafkah buat keluarga. Dan hal ini dapat bernilai ibadah jika diniatkan ibadah. Bahkan, disebutkan dalam sebuah Hadits, bahwa ada dosa yang tak dapat dapat dihapus dengan shalat dan puasa atau shadaqah, melainkan hanya bisa dihapus dengan iktisab (bekerja).

Sistem perekonomian kapitalis yang sarat dengan muatan riba di dalamnya, sudah cukup membuktikan dirinya sebagai sebuah sistem ekonomi yang gagal membuat stabil perekonomian negara. Khususnya di negara kita, Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Tahun 1997-1998 adalah pengalaman pahit yang tak akan pernah dilupakan oleh negara ini. Seolah tahun  itu menjadi sejarah abadi dalam hal krisis ekonomi terbesar di negeri yang dulunya terkenal dengan subur, makmur dan kekayaan alamnya. Seharusnya Indonesia bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian tersebut, untuk selanjutnya mencari sebuah sistem perekonomian yang tidak mengandung unsur riba di dalamnya.

Naqli Pelarangan Riba
Mengapa Islam sangat melarang sistem perekonomian berbasis riba? Bukankah riba itu juga memiliki fungsi yaitu dapat menumbuhkembangkan harta dengan cepat? Allah Swt. Tuhan yang Maha Mengetahui atas segala-galanya berfirman dalam al-Quran, di penghujung surah Al-Baqarah yang diturunkan pada saat-saat akhir periode turunnya al-Quran, yang berbunyi:

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah; 275-276)

Ditambah ayat setelahnya, yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279).

Orang yang jiwanya normal, setelah membaca ayat ini, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan hendak lepas, ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam ayat tersebut. Di mana ayat tersebut tergolong ayat “muhakkamat” jelas dan tidak akan menimbulkan beraneka ragam interpretasi. Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa buruknya dampak yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menyatakan bahwa: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan seorang Muslim.” “Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT.”

Menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dosa “riba” beberapa kali lipat dosa “zina” dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa “riba” tidak hanya berlaku bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim.

Hadits-hadits sahih yang sharih itulah, menurut Qaradhawi, yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan juga, bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW: “Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.

Gradualisasi Hijrah
Hijrah (perubahan) dari sistem riba ke skema free interest tentu saja harus diusahakan secara “bertahap” dan “perlahan-lahan” sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan shock pada negara. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang “pelik”. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah “tekad’ dan ‘kemauan bersama”, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai “kepedulian” akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai “wasilah” (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, apabila kita “melarang” semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka. Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.

Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami “perubahan” menuju kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan niatnya; “Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari) Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan “darurat”. Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)

Penutup
Dewasa ini telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke institusi keuangan syariah. Dari orang-orang inilah diharapkan praktik riba semakin dapat dikurangi dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka terletak tanggung jawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian yang diridhai oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (baca: dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum syariah: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S Al Baqarah: 278).

(Salah satu tulisan dalam Ekonomi Islam Substantif, penulis: Abdussalam)
share
free web site traffic and promotion