.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Kamis, 09 September 2010

Definisi Ulang Ekonomi Islam



Tiga puluh tahun sudah, semenjak kelahirannya kembali, ekonomi Islam sampai saat ini masih menjadi sebuah wacana yang sangat hangat untuk diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Dalam memperingati hari jadinya yang ke-30, ternyata ekonomi Islam masih mempunyai banyak masalah dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satu masalah yang terjadi dalam perkembangan ekonomi Islam saat ini adalah gap yang terjadi antara perkembangan ekonomi Islam dalam hal institusi dan perkembangan ekonomi Islam dalam tataran akademis.

Di satu sisi secara institusi, ekonomi Islam mengalami perkembangan yang sangat pesat. Lembaga-lembaga keuangan Islam saat ini bagaikan jamur di musim hujan. Jaringan kantor cabang diperluas, aset-aset perusahaan meningkat tajam, berbagai percepatan pun dilakukan baik dari sisi internal perusahaan maupun regulasi-regulasi yang mendukungnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya Bank Umum Syariah (BUS) yang membuka kantor cabang di berbagai daerah ataupun Bank dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melaksanakan program office channeling. Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada Lembaga Keuangan Syariah yang lain seperti Asuransi, Reksa Dana dan lain-lain.

Akan tetapi di sisi lain, ekonomi Islam mengalami perkembangan yang sangat lamban dalam bidang akademis atau keilmuan. Padahal jika kita mencoba melihat lebih dekat, institusi keuangan adalah sebuah implementasi dari sebuah Ilmu Ekonomi. Atau dengan kata lain, jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan, Ilmu Ekonomi adalah landasan atau fondasi dari semua kegiatan perekonomian termasuk lembaga keuangan. Dalam ekonomi kapitalis, bank (konvensional) adalah sebuah implementasi dari sistem ekonomi kapitalis, dengan bunga sebagai instrumen utamanya. Bunga juga telah menjadi standar dasar dalam mengatur perekonomian sebuah negara.

Tingkat kekuatan sebuah bangunan pertama kali diukur dari kuat atau tidaknya fondasi bangunan tersebut. Apabila fondasinya lemah, maka suatu bangunan tidak akan dapat berdiri dengan kokoh. Tapi jika memiliki fondasi yang kuat, maka bangunan tersebut akan dapat berdiri dengan tegak dan kuat pula.

Dengan lambannya perkembangan ekonomi Islam dari sisi akademis, maka perkembangan ekonomi Islam yang ada sekarang ini belum mempunyai fondasi yang kokoh untuk melawan dan menggantikan sistem perekonomian yang sudah lahir sebelumnya, baik itu sosialis maupun kapitalis. Ekonomi Islam seakan-akan kehilangan identitasnya sebagai sebuah sistem ekonomi. Tanpa didukung regulasi-regulasi dan sebuah sistem perekonomian yang menyeluruh, penerapan ekonomi Islam di sebuah negara tidak akan dapat berjalan dengan sempurna. Sebagai contoh, ekonomi Islam mewajibkan sebuah sistem perbankan yang tanpa riba. Sebuah bank non-riba bisa diterapkan, akan tetapi saat ini pemerintah masih menggunakan bunga sebagai instrumen utama kebijakan moneter dan pengendalian inflasi. Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi terhadap kinerja dari bank tersebut. Bank syariah tidak akan dapat beroperasi secara murni jika pemerintah masih menggunakan bunga dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi.

Keadaan yang terjadi saat ini, masyarakat dan para ekonom banyak yang hanya menganggap bahwa ekonomi Islam hanyalah sebuah Institusi Keuangan Islam, baik itu Bank, Asuransi, Reksa Dana atau pun Lembaga Keuangan Islam yang lainnya. Padahal sebuah perekonomian bukanlah hanya sekadar itu, akan tetapi juga mencakup sebuah sistem ekonomi secara menyeluruh yang mengatur semua aspek perekonomian sebuah negara termasuk di dalamnya regulasi yang mendukung lembaga keuangan serta kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang ekonomi seperti kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Oleh karenanya, diperlukan sebuah pendefinisian ulang (redefinisi) tentang arti dan makna dari ekonomi Islam, yaitu sebuah konsep yang mengatur gerak langkah pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan ekonomi dengan berdasarkan Alquran dan Hadits yang berfungsi sebagai frame atas kebijakan dan langkah yang ingin direalisasikan. Selain itu, ekonomi Islam juga memposisikan manusia sebagai khalifah di bumi, dan oleh karenanya segala aktivitas ekonomi yang dijalankan manusia haruslah sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan semua umat manusia di bumi.

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umat manusia melalui ekonomi Islam, tidak cukup hanya Bank atau Lembaga Keuangan saja yang berperan, tetapi juga dibutuhkan dukungan dari regulasi dan sistem perekonomian negara secara keseluruhan. Dan hal yang tak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia sebagai aktor ekonomi yang berperan dalam pengambilan kebijakan, pembuat regulasi, dan penentu arah perekonomian suatu bangsa.
(Salah satu artikel dalam Ekonomi Islam Substantif, penulis Ahmad Farabi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion