.: SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI ISLAM SUBSTANTIF -- Blog dengan konten riset ekonomi dan keuangan syariah terdepan. :.

Senin, 09 Agustus 2010

Bank Islam Pro Petani?

Ada paradoks dengan kondisi sektor pertanian kita. Di satu sisi, sektor pertanian menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Data BPS (2006) melaporkan, sektor pertanian (dalam skala luas) menyerap tenaga kerja sebesar 47,6% dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara di sisi lain, pertanian hanya menyumbang 13.6% dari total PDB (Produk Domestik Bruto). Selebihnya dikuasai oleh sektor perdagangan, industri, jasa, dan lain-lain.

Assimetric input dan output ini mengindikasikan, sektor pertanian menghadapi masalah. Pertama, keterbatasan dana atau modal petani. Masalah permodalan ini karena akses pembiayaan yang tidak dimiliki petani yang disebabkan ketidakmampuannya menyediakan agunan, terbatasnya jumlah dan jangkauan operasi bank sementara para petani rata-rata hidup di pedesaan, kondisi pertanian yang besifat long-term (jangka panjang) sementara perbankan menghadapi kebutuhan short term untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

Kedua, SDM yang rendah. Rata-rata para petani mengenyam pendidikan hanya sampai pada level yang sangat rendah. Dampaknya, pengelolaan pertanian berjalan tidak optimal, sulit mendapat akses pembiayaan karena terbatasnya pengetahuan untuk membuat proposal atau cash flow usaha, rendahnya daya saing hasil pertanian karena terbatasnya sarana dan peran teknologi yang digunakan. Ketiga, stigma negatif dan persepsi bahwa sektor pertanian berisiko tinggi, bergantung pada musim, ketersediaan air, jaminan harga yang fluktuatif, dan sebagainya.

Saat ini keberpihakan bank nasional terhadap sektor pertanian sangat rendah. Berdasarkan data BI, penyaluran kredit bank nasional per Maret tahun 2007, hanya 5.4 persen dari total kredit sebesar 800, 373 miliar.  Selebihnya, kredit didominasi oleh sektor jasa sebesar 37.21 persen, sektor perindustrian 22.93 persen, perdagangan 20.93 persen. Dari sinilah, peran perbankan syariah sangat diharapkan dalam menggerakkan geliat sektor pertanian di Indonesia. Bank syariah lebih pas berperan terhadap pertanian daripada bank konvensional. Beberapa alasan yang mendasari: pertama, secara filosofis, perbankan syariah memiliki ikatan yang kuat dengan sektor pertanian. Masyarakat petani yang selama ini sudah terbiasa dengan sistem bagi hasil-seperti maro, gaduhan, dan lain-lain, memudahkan bank syariah untuk masuk ke jantung sektor pertanian.

Kedua, sistem syariah sebenarnya lebih sesuai dengan karakter petani dan pertanian di Indonesia dibandingkan dengan sistem bunga. Pada sistem syariah, yang dituntut adalah kemampuan petani untuk memproduksi hasil pertanian. Misalnya pada skema pembiayaan bai’ as salam (jual beli  dengan pesanan), di mana petani mendapatkan modal untuk berproduksi sesuai biaya aktual yang dibutuhkan dan mendapat keuntungan dengan persentase tertentu. Kewajiban petani, berdasarkan skema tersebut, adalah menyerahkan produk pertanian dengan kriteria yang telah disepakati kepada pemberi modal (dalam hal ini adalah bank syariah). Bank syariah dapat menunjuk suatu lembaga untuk memasarkan produk pertanian tersebut. Berbeda dengan sistem konvensional, di mana yang menjadi titik tekannya adalah pengembalian modal (uang) plus bunga. Jika kondisi yang ada saat ini tetap berlangsung, di mana tingkat suku bunga SBI lebih besar daripada tingkat suku bunga deposito, maka dipastikan bank konvensional akan merasa lebih aman menaruh uangnya dengan membeli SBI daripada menginvestasikannya di sektor riil. Dengan membeli SBI, bank dapat memperoleh keuntungan sekaligus mampu membayar bunga kepada nasabahnya. Akibatnya, uang tidak mengalir ke sektor riil dan pembiayaan sektor pertanian tidak akan menjadi prioritas. Kalau pun petani kecil mendapat kredit, maka ia akan kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar bunga, kecuali jika pemerintah memberikan subsidi bunga. Ketiga, bank syariah lebih menitikberatkan pada investasi di sektor riil, dan sektor pertanian adalah bagian dari sektor riil itu. (Syauqi Beik: 2007).

Untuk mewujudkan keberpihakan perbankan syariah terhadap sektor pertanian, diperlukan langkah-langkah strategis yang dapat mendukung sektor pertanian dalam perekonomian Indonesia. Pertama, menjadikan usaha pertanian sebagai target pembiayaan utama, minimal 10% dari total pembiayaan. Pembiayaan ini dapat dilakukan secara direct (langsung) maupun indirect (tidak langsung). Direct artinya dengan menyalurkan secara langsung kepada para kelompok usaha tani yang membutuhkan modal di atas 50 juta. Adapun Indirect dengan memberikan pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro syariah. Pembiayaan model ini ditujukan untuk membiayai usaha-usaha kecil dibawah 50 juta.

Kedua, karena masalah utama sektor pertanian tidak hanya modal tapi juga ketrampilan kerja dan manajemen para petani yang sangat lemah, maka untuk mengatasinya, bank syariah sejatinya tidak hanya memberikan modal kerja, tapi juga yang tak kalah pentingnya memberikan pendampingan, pelatihan dan penyuluhan bagi para petani. Pelatihan ini tidak terbatas pada bagaimana cara bertani yang baik dan efisien serta menghasilkan produk unggulan, namun perlu juga pelatihan dalam cara mengelola dan memasarkan hasil pertanian dengan lebih baik dalam rangka meningkatkan daya saing hasil pertanian.

Ketiga, peningkatan layanan bank kepada sektor pertanian dengan cara memperluas jaringan melalui kerjasama dengan berbagai instansi-instansi keuangan mikro. Kerjasama pembiayaan berbentuk linkage program dengan lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT, BPRS, dan pegadaian. Perluasan jaringan juga bisa dilakukan dengan Office Channelling. Optimalisasi peran office channelling diharapkan mampu mengatasi keterbatasan jaringan dan infrastruktur perbankan syariah sehingga akses para petani terhadap bank syariah bisa terpenuhi. Keempat, mengembangkan produk Muzaraah sebagai salah satu instrumen dalam pembiayaan sektor pertanian. Ini karena akad muzaraah sangat mungkin dilakukan inovasi sebagai model pembiayaan yang applicable. Menurut beberapa ulama fikih kontemporer, akad muzaraah bisa dikembangkan menjadi 70 macam model pembiayaan pada sektor pertanian yang semuanya di perbolehkan dalam pandangan syariat. Jika perbankan syariah dapat memainkan peranannya dengan optimal, bukan mustahil suatu saat sektor pertanian akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Wallahu A'lam.
(Artikel dalam buku Ekonomi Islam Substantif, penulis Mahbubi Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share
free web site traffic and promotion